Susahnya Cegah Bullying di Indonesia, Perlukah UU Anti-Perundungan?

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:38 WIB
Susahnya Cegah Bullying di Indonesia, Perlukah UU Anti-Perundungan?
Ilustrasi perundungan di sekolah. (grafis Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Rentetan kasus perundungan berat hingga merenggut nyawa terjadi di berbagai daerah satuan pendidikan Indonesia sepanjang tahun 2026.
  • Menteri Pendidikan menyoroti ketimpangan relasi kuasa, sementara FSGI mengritik celah aturan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 terkait kendala penanganan kepala sekolah.
  • DPR mendorong undang-undang khusus anti-perundungan, namun sosiolog UGM menolak dan KPAI mengusulkan penguatan RUU Pengasuhan Anak serta RUU Sisdiknas.

Suara.com - Rentetan kasus perundungan kembali menghantam dunia pendidikan Indonesia dalam kurun waktu berdekatan.

Mulai dari dugaan pemaksaan meminum racikan kopi dan cuka pada siswi SMP, perundungan verbal yang membuat anak enggan bersekolah, hingga insiden kekerasan fisik yang merenggut nyawa murid SD, menjadi sinyal merah bahwa lingkungan sekolah belum menjadi ruang yang aman.

Fenomena ini memicu perdebatan di kalangan akademisi dan legislator mengenai subtansi masalah utama dari penyebab perundungan tersebut.

Daftar Kelam Kekerasan di Satuan Pendidikan

Dugaan perundungan yang terus berulang terjadi di berbagai daerah. Di Ciputat, Tangerang Selatan, belasan siswi SMPN 10 dilaporkan mengalami perundungan dan pemerasan oleh kakak kelasnya, termasuk dipaksa meminum kopi yang dicampur cuka.

Sementara di Sampit, Kalimantan Tengah, seorang siswi berusia 10 tahun enggan masuk sekolah setelah menjadi korban ejekan terkait kondisi ekonomi keluarga hingga dituduh mencuri.

Tragedi lebih berat terjadi di Pemalang, Jawa Tengah, di mana seorang siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem meninggal dunia setelah sempat bercerita dipukuli oleh kakak kelasnya.

Di Surabaya, Jawa Timur, publik juga dihebohkan dengan video perundungan yang menimpa seorang siswa penyandang disabilitas.

Rentetan peristiwa ini menegaskan bahwa aksi perundungan telah merambah berbagai tingkatan jenjang pendidikan.

baca juga

Relasi Kuasa dan Celah Regulasi Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyoroti bahwa pola hubungan yang tidak seimbang atau power relation menjadi akar utama maraknya perundungan di sekolah.

"Dari sudut pelaku, itu tiga yang dominan. Ternyata, pelaku yang tidak bisa kita tutupi adalah guru pelaku kekerasan (perundungan) itu. Pelakunya itu adalah guru," kata Mu'ti dalam sebuah diskusi publik di Senayan, Jakarta baru-baru ini.

"Kemudian yang kedua itu senior, dan yang ketiga itu arah gender, misalnya laki-laki kepada perempuan. Itu yang paling banyak," imbuhnya.

Meski Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BASN), pengamat dan organisasi guru menilai regulasi tersebut masih memiliki celah krusial.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 100 kasus kekerasan di sekolah sepanjang Januari hingga September 2026.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengkritik mekanisme penanganan dalam aturan tersebut yang menyerahkan seluruh kendali penyelesaian kepada kebijakan kepala sekolah. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika pelaku kekerasan adalah pimpinan sekolah itu sendiri.

"Berbagai kasus kekerasan tidak sedikit yang disembunyikan atas nama citra sekolah dan ketika kekerasan dilakukan oleh kepala sekolah sangat mungkin tidak ditangani, karena Permendikdasmen No 6/2026 menyerahkan semua proses penanganan pada kendali pimpinan satuan pendidikan," tegas Retno.

DPR Dorong Payung Hukum Khusus

Berulangnya kasus perundungan mendorong sejumlah anggota parlemen mengusulkan pembentukan undang-undang khusus anti-perundungan.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai kecukupan aturan yang ada saat ini sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan pola kekerasan pada anak.

Susahnya Cegah Bullying di Indonesia, Perlukah UU Anti-Perundungan?
Susahnya Cegah Bullying di Indonesia, Perlukah UU Anti-Perundungan?

"Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," ujar Abdullah.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa maraknya perundungan menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pendidikan nasional dan pembentukan karakter peserta didik.

Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan korban di sekolah.

Sosiolog Sebut Wacana UU Baru Adalah 'Sesat Pikir'

Namun, wacana pembentukan undang-undang khusus mendapat penolakan tegas dari akademisi.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai dorongan pembentukan UU anti-perundungan sebagai langkah yang tidak mendesak dan keliru secara paradigma.

"Ini sama sekali sebuah sesat pikir ya. Jadi undang-undang anti perundungan ini adalah sebuah ketergesaan dan kita kalau mau melakukan pembentukan undang-undang khusus atau lex specialis macam ini, itu sama sekali tidak tergolong mendesak," kata sosok yang akrab disapa Abe tersebut.

Abe menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak mengalami kekosongan hukum. Perangkat seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hingga Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sudah lebih dari cukup untuk menindak kasus kekerasan.

