Link Tax Jadi Taruhan Masa Depan Pers, Royalti Jurnalistik Bisa Habis untuk Biaya LMK

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Link Tax Jadi Taruhan Masa Depan Pers, Royalti Jurnalistik Bisa Habis untuk Biaya LMK
Link Tax Jadi Taruhan Masa Depan Pers, Royalti Jurnalistik Bisa Habis untuk Biaya LMK. (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)
baca 10 detik
  • Kementerian Hukum membahas alokasi 30 persen royalti operasional Lembaga Manajemen Kolektif dalam Indonesia Digital Media Conference 2026 di Surabaya.
  • Mekanisme royalti dan link tax harus dirancang transparan agar tidak merugikan perusahaan pers kecil serta media lokal yang terancam gulung tikar.
  • Keberhasilan perlindungan hak cipta diukur dari kompensasi yang adil guna menjaga keberlanjutan kerja jurnalistik dan informasi publik daerah.

Bagi media lokal yang berjuang mempertahankan ruang redaksi, persoalan ini bukan perkara administratif semata. Setiap penerimaan ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik berpotensi membantu membiayai peliputan, menggaji wartawan, menjaga kualitas verifikasi, dan mempertahankan keberadaan media di daerah.

Karena itu, skema royalti tidak cukup hanya menjamin adanya lembaga pengelola. Skema tersebut harus memastikan bahwa manfaat ekonomi yang dihimpun benar-benar kembali kepada pihak yang menghasilkan karya dan menanggung biaya produksi jurnalistik.

Link Tax Tak Boleh Berhenti pada Pengelolaan Royalti*

Pembentukan LMK jurnalistik perlu ditempatkan dalam perdebatan yang lebih luas mengenai hubungan ekonomi antara perusahaan pers dan platform digital.

Selama ini, media memproduksi berita dengan biaya yang nyata. Sementara itu, konten berita dapat menjadi bagian dari ekosistem distribusi digital yang menarik perhatian pengguna dan berpotensi menghasilkan nilai ekonomi bagi berbagai pihak.

Ketika manfaat ekonomi dari pemanfaatan konten tidak diikuti kompensasi yang memadai kepada produsen berita, muncul ketimpangan yang perlu dijawab melalui kebijakan yang tepat.

Dalam konteks tersebut, link tax menjadi salah satu gagasan yang layak dibahas. Namun, konsep ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar pungutan atas tautan berita. Desain kebijakannya harus memperjelas bentuk pemanfaatan yang menjadi dasar kompensasi, pihak yang berkewajiban membayar, pihak yang berhak menerima, serta mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan.

Perlu dibedakan pula antara gagasan kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik dan mekanisme royalti yang dikelola LMK. Keduanya dapat berkaitan dalam upaya memperkuat ekonomi pers, tetapi dasar hukum, cakupan hak, dan mekanisme pelaksanaannya tidak otomatis sama.

Tanpa desain yang jelas, pembentukan LMK berisiko hanya mengatur distribusi dana yang sudah terkumpul tanpa menjawab pertanyaan lebih besar: dari mana sumber kompensasi yang memadai bagi industri pers, termasuk media lokal, akan berasal?

baca juga

Inilah tantangan yang perlu dijawab pemerintah bersama perusahaan pers, organisasi jurnalis, dan pemangku kepentingan digital. Perlindungan hak cipta harus mampu memperkuat posisi ekonomi produsen berita, bukan sekadar menciptakan sistem administrasi baru.

Media Lokal Terancam, Bukan Sekadar Kehilangan Pendapatan

Ancaman terhadap media lokal tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan bisnis. Ketika perusahaan pers daerah kehilangan kemampuan membiayai kerja jurnalistik, masyarakat juga berisiko kehilangan sumber informasi yang dekat dengan kehidupan mereka.

Media lokal menjalankan fungsi yang tidak selalu dapat digantikan oleh media berskala nasional. Mereka meliput kebijakan pemerintah daerah, penggunaan anggaran publik, pelayanan kesehatan dan pendidikan, persoalan lingkungan, hingga berbagai masalah yang langsung dirasakan warga.

Jika tekanan ekonomi membuat media lokal mengurangi jumlah wartawan, memangkas anggaran peliputan, atau bahkan menghentikan operasional, ruang pengawasan terhadap kekuasaan di tingkat daerah ikut menyempit.

Karena itu, perdebatan mengenai kompensasi pemanfaatan konten jurnalistik menyentuh kepentingan publik yang lebih luas. Menjaga keberlanjutan media bukan berarti menjamin keuntungan perusahaan pers, melainkan memastikan kegiatan jurnalistik yang berkualitas tetap memiliki sumber pembiayaan.

Dalam konteks ini, LMK jurnalistik seharusnya dirancang sebagai instrumen yang memperkuat keberlanjutan ekonomi pers. Distribusi manfaatnya juga perlu memperhitungkan keberagaman skala perusahaan media agar media lokal tidak tersisih oleh perusahaan besar yang memiliki daya tawar dan kapasitas administrasi lebih kuat.

Keterwakilan Jangan Hanya Formalitas

Luqman Hakim mendorong asosiasi media dan komunitas jurnalis mengambil peran aktif dalam pembentukan LMK jurnalistik. Pemerintah membuka ruang bagi masukan mengenai persyaratan kelembagaan, tata kelola, dan komposisi pengurus.

