Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Sebut Tak Penuhi Syarat

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:01 WIB
Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Sebut Tak Penuhi Syarat
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan surat keberatan kepada LPSK dan Majelis Hakim pada Senin, 26 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Keberatan tersebut diajukan karena pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang dinilai tidak memenuhi syarat untuk menerima pelindungan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  • Febrie Adriansyah sendiri didakwa oleh JPU Kejagung atas kasus pemerasan sebesar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang.

Suara.com - Tim kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan keberatan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pemberian pelindungan terhadap pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Surat keberatan tersebut juga disampaikan kepada Majelis Hakim setelah pembacaan putusan sela atas perlawanan Febrie Adriansyah.

"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Kuasa hukum Febrie menyebut Ferry dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Atas dasar itu, mereka mengajukan keberatan terhadap pelindungan yang diberikan kepada Ferry.

"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar dia.

Menanggapi hal itu, hakim menjelaskan surat keberatan itu hanya ditujukan untuk diketahui majelis hakim dan tidak disampaikan kepada penuntut umum.

Meski begitu, hakim menyebut keberatan tersebut telah disampaikan secara singkat oleh kuasa hukum Febrie.

"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada Penuntut Umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat Terdakwa," jawab hakim.

baca juga

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Untuk itu, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Febrie Adriansyah juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Dengan begitu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Putuskan Sidang Kasus Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Putuskan Sidang Kasus Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:01 WIB

LPSK Serahkan Laporan Restitusi Kasus TPPU PT DSI, 5.102 Korban Berhak Dapat Ganti Rugi Rp1,07 T

LPSK Serahkan Laporan Restitusi Kasus TPPU PT DSI, 5.102 Korban Berhak Dapat Ganti Rugi Rp1,07 T

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:37 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Harap Kasus Lanjut ke Pembuktian

JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Harap Kasus Lanjut ke Pembuktian

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Pengamat Sebut Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah Terasa Dipaksakan, Komjak Diminta Awasi Tim 9

Pengamat Sebut Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah Terasa Dipaksakan, Komjak Diminta Awasi Tim 9

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Terkini

Ulasan Hippie: Perjalanan Menemukan Kebebasan dan Jati Diri

Ulasan Hippie: Perjalanan Menemukan Kebebasan dan Jati Diri

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Kabar Baik untuk Persija Jelang Lawan Persik, Rizky Ridho dan Kyohei Yoshino Tak Dicoret

Kabar Baik untuk Persija Jelang Lawan Persik, Rizky Ridho dan Kyohei Yoshino Tak Dicoret

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:58 WIB

3 Sunscreen Lokal untuk Kulit Sensitif yang Rentan Eksim dan Dermatitis, Tanpa Rasa Perih

3 Sunscreen Lokal untuk Kulit Sensitif yang Rentan Eksim dan Dermatitis, Tanpa Rasa Perih

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Cara Mengetahui WA Disadap dan Langkah Mengatasinya di Android serta iPhone

Cara Mengetahui WA Disadap dan Langkah Mengatasinya di Android serta iPhone

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:48 WIB

Ketika Rumah Kehilangan Rasa Aman: Jangan Tutupi Kekerasan Demi Nama Baik Keluarga

Ketika Rumah Kehilangan Rasa Aman: Jangan Tutupi Kekerasan Demi Nama Baik Keluarga

Opini | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Anies Masuk 3 Besar Survei IPO Pilpres 2029, NasDem: Pemilu Masih Jauh

Anies Masuk 3 Besar Survei IPO Pilpres 2029, NasDem: Pemilu Masih Jauh

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Pemerintah Bakal Salurkan Bansos 30 Kilogram untuk 33,2 Juta Keluarga

Pemerintah Bakal Salurkan Bansos 30 Kilogram untuk 33,2 Juta Keluarga

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Memupuk Keberanian untuk Menggali Potensi dan Meraih Mimpi dalam Lawan Minder, Raih Sukses

Memupuk Keberanian untuk Menggali Potensi dan Meraih Mimpi dalam Lawan Minder, Raih Sukses

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Rumah di Tamansari Jakbar Ludes Terbakar, Warga Panik Dengar Suara Ledakan

Rumah di Tamansari Jakbar Ludes Terbakar, Warga Panik Dengar Suara Ledakan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Apakah Tamanu Oil Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini Faktanya

Apakah Tamanu Oil Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini Faktanya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:27 WIB

×