- Komnas HAM meminta keterangan dari Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2026 di Jakarta.
- Polda Metro Jaya menahan tiga dari 47 tersangka kerusuhan Agustus 2026 karena dinilai berisiko tinggi.
- Polisi telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban Bambang Setiawan.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan tiga dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan unjuk rasa pada 27-28 Agustus 2026 masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 44 tersangka lainnya telah mendapatkan penangguhan penahanan.
Informasi tersebut diperoleh Komnas HAM setelah meminta keterangan kepada Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penanganan para tersangka, Selasa (13/10/2026).
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, permintaan keterangan tersebut berlangsung selama sekitar dua jam dan dihadiri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, serta perwakilan Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Dari 47 orang yang ditetapkan tersangka, 44 orang telah ditangguhkan dan tiga orang lagi masih ditahan karena dianggap memang memiliki alasan kuat sehingga mereka harus tetap ditahan," kata Saurlin kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Saurlin, ketiga tersangka tersebut masing-masing diduga terlibat dalam tindakan menabrakkan mobil ke infrastruktur DPR, percobaan penyerangan terhadap petugas kepolisian, serta membawa senjata tajam berupa panah.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima Komnas HAM, ketiga orang tersebut masih ditahan karena perbuatan yang disangkakan dinilai memiliki risiko apabila mereka dibebaskan.
"Dan tiga ini dapat difaktakan sehingga dianggap berisiko kalau dibebaskan. Sehingga mereka masih tetap ditahan hingga saat ini dan akan mengikuti proses hukum," ujarnya.
Selain perkembangan penahanan para tersangka, Komnas HAM turut meminta penjelasan mengenai penanganan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Saurlin mengatakan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tersangka dalam perkara itu telah ditetapkan. Saat ini, penyidik masih menuntaskan proses penanganan kasus tersebut.
"Kami juga menanyakan terkait progres penanganan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiawan, dan disampaikan bahwa saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses menuntaskan proses penanganan dari kasus yang menyebabkan Saudara Bambang Setiawan meninggal dunia," kata Saurlin.
Komnas HAM meminta keterangan tersebut sebagai bagian dari pemantauan terhadap perkembangan penanganan hukum atas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada 27-28 Agustus 2026.
Adapun penangguhan penahanan terhadap 44 tersangka tidak serta-merta menghapus status hukum mereka.