- Seluruh pihak tanpa izin dilarang beraktivitas di area yang telah dipasang plang Satgas PKH.
- PT KEL melaporkan dugaan perusakan hutan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026 karena ada aktivitas pihak lain di wilayahnya usai dipasang plang Satgas PKH.
- Polda Papua Tengah saat ini sedang mendalami laporan PT KEL serta mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut.
Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menegaskan aktivitas di kawasan hutan yang telah dipasangi plang penertiban harus dihentikan apabila tidak memiliki perizinan yang sah.
Namun, ia mengaku masih perlu mengecek apakah aktivitas Badan Industri Mineral (BIM) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL), Papua Tengah, telah diketahui Satgas PKH.
"Nanti saya cek. Yang jelas prinsipnya siapa pun yang ada di situ kalau dia melanggar akan ditertibkan. Kalau itu memang lembaga atau yang kaitan dengan negara, kalau dia melakukan kegiatan itu di luar regulasi tentu harus menghentikan kegiatannya dan menyerahkan itu kepada regulasi. Jadi itu dasar penertiban," kata Barita saat dihubungi Suara.com.
Barita menjelaskan, pemasangan plang merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan yang penguasaannya telah diverifikasi berdasarkan dokumen autentik dari kementerian terkait.
Langkah itu, menurut dia, bukan penyitaan, melainkan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
"Satgas tidak menyita. Jadi jangan salah persepsi. Satgas itu melakukan penguasaan kembali. Kenapa penguasaan kembali? Karena memang itu kawasan hutan yang menurut regulasinya dikuasai oleh negara. Nah, Satgas atas nama negara melakukan penguasaan. Jadi itu milik negara, kekuasaan negara," katanya.
Ia mengatakan, pemasangan plang juga menjadi tahap awal untuk memastikan koordinat kawasan yang menjadi objek penertiban. Setelah itu, Satgas akan memeriksa aktivitas yang berlangsung di lokasi, termasuk kelengkapan izin dan jangka waktu berlakunya.
"Pertama itu pemasangan plang untuk menentukan koordinat yang menjadi concern dan menjadi hak penguasaan negara. Lalu nanti akan dilanjutkan validasinya. Validasinya itu kegiatan-kegiatan apa di situ, bagaimana dilakukan, berapa lama perizinannya, kan begitu. Jadi pertama menentukan dulu koordinat memang itu adalah kawasan hutan," jelasnya.
Menurut Barita, apabila data autentik menunjukkan suatu lokasi merupakan kawasan hutan dan tidak terdapat perizinan usaha yang sah, kegiatan di wilayah tersebut harus dihentikan.
Barita menambahkan, pemeriksaan tidak hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga izin penggunaan dan pemanfaatan hutan serta perizinan berusaha dari instansi yang berwenang. Pengelolaan kawasan tanpa izin dapat dikenai denda administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.
Ia juga menegaskan penertiban harus tetap memperhatikan hak masyarakat yang telah menempati kawasan secara turun-temurun. Karena itu, verifikasi dilakukan untuk membedakan penguasaan ilegal oleh korporasi atau individu dengan keberadaan masyarakat yang memiliki hak kolektif.
![Satu unit excavator atau alat berat tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas penggalian di wilayah IUP produksi PT KEL pada Kamis, 27 Agustus 2026. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/08/27192-pt-kel.jpg)
Aktivitas BIM Dipersoalkan PT KEL
Pernyataan Barita muncul di tengah polemik aktivitas pihak lain di wilayah IUP PT KEL, Papua Tengah, setelah perusahaan tersebut mengaku dihentikan kegiatannya oleh Satgas PKH.
PT KEL sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026. Laporan dengan nomor LP/B/408/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI itu kemudian dilimpahkan ke Polda Papua Tengah.
Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung membenarkan pelimpahan laporan tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah kini mendalami laporan dan mengumpulkan kembali bukti-bukti terkait perkara itu.
"Jadi memang betul LP Nomor 408 tanggal 4 September 2026 itu telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah," kata Henry kepada Suara.com.
"Jadi memang suratnya kami baru terima juga. Saat ini langkah-langkah yang diambil teman-teman Ditreskrimsus sedang pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti kembali terkait penyelidikan kasus ini," ujarnya.
Dalam laporan dan keterangannya, PT KEL mengaku menemukan aktivitas pihak lain di dalam maupun sekitar wilayah IUP perusahaan setelah kegiatan mereka dihentikan.
Aktivitas itu disebut berlangsung sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026, dengan dokumentasi berupa sejumlah alat berat, penggalian, dan pemrosesan material.
Sorotan turut mengarah pada BIM setelah PT KEL mengaku menerima surat tertanggal 1 September 2026 dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang.
Dalam surat tersebut, tim menyatakan sedang mengumpulkan data geologi di dalam area IUP PT KEL sekaligus meminta izin menggunakan basecamp eMinerba milik perusahaan pada 2–12 September 2026.

Kuasa hukum PT KEL dari Haris Azhar Law Office menegaskan tidak menyimpulkan seluruh alat berat dan aktivitas yang ditemukan berada di bawah kendali BIM ataupun Satgas PKH.
Namun, mereka mempertanyakan dasar pemberian akses kepada pihak lain setelah kegiatan perusahaan dihentikan.
"Siapa yang memberikan akses, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa?" kata Haris Azhar melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL, termasuk menjelaskan proses penetapan objek penertiban, verifikasi, dan tata kelola akses pihak lain setelah pemasangan plang.
Mereka mempertanyakan tujuan penertiban apabila setelah kegiatan PT KEL dihentikan, pihak lain justru disebut memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi dan aktivitas di wilayah IUP tersebut.
"Apakah yang sedang ditertibkan benar-benar hutannya, atau hanya diganti siapa yang menguasai dan mengusahakan tambangnya?" pungkas Haris.