Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

Muhamad Yasir

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB
Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 22 permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026).[ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym]
baca 10 detik
  • MK mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.
  • Gugatan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
  • Revisi harus dilakukan untuk memperjelas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan umum bagi prajurit TNI.

Mereka juga menyoroti frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang penafsiran luas terhadap kewenangan pengadilan militer.

Kewenangan tersebut, menurut para pemohon, tidak hanya mencakup tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin, tetapi juga perkara pidana umum, seperti korupsi, tindak pidana narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, serta tindak pidana terhadap anak.

Persoalan yurisdiksi itu berkaitan dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan tersebut mengatur prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

Namun, Pasal 74 UU TNI mengaitkan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan pemberlakuan undang-undang baru tentang peradilan militer.

Melalui putusan ini, MK memerintahkan penataan menyeluruh sistem peradilan militer agar pembagian kewenangan mengadili prajurit TNI memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan konstitusi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Okky Madasari Sentil Influencer: Jangan Sampai Opinion Leaders Jadi Opinion Dealers

Okky Madasari Sentil Influencer: Jangan Sampai Opinion Leaders Jadi Opinion Dealers

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:19 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

75 Persen Rakyat Stres, Sosiolog: Wajar, Pemimpinnya Ambil Kebijakan Tanpa Kajian!

75 Persen Rakyat Stres, Sosiolog: Wajar, Pemimpinnya Ambil Kebijakan Tanpa Kajian!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Terkini

Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita

Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5

Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Dony Oekon Desak ESDM dan Pertamina Evaluasi Gangguan Pasokan BBM

Dony Oekon Desak ESDM dan Pertamina Evaluasi Gangguan Pasokan BBM

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Terjebak Hustle Culture? Ini Tanda Gen Z Harus Segera Ambil Jeda Biar Nggak Kena Job Fatigue

Terjebak Hustle Culture? Ini Tanda Gen Z Harus Segera Ambil Jeda Biar Nggak Kena Job Fatigue

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:32 WIB

5 Idol K-Pop yang Sukses Gebrak Dunia Akting Lewat Drakor 2026, Siapa Saja?

5 Idol K-Pop yang Sukses Gebrak Dunia Akting Lewat Drakor 2026, Siapa Saja?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:30 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Soal Karhutla Jadi Bencana Nasional, BNPB: Jangan Status Besar tapi Respons Tak Ada

Soal Karhutla Jadi Bencana Nasional, BNPB: Jangan Status Besar tapi Respons Tak Ada

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda

Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

DPRD DKI Siap Jadi Penengah, Nasib Pedagang Pasar Taman Puring Pascakebakaran Dicarikan Titik Temu

DPRD DKI Siap Jadi Penengah, Nasib Pedagang Pasar Taman Puring Pascakebakaran Dicarikan Titik Temu

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:26 WIB

×