- Jaksa KPK mendakwa Silmy Karim menerima uang pemerasan izin tinggal WNA sebesar Rp1,2 miliar.
- Sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 Oktober 2026.
- Total dugaan pemerasan mencapai Rp168,9 miliar yang melibatkan beberapa pejabat Imigrasi dengan pembagian peran tertentu.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan sebanyak Rp 1,2 miliar.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp1.200.000.000," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jaksa menyebut total nilai pemerasan yang diduga dilakukan Silmy dan kawan-kawan mencapai Rp 168,9 miliar.

Perbuatan ini juga diduga menguntungkan pihak lainnya yaitu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.
Pihak lain yang juga diduga ikut diperkaya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum.
Silmy juga disebut menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut jaksa, Silmy dan terdakwa lainnya saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tandas dia.