Ia juga menilai keterwakilan jurnalis, pencipta, perusahaan pers, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan karya perlu diperhatikan. Agregator digital turut disebut sebagai bagian dari ekosistem distribusi konten yang memiliki hak dan kewajiban untuk diperhitungkan.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut penting. Namun, keterwakilan tidak cukup diwujudkan melalui kehadiran dalam struktur organisasi. Perlu ada jaminan bahwa jurnalis, perusahaan pers berskala kecil, dan media lokal memiliki ruang nyata dalam pengambilan keputusan.

Tanpa mekanisme representasi yang adil, pengelolaan royalti berisiko lebih mencerminkan kepentingan pihak yang memiliki sumber daya besar daripada kebutuhan media yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi.

Pemerintah juga perlu memperjelas mekanisme pengawasan, pelaporan keuangan, audit, dan penyelesaian sengketa. Termasuk di dalamnya, kepastian mengenai dana yang tidak tersalurkan dalam periode tertentu.

Luqman menyinggung mekanisme penyimpanan dana yang belum digunakan sebelum nantinya diserahkan kepada negara apabila tetap tidak dimanfaatkan. Akan tetapi, penerapan skema serupa pada LMK jurnalistik masih membutuhkan kejelasan regulasi dan penyesuaian dengan karakter industri pers.

Dana yang belum tersalurkan perlu dikelola melalui prosedur yang transparan, dengan upaya penelusuran pemilik hak dan mekanisme klaim yang jelas. Jangan sampai persoalan administratif justru membuat pemilik hak kehilangan manfaat ekonomi dari karyanya.

*Jangan Sampai Perlindungan Hak Cipta Menjadi Janji Kosong*

Selain tata kelola royalti, Luqman menjelaskan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta tidak otomatis berujung pada rekomendasi penutupan situs. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan melibatkan pihak terkait untuk menilai kelayakan laporan. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang dapat diakses publik setelah proses selesai.

Mekanisme verifikasi tersebut penting agar penegakan hak cipta berjalan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, bagi industri pers, ukuran keberhasilan perlindungan hak cipta tidak cukup berhenti pada tersedianya mekanisme pengaduan atau terbentuknya LMK. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah pemanfaatan karya jurnalistik memperoleh kompensasi yang layak, apakah distribusi royalti berlangsung transparan, dan apakah media yang selama ini berada dalam posisi ekonomi lemah benar-benar mendapatkan manfaat.

Pemerintah perlu memastikan pembentukan LMK berjalan seiring dengan pembahasan kebijakan kompensasi atas pemanfaatan konten oleh platform digital, tanpa mencampuradukkan dasar hukum dan mekanisme keduanya.

Sebab, ketika media lokal terus kehilangan daya hidup, yang lenyap bukan hanya perusahaan dan lapangan kerja. Masyarakat juga berisiko kehilangan mata dan telinga yang mengawasi kekuasaan di daerah.

Royalti jurnalistik karena itu tidak boleh berhenti menjadi urusan pembagian uang dan biaya operasional lembaga. Ia harus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih adil, tempat karya jurnalistik dihargai secara ekonomi dan keberlangsungan pers tetap terjaga. 

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Networking Jadi Kunci, Media Bisa Ubah Komunitas Jadi Ekosistem Bisnis

Networking Jadi Kunci, Media Bisa Ubah Komunitas Jadi Ekosistem Bisnis

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Bahasa Indonesia Kreatif Gen Z: Merebut Kembali Kendali Ekspresi di Medsos

Bahasa Indonesia Kreatif Gen Z: Merebut Kembali Kendali Ekspresi di Medsos

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Terkini

Kemensos Hadirkan Beragam Layanan Gratis, Peringatan 1 Tahun Sekolah Rakyat

Kemensos Hadirkan Beragam Layanan Gratis, Peringatan 1 Tahun Sekolah Rakyat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar

Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Link Tax Jadi Taruhan Masa Depan Pers, Royalti Jurnalistik Bisa Habis untuk Biaya LMK

Link Tax Jadi Taruhan Masa Depan Pers, Royalti Jurnalistik Bisa Habis untuk Biaya LMK

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Keponakan Prabowo Didapuk Jadi Wakil Komisaris Utama Emiten Kosmetik VICI

Keponakan Prabowo Didapuk Jadi Wakil Komisaris Utama Emiten Kosmetik VICI

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:48 WIB

Mees Hilgers Comeback Setelah 520 Hari, Bek Timnas Indonesia Langsung Bidik Posisi Inti

Mees Hilgers Comeback Setelah 520 Hari, Bek Timnas Indonesia Langsung Bidik Posisi Inti

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47 WIB

bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year

bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Ulasan Buku 'Lambe Akrobat': Mengurai Seni Menulis Ringan Agus Mulyadi

Ulasan Buku 'Lambe Akrobat': Mengurai Seni Menulis Ringan Agus Mulyadi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

BNPB Klaim Karhutla Sumatera - Kalimantan Turun dari 1.566 Jadi 359 Hektare

BNPB Klaim Karhutla Sumatera - Kalimantan Turun dari 1.566 Jadi 359 Hektare

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Cara Melacak HP Android yang Hilang dalam Keadaan Mati: Ini Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan

Cara Melacak HP Android yang Hilang dalam Keadaan Mati: Ini Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:42 WIB

×