- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melakukan lima klaster tindak pidana korupsi.
- KPK menetapkan Hamenang bersama dua tersangka lainnya dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama.
- Penahanan tersebut mulai dilaksanakan sejak tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, melakukan lima klaster tindak pidana korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).
"Adapun konstruksi perkara ini terbagi ke dalam lima klaster," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Klaster pertama ialah dugaan pemberian uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Awalnya, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Hasilnya, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar sekitar Rp5 miliar.
Kelebihan pembayaran itu terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
“Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar dimaksud,” ujar Taufik.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, kata Taufik, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI dengan Luthfi, dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ’Tolong support kami Rp600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” ujar Taufik.
Selanjutnya, Hamenang bertemu dengan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto (JP), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan (RZI), dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten Muh Himawan Purnomo (MHP).
“Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS’ kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. Bahwa kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI,” ungkap Taufik.
Lalu, Rizqan memberikan kode AMIDIS kepada pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) beserta permintaan penyiapan uang Rp 400 juta tersebut.
“Namun demikian, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, maka kemudian pemberian oleh MAW kepada AMIDIS ditunda,” ucap Taufik.
“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” sambung dia.
Pada klaster kedua, Hamenang diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas proyek pengadaan di Kabupaten Klaten sebanyak lebih dari Rp2 miliar.
Sebanyak Rp1,9 miliar diterima melalui Rizqan. KPK menduga uang itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang pilkada dan kebutuhan operasional.
Lalu, Hamenang juga diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta mealui Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudannya. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi,