Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar
Eks Wamen Imipas Silmy Karim didakwa KPK memeras pemohon izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar terkait pengurusan dokumen keimigrasian. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Jaksa KPK mendakwa Silmy Karim menerima uang pemerasan izin tinggal WNA sebesar Rp1,2 miliar.
  • Sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 Oktober 2026.
  • Total dugaan pemerasan mencapai Rp168,9 miliar yang melibatkan beberapa pejabat Imigrasi dengan pembagian peran tertentu.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan sebanyak Rp 1,2 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp1.200.000.000," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Jaksa menyebut total nilai pemerasan yang diduga dilakukan Silmy dan kawan-kawan mencapai Rp 168,9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut motor gede dan sepeda setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut motor gede dan sepeda setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Perbuatan ini juga diduga menguntungkan pihak lainnya yaitu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.

Pihak lain yang juga diduga ikut diperkaya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum.

Silmy juga disebut menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut jaksa, Silmy dan terdakwa lainnya saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

baca juga

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA Hari Ini

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA Hari Ini

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Imigrasi Jaring 45 WNA di Kalibata City, 41 Orang Tercatat Pemegang Izin Investor Asing

Imigrasi Jaring 45 WNA di Kalibata City, 41 Orang Tercatat Pemegang Izin Investor Asing

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Mees Hilgers Comeback Setelah 520 Hari, Bek Timnas Indonesia Langsung Bidik Posisi Inti

Mees Hilgers Comeback Setelah 520 Hari, Bek Timnas Indonesia Langsung Bidik Posisi Inti

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47 WIB

bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year

bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Ulasan Buku 'Lambe Akrobat': Mengurai Seni Menulis Ringan Agus Mulyadi

Ulasan Buku 'Lambe Akrobat': Mengurai Seni Menulis Ringan Agus Mulyadi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

BNPB Klaim Karhutla Sumatera - Kalimantan Turun dari 1.566 Jadi 359 Hektare

BNPB Klaim Karhutla Sumatera - Kalimantan Turun dari 1.566 Jadi 359 Hektare

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Cara Melacak HP Android yang Hilang dalam Keadaan Mati: Ini Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan

Cara Melacak HP Android yang Hilang dalam Keadaan Mati: Ini Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Sepekan Mengudara, Alas Roban The Series Melesat Masuk Top 10 Program TV Nasional

Sepekan Mengudara, Alas Roban The Series Melesat Masuk Top 10 Program TV Nasional

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Susahnya Cegah Bullying di Indonesia, Perlukah UU Anti-Perundungan?

Susahnya Cegah Bullying di Indonesia, Perlukah UU Anti-Perundungan?

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Baju Terkena Genangan Air Hujan di Jalan Apakah Najis? Ini Penjelasan Fiqihnya

Baju Terkena Genangan Air Hujan di Jalan Apakah Najis? Ini Penjelasan Fiqihnya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Diduga Habisi Nyawa Karyawati di Batam, Tetangga Kos Ditembak

Diduga Habisi Nyawa Karyawati di Batam, Tetangga Kos Ditembak

Batam | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:34 WIB

×