- DPD PDI Perjuangan NTB mengusulkan pemecatan H.W. Musyafirin karena menjadi komisaris bank tanpa koordinasi partai.
- Keputusan bulat diambil dalam rapat diperluas pada Sabtu (17/10/2026) setelah Musyafirin menolak mengembalikan kartu tanda anggota partai.
- Berkas pengusulan pemberhentian resmi dikirim ke DPP PDI Perjuangan akibat pelanggaran komitmen serta janji politik Pilkada.
Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengusulkan pemecatan mantan Bupati Sumbawa Barat, H.W. Musyafirin, dari keanggotaan partai.
Keputusan tersebut diambil setelah Musyafirin bersikukuh mempertahankan posisinya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dan menolak melepaskan status keanggotaan partai maupun menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Langkah indisipliner ini dinilai telah mengganggu soliditas internal partai berlambang banteng moncong putih tersebut di wilayah NTB.
Berikut kronologi lengkap dinamika internal PDI Perjuangan NTB hingga berujung pada keputusan pengusulan pemberhentian Musyafirin ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP):
1. Pencalonan Komisaris Tanpa Koordinasi Partai (Juni 2025)
Akar persoalan bermula sejak pertengahan tahun 2025. Dalam forum rapat internal terungkap bahwa proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah sudah bergulir sejak Juni 2025.
Saat proses seleksi tersebut berjalan, Musyafirin masih tercatat aktif sebagai fungsionaris DPD PDI Perjuangan NTB dengan periode masa bakti kepengurusan hingga 12 November 2025.
Kendati memegang posisi struktural, Musyafirin tidak pernah menyampaikan pemberitahuan maupun menjalin koordinasi dengan DPD PDI Perjuangan NTB terkait pencalonan dirinya di bank daerah tersebut.
Ketiadaan komunikasi ini menjadi catatan awal yang dinilai mencederai etika organisasi kepartaian.
2. Catatan Kinerja dan Janji Politik Pasca-Pilkada 2024
Ketegangan di internal partai semakin menumpuk menyusul evaluasi agenda politik daerah. Pengurus DPD dan DPC PDI Perjuangan se-NTB mencatat adanya sejumlah program serta janji politik Musyafirin pada perhelatan Pilgub NTB serta Pilkada serentak tingkat kabupaten dan kota pada tahun 2024 yang dinilai tidak direalisasikan.
Pada Pilgub NTB sebelumnya, Musyafirin diusung langsung oleh PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur.
Selain komitmen politik yang dinilai tidak berjalan, Musyafirin yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu juga disorot akibat minimnya koordinasi struktural.
Pelibatan mesin partai dinilai tidak optimal selama pelaksanaan agenda-agenda pemenangan pemilu tersebut.
3. Bertahan di Bank NTB Syariah dan Menolak Kembalikan KTA