Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

Muhamad Yasir

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB
Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 22 permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026).[ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym]
baca 10 detik
  • MK mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.
  • Gugatan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
  • Revisi harus dilakukan untuk memperjelas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan umum bagi prajurit TNI.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, undang-undang itu kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, tenggat dua tahun diberikan agar pembentuk undang-undang memiliki waktu untuk menata ulang secara mendasar ketentuan dalam UU Peradilan Militer.

"Bahwa berkaitan dengan penataan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tersebut, menurut Mahkamah diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan," kata Enny dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut MK, revisi tidak cukup hanya mengubah makna frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Perubahan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.

Mahkamah menilai waktu dua tahun cukup bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta menata ulang substansi undang-undang tersebut.

"Sehingga apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional," ujar Enny.

Dengan putusan tersebut, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk menyelesaikan revisi UU Peradilan Militer.

baca juga
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota BAIS TNI bersalah atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Andrie Yunus. (Suara.com/Adiyoga)
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota BAIS TNI bersalah atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Andrie Yunus. (Suara.com/Adiyoga)

Persoalkan Pidana Umum Diadili di Peradilan Militer

Permohonan pengujian UU Peradilan Militer diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya mempersoalkan kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut, terutama Pasal 9 angka 1 yang mengatur kewenangan pengadilan di lingkungan peradilan militer.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/1), kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, menyatakan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Menurut para pemohon, aturan yang berlaku selama ini membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk diadili di peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan supremasi sipil dan menciptakan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Okky Madasari Sentil Influencer: Jangan Sampai Opinion Leaders Jadi Opinion Dealers

Okky Madasari Sentil Influencer: Jangan Sampai Opinion Leaders Jadi Opinion Dealers

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:19 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

75 Persen Rakyat Stres, Sosiolog: Wajar, Pemimpinnya Ambil Kebijakan Tanpa Kajian!

75 Persen Rakyat Stres, Sosiolog: Wajar, Pemimpinnya Ambil Kebijakan Tanpa Kajian!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Terkini

BRI Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih

BRI Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Menjajal 5G di Kereta Jogja-Solo, XLSMART Tembus 200 Mbps

Menjajal 5G di Kereta Jogja-Solo, XLSMART Tembus 200 Mbps

Jogja | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Membangun Ekonomi dari Desa, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih

Membangun Ekonomi dari Desa, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih

Banten | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:01 WIB

Harta Maruli Simanjuntak Rp81,12 Miliar, Nyaris 12 Kali Lipat dari KSAD Tandyo Budi Revita

Harta Maruli Simanjuntak Rp81,12 Miliar, Nyaris 12 Kali Lipat dari KSAD Tandyo Budi Revita

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Kulit Dehidrasi? Ini 4 Krim Malam Hyaluronic Acid Penyelamat Skin Barrier

Kulit Dehidrasi? Ini 4 Krim Malam Hyaluronic Acid Penyelamat Skin Barrier

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Alarm Kebebasan Pers Era Prabowo, Lembaga Dunia Desak Penuhi 4 Tuntutan Ini

Alarm Kebebasan Pers Era Prabowo, Lembaga Dunia Desak Penuhi 4 Tuntutan Ini

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:59 WIB

Bangun Indonesia dari Desa, BRI Perkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih

Bangun Indonesia dari Desa, BRI Perkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:57 WIB

BGN Bantah Gedung Meledak di Pasar Cimanggis Ciputat Terkait MBG

BGN Bantah Gedung Meledak di Pasar Cimanggis Ciputat Terkait MBG

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Apa Bedanya Pelembap Sariayu Mawar vs Jeruk? Pilih yang Paling Cocok untuk Kulitmu

Apa Bedanya Pelembap Sariayu Mawar vs Jeruk? Pilih yang Paling Cocok untuk Kulitmu

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Niat Mandi di Sungai, Buruh di Lampung Utara Syok Temukan Jasad Bayi Penuh Luka Robek

Niat Mandi di Sungai, Buruh di Lampung Utara Syok Temukan Jasad Bayi Penuh Luka Robek

Lampung | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:54 WIB

×