Apresiasi Langkah MK, Kontras Ungkap Bobroknya Sistem Peradilan Militer Andrie Yunus

Bangun Santoso

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:10 WIB
Apresiasi Langkah MK, Kontras Ungkap Bobroknya Sistem Peradilan Militer Andrie Yunus
Wakil Koordinator KontraS Jane Rosalina. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • KontraS mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Jakarta terkait revisi undang-undang peradilan militer.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut memuat celah impunitas bagi prajurit TNI dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Kasus penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus menunjukkan peradilan militer gagal menghukum pelaku secara transparan dan adil.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR buat segera merevisi Undang-undang Peradilan Militer.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan beleid itu memberikan celah bagi praktik impunitas prajurit serta bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Koordinator KontraS Jane Rosalina menilai putusan itu menjadi titik balik bagi proses reformasi peradilan militer yang memiliki semangat menghapus praktik impunitas.

"Tentu putusan ini menjadi titik balik reformasi peradilan militer untuk membongkar peradilan militer yang selama ini membuka ruang impunitas bagi para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum," kata Jane di Jakarta pada Jumat, (16/10/2026).

Menurut Jane, selama ini peradilan militer terkesan lembek ketika memberikan hukuman kepada para prajurit yang melanggar tindak pida umum.

Semisal, Jane mencontohkan, pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang vonisnya malah mendapat korting usai mengajukan banding di Peradilan Militer Tinggi Jakarta.

Apalagi, peradilan militer juga dinilai gagal menyeret seluruh terduga pelaku yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie. Investigasi KontraS menduga ada 16 orang terlibat, namun yang berhasil diproses hukum hanya empat orang.

"Andri Yunus, yang kemudian mendapatkan serangan air keras pada 12 Maret tahun 2026 oleh 16 prajurit TNI," papar dia.

Tak hanya itu, saat proses persidangan berjalan, KontraS juga seakan dihalang-halangi ketika Andrie hendak mengajukan diri sebagai pihak terkait.

baca juga

"Karena alasan persidangan telah memasuki agenda keterangan saksi dan ahli, maka dari itu Majelis Hakim meminta Andri dijadikan sebagai ad informandum saja," terang Jane.

Menurut Jane, hal tersebut merupakan upaya untuk melanggengkan budaya impunitas yang diberi celah dari adanua proses persidangan yang tak transparan.

"Mereka adalah para pembunuh berseragam yang begitu pengecut dan bersembunyi di balik peradilan militer," tegas dia.

Atas dasar tersebut, merevisi peradilan militer menjadi hal yang diperlukan mendesak saat ini guna mengembalikan profesionalitas dan jiwa ksatria para serdadu.

"Itu harus menjadi urgensi kita bersama untuk kemudian membuat TNI itu semakin berjiwa ksatria, semakin profesional dengan kemudian berani mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya, khususnya dalam konteks tindak pidana umum maupun kejahatan HAM itu di peradilan umum," tutup dia. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Pernyataan Maruli Simanjuntak Soal Peradilan Militer, Imparsial: Berhenti Berdalih!

Respons Pernyataan Maruli Simanjuntak Soal Peradilan Militer, Imparsial: Berhenti Berdalih!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:44 WIB

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Menang di MK, Keluarga Korban Kekerasan TNI: Perjuangan Belum Berakhir!

Menang di MK, Keluarga Korban Kekerasan TNI: Perjuangan Belum Berakhir!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:36 WIB

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Profil Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

Profil Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:07 WIB

BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Desa di Cianjur, Jembatan Gantung Bantu Mobilitas 7.000 Warga

BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Desa di Cianjur, Jembatan Gantung Bantu Mobilitas 7.000 Warga

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Sempat Kena Trading Halt Lagi, IHSG Ditutup Anjlok 11,57 Persen

Sempat Kena Trading Halt Lagi, IHSG Ditutup Anjlok 11,57 Persen

Foto | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Dukung Aktivitas Warga, BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung Penghubung Antarkampung di Cianjur

Dukung Aktivitas Warga, BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung Penghubung Antarkampung di Cianjur

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:05 WIB

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Anak Sekolah Kini Lebih Aman Menyeberang

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Anak Sekolah Kini Lebih Aman Menyeberang

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Permudah Mobilitas Warga Cianjur, BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung yang Aman

Permudah Mobilitas Warga Cianjur, BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung yang Aman

Jabar | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:01 WIB

BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Akses Sekolah dan Ekonomi Warga Makin Mudah

BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Akses Sekolah dan Ekonomi Warga Makin Mudah

Banten | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Kita Tak Wajib Menjadi Penampung Masalah Rumah Tangga Orang Lain

Kita Tak Wajib Menjadi Penampung Masalah Rumah Tangga Orang Lain

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Peta Jalan Menuju LRT: Tiga Zona Penghubung Disiapkan di Stasiun KAI Manggarai

Peta Jalan Menuju LRT: Tiga Zona Penghubung Disiapkan di Stasiun KAI Manggarai

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar

Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:56 WIB

×