- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dalam korupsi kepada Presiden Prabowo.
- Pakar hukum pidana UMY Trisno Raharjo menilai usulan tersebut tidak berdasar karena merusak tatanan hukum nasional.
- Trisno menegaskan pemerintah seharusnya memprioritaskan pengaturan korupsi sektor swasta dan korporasi daripada mengubah aturan tersebut.
Suara.com - Wacana menghapus unsur kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak berdasar.
Langkah tersebut dianggap keliru karena merusak tatanan hukum yang sudah terstruktur.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mengkritik gagasan merombak regulasi yang kini tercantum dalam Pasal 603 KUHP terbaru itu.
Menurutnya, tata hukum pidana di Indonesia sudah membagi setiap jenis kejahatan secara terukur, termasuk tindak pidana penyuapan.
"Sebenarnya kan tindak pidana korupsi kita kan terdiri dari beberapa pasal yang memberikan pengaturan yang berbeda-beda. Maka ya sebenarnya ya enggak perlu," kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (21/10/2026).
Disampaikan Trisno, bahwa unsur kerugian negara merupakan identitas hukum yang sangat vital dan unik dalam sistem peradilan di tanah air.
Menghapusnya hanya akan melemahkan penegakan hukum, terutama dalam membongkar kasus-kasus korupsi berskala besar yang merugikan keuangan publik.
"Jadi, menurut hemat saya itu tidak perlu dilakukan, apalagi itu sudah menjadi pasal khas di Indonesia kaitannya dengan korupsi, terutama pada kasus-kasus korupsi yang kerugian negaranya besar," tandasnya.
Ia menepis dalih penyesuaian dengan standar internasional seperti Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Pemerintah justru dinilai salah fokus karena belum mengatur korupsi di sektor swasta dan korporasi yang seharusnya menjadi prioritas perbaikan hukum saat ini.
"Kita tuh justru malah enggak ngatur itu kaitannya dengan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, korupsi di sektor swasta malah yang seharusnya loh ya diatur itu," ujarnya.
Mengenai alasan terkait perlindungan dari kriminalisasi risiko bisnis, Trisno sepakat bahwa kerugian akibat keputusan bisnis (business judgment rule) memang tidak boleh dipidana.
Namun, ia menegaskan pemisahan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus pasal korupsi.
"Ya saya memahami itu, akan tetapi itu kan tidak menjadikan penghapusan aturan atau mengubah, akan tetapi menegaskan bahwa apa yang dilakukan itu adalah prinsip-prinsip yang terkait dengan risiko bisnis," tegasnya.
Ia menyinggung soal banyaknya oknum pejabat yang sengaja memanfaatkan celah hukum tersebut.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku kejahatan yang berpura-pura mengambil keputusan bisnis padahal memiliki niat jahat untuk merugikan negara.
"Yang sering terjadi itu justru malah mereka mencoba bersembunyi dari melakukan perbuatan-perbuatan tercela itu dari business judgment rule itu, itu yang enggak benar," ucapnya.
Ditambahkan Trisno, penghapusan unsur kerugian negara tidak akan otomatis memberikan solusi bagi efisiensi ekonomi.
Solusi sesungguhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang harus bekerja secara objektif dan hati-hati dalam menilai suatu kasus.
"Nah, ke depannya memang aparat penegak hukum harus hati-hati di dalam mengambil proses penindakan. Tapi kalau prinsip yang lainnya menurut hemat saya enggak ada persoalan sih. Itu lebih baik tetap seperti sekarang," pungkasnya.