- MK mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.
- Gugatan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
- Revisi harus dilakukan untuk memperjelas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan umum bagi prajurit TNI.
Mereka juga menyoroti frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang penafsiran luas terhadap kewenangan pengadilan militer.
Kewenangan tersebut, menurut para pemohon, tidak hanya mencakup tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin, tetapi juga perkara pidana umum, seperti korupsi, tindak pidana narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, serta tindak pidana terhadap anak.
Persoalan yurisdiksi itu berkaitan dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan tersebut mengatur prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
Namun, Pasal 74 UU TNI mengaitkan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan pemberlakuan undang-undang baru tentang peradilan militer.
Melalui putusan ini, MK memerintahkan penataan menyeluruh sistem peradilan militer agar pembagian kewenangan mengadili prajurit TNI memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan konstitusi. (Antara)