- Denny Indrayana bersama beberapa pihak mengajukan gugatan ke MK terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah.
- Denny Indrayana berencana menempuh langkah hukum lanjutan serta mengadukan Komisi Pemilihan Umum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Peran dalam Gugatan Ijazah Gibran
Bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan sejumlah warga, Denny mengajukan gugatan ke MK. Mereka meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Argumen utamanya adalah bahwa dokumen yang diserahkan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, tanpa bukti ijazah atau diploma yang sah.
MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (bukan pasangan calon Pilpres). Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Sikap Denny Indrayana Setelah Putusan MK
Meski gugatan tidak diterima, Denny menyatakan akan melanjutkan langkah hukum lain. Ia berencana menyambangi para ketua umum partai politik, termasuk Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra, untuk membahas putusan MK tersebut.
Ia juga mempertimbangkan mengadukan KPU ke DKPP terkait profesionalitas pemeriksaan dokumen calon. Baginya, isu ini menyangkut tegaknya konstitusi, bukan semata-mata politik praktis.
Rekam Jejak Politik Lainnya
Selain terlibat dalam Pilkada Kalsel dan Pemilu 2024, Denny pernah menjadi kuasa hukum dalam berbagai kasus besar. Ia juga dikenal kritis terhadap berbagai kebijakan hukum dan pemilu.
Dukungan terbuka kepada Anies Baswedan pada 2023 semakin memperkuat citranya sebagai tokoh yang tidak segan mengambil posisi berseberangan dengan pemerintahan yang berkuasa.
Denny Indrayana adalah contoh akademisi-aktivis yang memasuki ranah politik praktis tanpa meninggalkan identitasnya sebagai pakar hukum. Afiliasinya dengan Partai Demokrat jelas, namun ia menekankan independensi dalam berbagai langkah hukum yang diambilnya, termasuk gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran.