Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bella

Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB
Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pengamat Yanuar Wijanarko menyatakan dakwaan TPPU terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 8 Oktober 2026 harus menghindari presumptive justice.
  • Febri Diansyah selaku kuasa hukum mempermasalahkan perubahan dasar hukum perkara kliennya dari kasus ASABRI menjadi kasus Jiwasraya.
  • Tim kuasa hukum menilai Feri Hongkiriwang memiliki peran signifikan dalam pemerasan uang namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, mengatakan penegakan hukum yang kredibel harus berdiri di atas prinsip due process of law serta menghindari jebakan asumsi relasi kuasa.

Hal ini merespons dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tersangkut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, Febrie Adriansyah disebut tidak melakukan perbuatan pemerasan atau penerimaan gratifikasi secara langsung.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice,” kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Yanuar menilai, jika menghubungkan jabatan struktural masa lalu dengan aset pihak ketiga tanpa rantai kausalitas yang valid, tentu mencederai esensi keadilan substantif.

"Figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar rentan menjadi target spekulasi naratif yang belum tentu didukung fakta," ucap Yanuar.

Sementara terkait dakwaan TPPU terhadap Febrie yang mencakup penempatan dana, pembelian aset, hingga konversi valuta asing, menuntut standar pembuktian ilmiah yang rigid.

Yanuar menegaskan bahwa pembuktian hukum modern tidak boleh bersandar pada narasi verbal semata.

"Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money," ujar Yanuar.

baca juga

Yanuar menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar tanpa menyisakan celah penafsiran ganda.

"Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang 2020 hingga 2026. Yanuar menilai seluruh konstruksi harus diuji melalui pembuktian yang terukur.

"Penegakan hukum yang adil dan berkeadaban menuntut ruang pembuktian yang steril dari spekulasi politik. Asas praduga tak bersalah," imbuh Yanuar.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, juga menyoroti perubahan perkara yang dikaitkan sebagai predicate crime terhadap kliennya.

Sebelumnya, perkara Febrie dikaitkan dengan ASABRI, sementara dalam dakwaan disebut penanganan perkara Jiwasraya.

“Ini yang sejak awal kami persoalkan, kaitannya di mana. Jangan sampai orang dituduh secara gelondongan,” ucap Febri dalam keterangannya, Kamis.

Persoalan lainnya tentang tudingan trading in influence yang disebut dalam penyidikan tetapi tidak muncul dalam dakwaan.

Tim juga menyoroti peran Feri Hongkiriwang alias Feri Boboho, yang disebut bertemu Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Feri Boboho melakukan ancaman terhadap Tan Kian akan menjadi tersangka, hingga meminta uang Rp55 miliar. Namun, dalam perkara ini, Feri Boboho tidak ditetapkan menjadi tersangka.

“Yang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Feri Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Feri. Ini yang akan kami uji,” kata Febri.

Berdasarkan dakwaan, lanjut Febri, ada 5 peran Feri Boboho dalam perkara ini. Pertama yakni berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam Tan Kian akan jadi tersangka, meminta uang setara dengan Rp55 Milyar, menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah semua dilakukan.

“Bagaimana mungkin dengan peran yg signifikan tersebut tidak jadi tersangka?”, ujar Febri.

Dalam dakwaan TPPU, tim menilai terdapat kecenderungan menggunakan pendekatan ‘sapu jagat’, termasuk mengaitkan dugaan gratifikasi Pasal 12B meski pasal tersebut tidak didakwakan kepada Febrie.

“Predicate crime-nya harus jelas. TPPU merupakan follow up crime, sehingga harus jelas tindak pidana asal, hasil tindak pidananya, dan bagaimana hasil tersebut kemudian dicuci,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:19 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus Pencucian Uang

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp12 Miliar Terkait Perkara Korupsi Tol MBZ

Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp12 Miliar Terkait Perkara Korupsi Tol MBZ

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dibuka dengan Dakwaan Rp350 Miliar

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dibuka dengan Dakwaan Rp350 Miliar

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lewat 29 Perusahaan

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lewat 29 Perusahaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Terkini

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Bogor | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:55 WIB

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Perkuat Jejaring Pers, Forum Wartawan Kebangsaan Bentuk Koordinator di DIY

Perkuat Jejaring Pers, Forum Wartawan Kebangsaan Bentuk Koordinator di DIY

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:44 WIB

×