- Pengamat Yanuar Wijanarko menyatakan dakwaan TPPU terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 8 Oktober 2026 harus menghindari presumptive justice.
- Febri Diansyah selaku kuasa hukum mempermasalahkan perubahan dasar hukum perkara kliennya dari kasus ASABRI menjadi kasus Jiwasraya.
- Tim kuasa hukum menilai Feri Hongkiriwang memiliki peran signifikan dalam pemerasan uang namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, mengatakan penegakan hukum yang kredibel harus berdiri di atas prinsip due process of law serta menghindari jebakan asumsi relasi kuasa.
Hal ini merespons dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tersangkut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaannya, Febrie Adriansyah disebut tidak melakukan perbuatan pemerasan atau penerimaan gratifikasi secara langsung.
![Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/07/26883-sidang-febrie-adriansyah.jpg)
"Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice,” kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Yanuar menilai, jika menghubungkan jabatan struktural masa lalu dengan aset pihak ketiga tanpa rantai kausalitas yang valid, tentu mencederai esensi keadilan substantif.
"Figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar rentan menjadi target spekulasi naratif yang belum tentu didukung fakta," ucap Yanuar.
Sementara terkait dakwaan TPPU terhadap Febrie yang mencakup penempatan dana, pembelian aset, hingga konversi valuta asing, menuntut standar pembuktian ilmiah yang rigid.
Yanuar menegaskan bahwa pembuktian hukum modern tidak boleh bersandar pada narasi verbal semata.
"Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money," ujar Yanuar.
Yanuar menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar tanpa menyisakan celah penafsiran ganda.
"Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang 2020 hingga 2026. Yanuar menilai seluruh konstruksi harus diuji melalui pembuktian yang terukur.
"Penegakan hukum yang adil dan berkeadaban menuntut ruang pembuktian yang steril dari spekulasi politik. Asas praduga tak bersalah," imbuh Yanuar.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, juga menyoroti perubahan perkara yang dikaitkan sebagai predicate crime terhadap kliennya.
Sebelumnya, perkara Febrie dikaitkan dengan ASABRI, sementara dalam dakwaan disebut penanganan perkara Jiwasraya.
“Ini yang sejak awal kami persoalkan, kaitannya di mana. Jangan sampai orang dituduh secara gelondongan,” ucap Febri dalam keterangannya, Kamis.
Persoalan lainnya tentang tudingan trading in influence yang disebut dalam penyidikan tetapi tidak muncul dalam dakwaan.
Tim juga menyoroti peran Feri Hongkiriwang alias Feri Boboho, yang disebut bertemu Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Feri Boboho melakukan ancaman terhadap Tan Kian akan menjadi tersangka, hingga meminta uang Rp55 miliar. Namun, dalam perkara ini, Feri Boboho tidak ditetapkan menjadi tersangka.
“Yang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Feri Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Feri. Ini yang akan kami uji,” kata Febri.
Berdasarkan dakwaan, lanjut Febri, ada 5 peran Feri Boboho dalam perkara ini. Pertama yakni berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam Tan Kian akan jadi tersangka, meminta uang setara dengan Rp55 Milyar, menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah semua dilakukan.
“Bagaimana mungkin dengan peran yg signifikan tersebut tidak jadi tersangka?”, ujar Febri.
Dalam dakwaan TPPU, tim menilai terdapat kecenderungan menggunakan pendekatan ‘sapu jagat’, termasuk mengaitkan dugaan gratifikasi Pasal 12B meski pasal tersebut tidak didakwakan kepada Febrie.
“Predicate crime-nya harus jelas. TPPU merupakan follow up crime, sehingga harus jelas tindak pidana asal, hasil tindak pidananya, dan bagaimana hasil tersebut kemudian dicuci,” ujarnya.