- Guru Besar UAI Suparji Ahmad menyoroti fenomena *trial by press* terhadap terdakwa Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU pada 21 Oktober 2026.
- Jaksa mendakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar serta melakukan TPPU lebih dari Rp350 miliar di PN Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.
- Suparji menyatakan pemberitaan media harus berimbang, menjunjung tinggi kode etik, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak memicu kemarahan publik.
Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyoroti fenomena trial by press atau pengadilan oleh pers dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Suparji menilai, fenomena tersebut memang tak dikenal dalam hukum pidana. Ia mengatakan istilah tersebut populer untuk menggambarkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi sudah diadili oleh publik atau massa melalui pemberitaan yang masif.
Padahal, menurutnya, pemberitaan di media massa harus berimbang antara narasumber satu dan lainnya, tidak boleh hanya berasal dari satu pihak.
"Jika terjadi pemberitaan yang masif tadi itu, maka harus melihat juga sisi dari misalnya kalau satu proses hukum sedang berjalan itu ya tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa, tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan," kata Suparji dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Suparji melanjutkan, kehadiran media massa sebagai salah satu pilar demokrasi sangat penting untuk menyampaikan gagasan-gagasan kepada masyarakat.
"Tetapi bahwa kode etik atau etika pemberitaan itu harus dijaga dengan baik, dan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan itu juga dikedepankan," ucapnya.
Ia pun mencontohkan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh penyidik dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal itu harus dijelaskan kepada masyarakat bahwa barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.
"Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat, gitu. Itu menurut saya harus dibudayakan, harus ditertibkan bagaimana aparat penegak hukum itu ketika mendapatkan barang bukti itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian," tandasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang senilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.