- Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng bersepakat melakukan suap untuk menghapus temuan audit keuangan.
- Pemberian uang suap senilai Rp400 juta tersebut sempat tertunda akibat adanya operasi tangkap tangan KPK.
- KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan temuan audit keuangan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan suap yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) sempat tertunda akibat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Muara Enim.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penundaan tersebut terjadi karena adanya OTT terkait dugaan suap audit BPK di Muara Enim.
Awalnya, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
Kelebihan pembayaran tersebut terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto (AGS) bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan (IHS) dan Luthfi di Semarang.
“Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar dimaksud,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik mengatakan, pertemuan lanjutan antara Hamenang dan Luthfi digelar di Semarang pada Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas negosiasi agar temuan pemeriksaan dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ’Tolong support kami Rp600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” ujar Taufik.
Selanjutnya, Hamenang bertemu dengan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto (JP), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan (RZI), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten Muh Himawan Purnomo (MHP).
“Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS’ kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. Bahwa kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI,” ungkap Taufik.
Rizqan kemudian meneruskan kode AMIDIS kepada pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), sekaligus meminta agar uang Rp400 juta disiapkan.
“Namun demikian, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, maka kemudian pemberian oleh MAW kepada AMIDIS ditunda,” ucap Taufik.
“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” sambung dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.