Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:25 WIB
Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Komnas HAM meminta keterangan dari Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2026 di Jakarta.
  • Polda Metro Jaya menahan tiga dari 47 tersangka kerusuhan Agustus 2026 karena dinilai berisiko tinggi.
  • Polisi telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban Bambang Setiawan.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan tiga dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan unjuk rasa pada 27-28 Agustus 2026 masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, 44 tersangka lainnya telah mendapatkan penangguhan penahanan.

Informasi tersebut diperoleh Komnas HAM setelah meminta keterangan kepada Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penanganan para tersangka, Selasa (13/10/2026).

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, permintaan keterangan tersebut berlangsung selama sekitar dua jam dan dihadiri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, serta perwakilan Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dari 47 orang yang ditetapkan tersangka, 44 orang telah ditangguhkan dan tiga orang lagi masih ditahan karena dianggap memang memiliki alasan kuat sehingga mereka harus tetap ditahan," kata Saurlin kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut Saurlin, ketiga tersangka tersebut masing-masing diduga terlibat dalam tindakan menabrakkan mobil ke infrastruktur DPR, percobaan penyerangan terhadap petugas kepolisian, serta membawa senjata tajam berupa panah.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima Komnas HAM, ketiga orang tersebut masih ditahan karena perbuatan yang disangkakan dinilai memiliki risiko apabila mereka dibebaskan.

"Dan tiga ini dapat difaktakan sehingga dianggap berisiko kalau dibebaskan. Sehingga mereka masih tetap ditahan hingga saat ini dan akan mengikuti proses hukum," ujarnya.

Selain perkembangan penahanan para tersangka, Komnas HAM turut meminta penjelasan mengenai penanganan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

baca juga

Saurlin mengatakan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tersangka dalam perkara itu telah ditetapkan. Saat ini, penyidik masih menuntaskan proses penanganan kasus tersebut.

"Kami juga menanyakan terkait progres penanganan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiawan, dan disampaikan bahwa saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses menuntaskan proses penanganan dari kasus yang menyebabkan Saudara Bambang Setiawan meninggal dunia," kata Saurlin.

Komnas HAM meminta keterangan tersebut sebagai bagian dari pemantauan terhadap perkembangan penanganan hukum atas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada 27-28 Agustus 2026.

Adapun penangguhan penahanan terhadap 44 tersangka tidak serta-merta menghapus status hukum mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembatasan Internet saat Demo 27 Agustus

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembatasan Internet saat Demo 27 Agustus

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Komdigi Bantah Batasi Internet Saat Demo 27 Agustus, tapi Akui Takedown 486 Konten Medsos

Komdigi Bantah Batasi Internet Saat Demo 27 Agustus, tapi Akui Takedown 486 Konten Medsos

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Komnas HAM Dalami Dasar Hukum Komdigi Takedown 486 Konten Aksi Agustus 2026

Komnas HAM Dalami Dasar Hukum Komdigi Takedown 486 Konten Aksi Agustus 2026

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Kampung Boncos Kembali Digerebek, 15 Bong hingga Timbangan Elektrik Disita

Kampung Boncos Kembali Digerebek, 15 Bong hingga Timbangan Elektrik Disita

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:13 WIB

Ruben Onsu Lapor Polisi soal Video Call Viral Bareng Pria, Serahkan Bukti Flashdisk

Ruben Onsu Lapor Polisi soal Video Call Viral Bareng Pria, Serahkan Bukti Flashdisk

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:28 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Apa Saja Masalahnya?

Dugaan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Apa Saja Masalahnya?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:27 WIB

700 Personel Gerebek Kampung Ambon dan Boncos: 24 Orang Diamankan, Sabu hingga Senjata Disita

700 Personel Gerebek Kampung Ambon dan Boncos: 24 Orang Diamankan, Sabu hingga Senjata Disita

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Terkini

Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Dugaan Pasal 'Selundupan' PKPU Terkait Ijazah Gibran, Eks Komisi II DPR Bakal Bedah Dokumen Rapat

Dugaan Pasal 'Selundupan' PKPU Terkait Ijazah Gibran, Eks Komisi II DPR Bakal Bedah Dokumen Rapat

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Gusar Biaya Transfer Mahal? Saatnya QRIS 'Menembus Piramida' Mesir!

Gusar Biaya Transfer Mahal? Saatnya QRIS 'Menembus Piramida' Mesir!

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang

Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Pungli Juru Parkir Jakarta Didorong Masuk Pidana Pemerasan

Pungli Juru Parkir Jakarta Didorong Masuk Pidana Pemerasan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Sinopsis The Body, Horor Netflix tentang Histeria Massal di SMA Katolik

Sinopsis The Body, Horor Netflix tentang Histeria Massal di SMA Katolik

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Jangan Keseringan Cuci Muka, Ini 7 Tanda Kulit Over-Cleansing Akibat Facial Wash

Jangan Keseringan Cuci Muka, Ini 7 Tanda Kulit Over-Cleansing Akibat Facial Wash

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Karhutla Tak Juga Jadi Bencana Nasional, Pendanaan Bencana Diduga Tergeser untuk MBG dan KDMP

Karhutla Tak Juga Jadi Bencana Nasional, Pendanaan Bencana Diduga Tergeser untuk MBG dan KDMP

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Kebakaran Rumah di Penjaringan Tewaskan Dua Orang, Satu Petugas Damkar Terluka

Kebakaran Rumah di Penjaringan Tewaskan Dua Orang, Satu Petugas Damkar Terluka

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:12 WIB

GAC Indonesia Resmi Kenalkan Mobil Listrik AION UT Urban di Bekasi

GAC Indonesia Resmi Kenalkan Mobil Listrik AION UT Urban di Bekasi

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:10 WIB

×