- Mahkamah Konstitusi menolak perkara PHPU Gibran karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.
- Pemberhentian wakil presiden selanjutnya harus melalui mekanisme konstitusional di DPR dan MPR sesuai aturan.
Suara.com - Badai hukum yang membayangi Gibran Rakabuming Raka belum benar-benar reda setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pintu pencopotan Gibran lewat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memang ditutup.
Kendati demikian, MK tetap mengungkap fakta krusial bagi langkah selanjutnya. Diketahui bahwa MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu memiliki ijazah SMA atau sederajat.
MK Menutup Satu Pintu
Putusan MK tersebut menjadi titik penting, mengingat perkara yang diajukan para pemohon tidak dapat digunakan untuk menggugurkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menegaskan kewenangannya dalam perkara PHPU tidak mencakup tindakan mendiskualifikasi atau mencopot wakil presiden yang telah dilantik.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Maka dari itu, persoalan yang dimohonkan para pemohon tidak dapat berujung pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Namun, MK tetap memberikan catatan dalam pertimbangannya mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok persoalan. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Catatan itu berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
MK menyinggung adanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Apa Sebenarnya yang Dipersoalkan Pemohon?
Untuk memahami perkara ini, perlu diketahui bahwa yang diajukan pemohon bukan semata soal tudingan ijazah palsu.
Adapun yang dipersoalkan adalah apakah Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Menurut pemohon, kata "tamat" menjadi penting karena harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma.
"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon.
Persoalan kemudian diarahkan pada dokumen pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri. Pemohon mempersoalkan tidak pernah ditunjukkannya dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA.
Sementara surat keterangan penyetaraan tamat SMK disebut tidak disertai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya.
Dalam permohonannya, pemohon menilai bukti kelulusan pendidikan tinggi tidak otomatis membuktikan seseorang telah memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Aturan KPU sebelumnya tidak memberikan pengecualian dokumen bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Di sisi lain, keberadaan surat keterangan penyetaraan menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut. Pemohon menyatakan dokumen itu baru mereka peroleh pada 2026 setelah proses sengketa informasi, tetapi dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut disebut belum mereka dapatkan.
Maka dari itu, dalil pemohon tidak berhenti pada ada atau tidaknya dokumen yang disebut "ijazah Gibran".
Mereka meminta MK menguji apakah syarat pendidikan tersebut benar-benar telah terpenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon pada Pilpres 2024.
"Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif," kata Denny Indrayana.
Dalam petitumnya, pemohon bahkan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, serta membatalkan penetapan KPU dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
MK Menemukan Apa soal Ijazah Gibran?
Setelah menelusuri bukti yang diajukan dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Temuan ini menjadi bagian dari pertimbangan hukum hakim, bukan amar yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
MK mencatat temuan dokumen yang tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan kehadiran dan proses pembelajaran.
Temuan itu berkaitan dengan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang sebelumnya dipersoalkan pemohon.
Dalam persidangan, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal turut menerangkan bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan tersebut.
"Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: 'This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…'. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
![Infografis gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/08/97249-infografis-ijazah-gibran-rakabuming-raka.jpg)
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," tambah Arsul.
Namun, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak otomatis berarti MK memutus Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
MK justru menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan menjadi penting dalam membaca perkara ini. Pertimbangan memuat penilaian dan alasan hakim dalam mengambil keputusan.
Sedangkan amar merupakan bagian putusan yang secara langsung menetapkan apa yang dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Mengapa MK Tetap Tak Bisa Mencopot Gibran?
Meski menemukan persoalan dalam dokumen pendidikan Gibran, MK tetap tidak menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan Wakil Presiden. Putusan tersebut berkaitan erat dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam perkara PHPU yang diajukan ke MK.
Dalam persidangan, MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.
Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut. Sebab, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki ketentuan khusus mengenai pihak yang berhak mengajukan permohonan ke MK.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.
Selain legal standing, MK turut mempertimbangkan posisi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Statusnya sebagai calon wakil presiden berakhir setelah pelantikan, sementara tahapan Pemilu 2024 juga telah selesai.
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) dan Dosen Hukum Tata Negara FH UII, M. Addi Fauzani, mengatakan putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius mengenai syarat pendidikan calon. Di sisi lain, putusan tersebut sekaligus memperlihatkan batas kewenangan MK.
Menurutnya, MK tidak dapat memperluas kewenangan dengan menciptakan mekanisme baru untuk mencopot pejabat yang telah menjabat.
"MK tidak boleh memperluas kewenangannya dengan menciptakan mekanisme baru yang tidak diberikan oleh konstitusi," kata Addi.
Addi menjelaskan persoalan pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam mekanisme konstitusional. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Mekanisme tersebut dimulai dari pendapat DPR, kemudian diperiksa dan diputus oleh MK, dan selanjutnya diputuskan oleh MPR sesuai ketentuan konstitusi," tandasnya.
Artinya, mekanisme pemberhentian berbeda dengan perkara PHPU yang diajukan para pemohon dalam perkara ini. PHPU tidak dapat dijadikan pintu untuk memperluas kewenangan MK hingga langsung mencopot pejabat yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.
"Temuan mengenai persoalan syarat pencalonan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan diskualifikasi secara langsung melalui putusan PHPU terhadap pejabat yang telah dilantik," ungkapnya.
Jadi, Apakah Persoalan Ijazah Gibran Sudah Selesai?
Putusan MK memang mengakhiri perkara yang diajukan para pemohon terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran. Namun, putusan tersebut tidak otomatis mengakhiri seluruh perdebatan mengenai dokumen pendidikan dan pemenuhan syarat administrasinya.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai putusan MK ini menunjukkan langkah progresif dalam membuka ruang keadilan substantif. Menurutnya, MK tetap harus menjaga batas kepastian hukum ketika menjatuhkan putusan.
