Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Bella

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB
Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Rabu.
  • Febrie didakwa melakukan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU senilai Rp354,62 miliar antara tahun 2020 hingga 2026.
  • Ia meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan serta membebaskannya dari tahanan seketika.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar jaksa mengaitkan tindakan seorang perantara dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Persoalan tersebut menjadi salah satu poin keberatan yang diajukannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam nota perlawanan, Febrie menyoroti uraian dakwaan mengenai tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut menemui Tan Kian. Ia mempertanyakan hubungan tindakan Ferry dengan dugaan perintah atau keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.

Menurut Febrie, dakwaan seharusnya menjelaskan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah atau keterlibatannya.

Atas dasar itu, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Ia juga meminta agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.

"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," kata Febrie.

Ia meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan dalam nota perlawanan yang disusunnya secara pribadi maupun bersama tim penasihat hukum.

Selain pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan, Febrie meminta berkas perkara serta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Febrie juga menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Keberatan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

baca juga

Didakwa Memeras Rp55 Miliar dan Melakukan TPPU
Dalam sidang sebelumnya pada 7 Oktober, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.

Jaksa menduga tindak pidana tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian menjadi Jampidsus.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa juga menduga terdapat upaya menyamarkan asal-usul uang melalui rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.

Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan TPPU menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.

Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lain, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menyampaikan nota perlawanan.

Keberatan yang diajukan Febrie masih harus dipertimbangkan majelis hakim. Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut belum merupakan putusan atas pokok perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar, Pengamat: Ada yang Janggal

Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar, Pengamat: Ada yang Janggal

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:17 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:19 WIB

Terkini

5 Cara Mengetahui Tipe Kulit Wajah Sendiri di Rumah agar Tak Salah Pilih Skincare

5 Cara Mengetahui Tipe Kulit Wajah Sendiri di Rumah agar Tak Salah Pilih Skincare

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Yamaha Jadi Pemasok Tunggal Mesin Moto3 Mulai 2028

Yamaha Jadi Pemasok Tunggal Mesin Moto3 Mulai 2028

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Wajah Baru Jalan Burung-Burung ke Bili-Bili Gowa, Kini Lebih Cantik dan Penuh Warna

Wajah Baru Jalan Burung-Burung ke Bili-Bili Gowa, Kini Lebih Cantik dan Penuh Warna

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Usut 3 Laporan Baru Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi, Polisi Dalami Keterangan Saksi

Usut 3 Laporan Baru Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi, Polisi Dalami Keterangan Saksi

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Terhimpit Sawit, Bagaimana Orang Rimba di Jambi Berjuang Kurangi Ketergantungan Pangan pada Pasar?

Terhimpit Sawit, Bagaimana Orang Rimba di Jambi Berjuang Kurangi Ketergantungan Pangan pada Pasar?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Kapolda Metro Jaya Minta Anggota Lebih Humanis: Kehadiran Polisi Harus Benar-benar Dirasakan Warga

Kapolda Metro Jaya Minta Anggota Lebih Humanis: Kehadiran Polisi Harus Benar-benar Dirasakan Warga

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Kusam dan Flek Hitam yang Nendang

9 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Kusam dan Flek Hitam yang Nendang

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam

Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Saat Masyarakat Adat Papua Memberi Waktu bagi Alam untuk Pulih Lewat Tradisi Sasi

Saat Masyarakat Adat Papua Memberi Waktu bagi Alam untuk Pulih Lewat Tradisi Sasi

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:21 WIB

×