KPK Pamer Barang Bukti OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Ada Emas hingga Aset Kripto

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:17 WIB
KPK Pamer Barang Bukti OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Ada Emas hingga Aset Kripto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa uang hingga emas yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK mengamankan barang bukti senilai Rp5,47 miliar dari operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
  • KPK menetapkan lima tersangka termasuk Bima Setyawan dan menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih sejak 14 Oktober 2026.
  • Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi serta undang-undang hukum pidana sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa uang hingga emas yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, tim KPK mengamankan barang bukti dengan nilai mencapai sekitar Rp5,47 miliar.

“Mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000; uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar; emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta; tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta; aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah menggelar OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ujarnya.

Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan.

Tersangka lainnya ialah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit.

KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua orang dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

baca juga

Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap yang melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisikan Dana Siap Pakai Bencana, Tersangka dari BNPB Diduga Terima Suap Uang Miliaran hingga Emas

Kondisikan Dana Siap Pakai Bencana, Tersangka dari BNPB Diduga Terima Suap Uang Miliaran hingga Emas

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Profil Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

Profil Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Dana Siap Pakai BNPB Diduga Mengalir ke Adik Suharyanto untuk Beli Saham

Dana Siap Pakai BNPB Diduga Mengalir ke Adik Suharyanto untuk Beli Saham

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:37 WIB

Dana Darurat untuk Karhutla Kalimantan hingga Banjir Aceh-Sumatera Diduga Jadi Bancakan Oknum BNPB

Dana Darurat untuk Karhutla Kalimantan hingga Banjir Aceh-Sumatera Diduga Jadi Bancakan Oknum BNPB

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:18 WIB

DPR Minta Kemenhut Jadi Penggerak Utama Penanganan Karhutla: Warga Tidak Bisa Terus Menunggu!

DPR Minta Kemenhut Jadi Penggerak Utama Penanganan Karhutla: Warga Tidak Bisa Terus Menunggu!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:52 WIB

PDIP Tegaskan Sanksi bagi Kader Usai Bupati Klaten Kena OTT KPK

PDIP Tegaskan Sanksi bagi Kader Usai Bupati Klaten Kena OTT KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:23 WIB

OTT Bupati Klaten, JCW Kritik Peran Inspektorat: Mandul Akibat Ewuh Pakewuh!

OTT Bupati Klaten, JCW Kritik Peran Inspektorat: Mandul Akibat Ewuh Pakewuh!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Ustaz Abdul Somad: Pembakar Hutan Masuk Neraka Jahanam, Petugas Damkar yang Gugur Insyaallah Syahid

Ustaz Abdul Somad: Pembakar Hutan Masuk Neraka Jahanam, Petugas Damkar yang Gugur Insyaallah Syahid

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Hamenang Wajar Ismoyo dari Partai Apa? Bupati Klaten yang Diciduk KPK

Hamenang Wajar Ismoyo dari Partai Apa? Bupati Klaten yang Diciduk KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:02 WIB

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Temukan Uang dalam Tong

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Temukan Uang dalam Tong

Foto | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Terkini

KPK Pamer Barang Bukti OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Ada Emas hingga Aset Kripto

KPK Pamer Barang Bukti OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Ada Emas hingga Aset Kripto

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Pulang dari Belanda ke Jakarta: Kapan Artefak Adat Benar-Benar Merdeka?

Pulang dari Belanda ke Jakarta: Kapan Artefak Adat Benar-Benar Merdeka?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:15 WIB

WALHI Catat 8.324 Titik Panas di Papua, Ribuan Berada di Kawasan Proyek Besar

WALHI Catat 8.324 Titik Panas di Papua, Ribuan Berada di Kawasan Proyek Besar

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Terungkap Tren Pembeli iPhone 18 Pro, Warna Burgundy Jadi Incaran

Terungkap Tren Pembeli iPhone 18 Pro, Warna Burgundy Jadi Incaran

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Kondisikan Dana Siap Pakai Bencana, Tersangka dari BNPB Diduga Terima Suap Uang Miliaran hingga Emas

Kondisikan Dana Siap Pakai Bencana, Tersangka dari BNPB Diduga Terima Suap Uang Miliaran hingga Emas

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Apresiasi Langkah MK, Kontras Ungkap Bobroknya Sistem Peradilan Militer Andrie Yunus

Apresiasi Langkah MK, Kontras Ungkap Bobroknya Sistem Peradilan Militer Andrie Yunus

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Profil Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

Profil Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:07 WIB

BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Desa di Cianjur, Jembatan Gantung Bantu Mobilitas 7.000 Warga

BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Desa di Cianjur, Jembatan Gantung Bantu Mobilitas 7.000 Warga

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Sempat Kena Trading Halt Lagi, IHSG Ditutup Anjlok 11,57 Persen

Sempat Kena Trading Halt Lagi, IHSG Ditutup Anjlok 11,57 Persen

Foto | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Dukung Aktivitas Warga, BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung Penghubung Antarkampung di Cianjur

Dukung Aktivitas Warga, BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung Penghubung Antarkampung di Cianjur

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:05 WIB

×