- Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengungkapkan terdapat 821 ribu rumah tidak layak huni di Jakarta.
- Kementerian PKP menyiapkan program perbaikan sepuluh ribu tiga ratus unit rumah tidak layak huni di wilayah Jakarta.
- Pembenahan fisik dan penataan sosial di kawasan rawan narkoba bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Suara.com - Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengungkap masih ada 821 ribu rumah tidak layak huni di Jakarta. Kondisi permukiman kumuh itu dinilai menjadi salah satu faktor yang memperbesar kerawanan sosial, termasuk peredaran narkoba di sejumlah kawasan.
Pernyataan itu disampaikan Dadang saat meninjau Kampung Ambon, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026), yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan rawan narkoba di ibu kota.
Dadang mengatakan, data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan perbaikan hunian di Jakarta, termasuk di wilayah Jakarta Barat.
“Saya melihat datanya tadi, saya mendengarkan dengan seksama, yaitu untuk di Jakarta itu ada 821.000 perumahan ya, yang tidak layak huni. Di sini sendiri itu ada 258.000, dari Jakarta Barat,” ujarnya.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program perbaikan ribuan rumah tidak layak huni di Jakarta.
“Ada program yang diturunkan, yaitu 10.300 perumahan di Jakarta,” ungkap Dadang.
Menurut dia, pembenahan fisik kawasan harus berjalan beriringan dengan penataan sosial agar kualitas hidup masyarakat meningkat dan lingkungan tidak lagi menjadi ruang yang rentan terhadap tindak kriminal.
“Tadi Pak Mendagri, Pak Menteri Perumahan juga menjelaskan bahwa penegakan itu belum cukup. Maka dilakukan penataan sosial dan kemudian meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat yang di sini, yang ujungnya nanti kesejahteraan. Di mana itu tadi sentuhannya adalah perumahan,” jelas Dadang.

Bedah Rumah Jadi Bagian Strategi Berantas Narkoba
Program perbaikan rumah di Kampung Ambon merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam penanganan kawasan rawan narkoba. Polda Metro Jaya bersama pemerintah memilih memadukan penegakan hukum dengan pembenahan kondisi sosial masyarakat.
Dadang sebelumnya mengakui razia dan penindakan yang selama ini dilakukan belum mampu memutus peredaran narkoba secara permanen.
Karena itu, pemerintah mulai mengarahkan program lintas kementerian untuk memperbaiki kualitas hunian, sanitasi, pengelolaan limbah, hingga penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan tersebut.
Kolaborasi itu diharapkan tidak hanya mengubah wajah Kampung Ambon secara fisik, tetapi juga memperbaiki kesejahteraan warga sehingga persoalan narkoba dapat ditangani dari akar masalahnya.