- Badan Pengawasan Mahkamah Agung tidak menemukan indikasi suap pada Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
- Supriyono alias Botok menuding Retno menerima suap dan menyiramkan air mineral saat audiensi di PN Pati.
- Komisi Yudisial mengecam tindakan kekerasan tersebut sebagai ancaman serius terhadap independensi dan kehormatan hakim pengadilan.
KY menyatakan siap menjalankan fungsi advokasi untuk melindungi hakim yang bertugas dan mengingatkan publik agar tidak mencederai marwah institusi kehakiman.
"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Anita.
KY juga telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).
Langkah pengamanan ekstra dinilai mendesak guna mengawal penanganan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang tengah disidangkan hingga 16 Oktober 2026.
"KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujar Anita.