"Dalam konteks hukum acara, MK sudah berani mendahulukan kebutuhan keadilan hukum, bukan kepastian hukum," kata Gugun.
Gugun menjelaskan perkara tersebut sebenarnya telah melewati batas waktu pengajuan PHPU yang diatur dalam hukum acara pemilu. Namun, MK tetap memeriksa perkara setelah adanya persoalan baru terkait persyaratan pendidikan Gibran yang dinilai perlu mendapatkan ruang untuk diuji.
Maka dari itu, putusan MK tidak tepat dibaca sebagai penetapan bahwa Gibran secara hukum terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA, tetapi amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Konsekuensi lebih lanjut mengenai pemenuhan syarat administrasi dan keabsahan dokumen pendidikan dapat bergantung pada kewenangan lembaga lain yang memiliki mandat untuk menilai persoalan tersebut.
MK sendiri menyebut persoalan substansial mengenai validitas dan keterpenuhan syarat tersebut berada dalam ranah lembaga yang berwenang.
Gugun menilai putusan tersebut dapat dipandang sebagai jalan tengah antara keadilan substantif dan kepastian hukum. Menurutnya, MK tidak perlu langsung menjatuhkan konsekuensi politik berupa diskualifikasi atau proses pemakzulan karena kewenangan dan mekanismenya memiliki batas masing-masing.
"Inilah putusan yang bijak, putusan yang mengambil jalan tengah," ujarnya.
Maka persoalan ijazah Gibran belum dapat disebut selesai dalam seluruh aspek hukumnya hanya berdasarkan putusan tersebut. Satu hal yang selesai adalah perkara PHPU yang diajukan ke MK.
Sedangkan pertanyaan mengenai dokumen pendidikan dan konsekuensi hukumnya harus ditempatkan sesuai kewenangan lembaga masing-masing.
Bola Kini Berada di Mana?
Putusan MK menutup perkara PHPU yang diajukan para pemohon, tetapi masih menyisakan pertanyaan tentang tindak lanjut persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi, melihat putusan tersebut membuat persoalan selanjutnya sangat bergantung pada langkah politik di luar MK.
Ia menilai DPR dan MPR dapat menjadi bagian dari dinamika lanjutan jika ada pihak yang membawa persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
"Putusan MK sekarang dilempar bolanya ke DPR. Nah, sekarang tergantung DPR mau bagaimana, kan?" kata Ridho kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ridho, kemungkinan tersebut sangat bergantung pada sikap partai-partai di parlemen dan konfigurasi politik yang berkembang. Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis berjalan hanya karena MK menemukan persoalan dalam dokumen pendidikan Gibran.
Dengan demikian, jika ada langkah lanjutan, persoalannya tidak lagi semata-mata berkutat pada PHPU yang diperiksa MK. Jalur yang ditempuh harus mengikuti kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku untuk pejabat yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Disampaikan Ridho, kemungkinan proses politik tetap terbuka, terutama jika terdapat kehendak dari kekuatan politik di parlemen untuk membahas status Gibran.
Namun, ia menekankan bahwa arah proses tersebut sangat ditentukan oleh kalkulasi politik partai-partai yang memiliki kekuatan di DPR dan MPR.
"Jadi memang agak lama tapi sangat memungkinkan Gibran ini didiskualifikasi karena sekarang tinggal bola politik," tandasnya.
Di sisi lain, MK sendiri tidak memberikan perintah kepada DPR atau MPR untuk mencopot Gibran. Hal yang ditegaskan MK adalah persoalan substansial mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon berada pada lembaga yang berwenang, sementara perkara yang diajukan ke MK berakhir dengan amar tidak dapat diterima.
Bukan Akhir Badai, Melainkan Berakhirnya Satu Arena
Putusan MK menutup jalur PHPU yang digunakan para pemohon untuk meminta pembatalan pencalonan hingga pencopotan Gibran. Namun, putusan itu sekaligus menyisakan pembahasan mengenai bukti pendidikan yang muncul dalam pertimbangan hakim.
Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai persoalan tersebut semestinya tidak berhenti setelah perkara di MK dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurutnya, masih ada pertanyaan mengenai bagaimana temuan dan persoalan hukum yang dibahas dalam putusan tersebut ditindaklanjuti.
"Saya kira putusan ini tidak boleh berhenti di sini. Putusan ini harusnya ditindaklanjuti," tegas Zainal.
Zainal menilai tindak lanjut tersebut pada akhirnya bergantung pada kemauan negara menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Salah satu pilihan yang mungkin menjadi perdebatan adalah mekanisme pemakzulan atau impeachment sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya rasa tergantung negara ini. Maukah menyelesaikan problem ini dengan membawa ini ke impeachment ataukah kemudian membiarkan saja," ucapnya.
Ada konsekuensi yang lebih luas apabila persoalan mengenai persyaratan pendidikan tidak memperoleh tindak lanjut. Hal itu menyangkut persepsi terhadap kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.
Di titik inilah polemik Gibran memasuki babak baru. Jalur PHPU di MK telah berakhir, tetapi pertanyaan mengenai apakah ada mekanisme hukum atau politik lain yang akan digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut masih terbuka.
Putusan MK bukan sepenuhnya akhir dari badai polemik Gibran, melainkan berakhirnya satu arena hukum.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah persoalan yang tersisa akan berhenti di sana, atau berpindah ke arena politik dan mekanisme hukum lain yang memang memiliki kewenangan untuk menanganinya.