- Sekelompok pria berkaus putih diduga menangkap paksa dua peserta demo di media sosial pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Seorang pengemudi ojek online turut menjadi korban kekerasan saat berusaha membantu perempuan dalam insiden penangkapan tersebut.
- BEM UI bersama aliansi masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Bundaran HI dengan membawa lima kelompok tuntutan utama.
Suara.com - Video yang memperlihatkan sekelompok pria berkaus putih diduga menangkap paksa dua orang yang disinyalir sebagai peserta demo 28 Oktober viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria berkaus hitam terlihat diseret, sementara seorang perempuan berhijab putih berusaha bertahan dengan memegang pembatas jalan.
Video tersebut diunggah akun X @mortaliel. Rekaman yang diambil dari atas sebuah gedung itu memperlihatkan sejumlah pria mengenakan kaus putih, celana jeans, dan tas selempang menghentikan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor.
Dua orang yang dihentikan itu terdiri atas seorang pria berkaus hitam dan seorang perempuan berhijab putih yang mengenakan almamater biru tua.
Identitas keduanya serta pihak yang melakukan penindakan belum diketahui berdasarkan informasi dalam video tersebut.
Dalam rekaman itu, pria berkaus hitam tampak diseret oleh beberapa orang.
Sementara itu, perempuan yang bersamanya terlihat berusaha mempertahankan diri dengan berpegangan pada pembatas jalan ketika sejumlah pria mendekatinya.
Sopir Ojol Diduga Ikut Menjadi Korban
Rekaman lain dengan sudut pengambilan gambar berbeda diunggah akun X @cariaeosa.
Video tersebut memperlihatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang diduga berusaha membantu perempuan tersebut, tetapi justru mengalami tindakan kekerasan.
Belum ada informasi terverifikasi mengenai identitas kelompok pria berkaus putih tersebut maupun keterangan resmi kepolisian terkait kejadian itu.
BEM UI Bawa Lima Tuntutan dalam Demo 28 Oktober
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) dan sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di Bundaran HI pada Rabu (28/10/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa lima kelompok tuntutan yang mencakup persoalan lingkungan, ekonomi, pendidikan, reformasi hukum, serta hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
1. Mendesak status bencana nasional untuk karhutla
Pada sektor lingkungan, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai bencana ekologis lainnya di Indonesia.
Mereka meminta pemerintah memberikan penanganan yang sepadan dengan skala dampak bencana, termasuk melalui kebijakan yang berorientasi pada pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak.
2. Meminta APBN berorientasi pada kepentingan rakyat
Di sektor ekonomi, BEM UI menuntut agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.
Mahasiswa juga mendesak penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi dua program yang secara khusus disorot dalam materi tuntutan mereka.
3. Mendesak penurunan biaya pendidikan
Dalam bidang pendidikan dan layanan dasar, mahasiswa meminta pemerintah menurunkan biaya pendidikan serta memperluas pemerataan akses terhadap layanan dasar.
Mereka menilai pendidikan harus dapat dijangkau masyarakat secara lebih luas. Tuntutan ini juga menyoroti perlunya sistem pendidikan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
4. Menuntut reformasi hukum dan pemberantasan KKN
Pada sektor hukum dan tata kelola pemerintahan, mahasiswa mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Mereka juga menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penegakan hukum yang adil serta perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi bagian dari agenda yang mereka suarakan.
5. Meminta perlindungan kebebasan berpendapat
Tuntutan terakhir berkaitan dengan HAM dan demokrasi. Mahasiswa mendesak perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sekaligus menyoroti praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
Mereka meminta agar warga dapat menyuarakan pendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah tanpa menghadapi kriminalisasi.