Ia memeringatkan bahwa pendekatan punitif atau pemidanaan terhadap anak justru menabrak prinsip perlindungan anak dan berisiko merusak masa depan mereka.

Menurutnya, akar masalah perundungan berada pada lemahnya efektivitas penegakan aturan serta implementasi di lapangan.

Pemerintah dan sekolah didorong untuk mengefektifkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tiap sekolah ketimbang sibuk membuat regulasi baru yang membebani anggaran negara.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah dan DPR memperkuat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak daripada membuat UU anti bullying.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan, penguatan sistem pengasuhan perlu mencakup kejelasan tanggung jawab, peningkatan kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta penyediaan mekanisme deteksi dini, pendampingan, dan layanan pemulihan.

Dalam konteks tersebut, RUU Pengasuhan Anak dinilai perlu menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar respons terhadap kasus yang sedang menjadi perhatian publik.

"Indonesia membutuhkan kerangka yang memperjelas tanggung jawab pengasuhan, memperkuat kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta memastikan tersedianya deteksi dini, pendampingan, dan layanan pemulihan ketika anak menghadapi risiko," kata Jasra.

Selain itu, KPAI juga mendorong agar perlindungan anak diperkuat dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat saling melengkapi dalam memastikan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara menjalankan tanggung jawab perlindungan anak.

KPAI meminta agar pembahasan regulasi tersebut disertai mekanisme pencegahan, pengaduan yang aman, penanganan yang adil, layanan pemulihan, serta evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, upaya perlindungan anak diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat kemampuan berbagai pihak dalam mengenali dan mencegah risiko kekerasan sejak dini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Perlukah Indonesia Punya UU Anti-Perundungan? Ini Aturan yang Sudah Ada dan Tantangannya

Perlukah Indonesia Punya UU Anti-Perundungan? Ini Aturan yang Sudah Ada dan Tantangannya

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Memugar Bilik Retak Peradaban: 2 Tahun Kerja Prabowo-Gibran untuk Pendidikan

Memugar Bilik Retak Peradaban: 2 Tahun Kerja Prabowo-Gibran untuk Pendidikan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Setop Jaga Nama Baik, Sosiolog UGM Usul Whistleblowing Bullying Sekolah

Setop Jaga Nama Baik, Sosiolog UGM Usul Whistleblowing Bullying Sekolah

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Sosiolog UGM Kritik DPR Soal Rencana UU Anti-Perundungan: Bukan Kurang Regulasi, Tapi...

Sosiolog UGM Kritik DPR Soal Rencana UU Anti-Perundungan: Bukan Kurang Regulasi, Tapi...

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:27 WIB

14 Siswi SMP Tangsel Jadi Korban Bullying Minuman Racikan, Ketua Komisi X DPR: Ini Sangat Ekstrem

14 Siswi SMP Tangsel Jadi Korban Bullying Minuman Racikan, Ketua Komisi X DPR: Ini Sangat Ekstrem

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Mendikdasmen Ungkap 3 Pelaku Dominan Perundungan di Sekolah, Guru Salah Satunya

Mendikdasmen Ungkap 3 Pelaku Dominan Perundungan di Sekolah, Guru Salah Satunya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Terkini

Baju Terkena Genangan Air Hujan di Jalan Apakah Najis? Ini Penjelasan Fiqihnya

Baju Terkena Genangan Air Hujan di Jalan Apakah Najis? Ini Penjelasan Fiqihnya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Diduga Habisi Nyawa Karyawati di Batam, Tetangga Kos Ditembak

Diduga Habisi Nyawa Karyawati di Batam, Tetangga Kos Ditembak

Batam | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Viral Pembalut Kena Pajak, Pengamat: Menstruasi Siklus Alami Perempuan

Viral Pembalut Kena Pajak, Pengamat: Menstruasi Siklus Alami Perempuan

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:32 WIB

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Raih Dana Rp570 Miliar, Bank Mandiri Lepas Bisnis Asuransi Inhealth

Raih Dana Rp570 Miliar, Bank Mandiri Lepas Bisnis Asuransi Inhealth

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Jadwal Super League Pekan 8: Persija Hadapi Ujian Berat Dewa United, Persib vs Isenmulang

Jadwal Super League Pekan 8: Persija Hadapi Ujian Berat Dewa United, Persib vs Isenmulang

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Niat Baik Berujung Duka: Bantu Renovasi Warung, Pria Tewas Terjatuh dari Tangga di Tanggamus

Niat Baik Berujung Duka: Bantu Renovasi Warung, Pria Tewas Terjatuh dari Tangga di Tanggamus

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Tayang 5 November, Keira Knightley Kembali Jadi Spy di Black Doves Season 2

Tayang 5 November, Keira Knightley Kembali Jadi Spy di Black Doves Season 2

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Kemampuan Multibahasa GenZ: Gaul & Fasih Bahasa Asing Tanpa Lupa Bahasa Ibu

Kemampuan Multibahasa GenZ: Gaul & Fasih Bahasa Asing Tanpa Lupa Bahasa Ibu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Diam-Diam Bertemu Kapolri, Erick Thohir Bahas Langkah Tegas soal Kekerasan Suporter

Diam-Diam Bertemu Kapolri, Erick Thohir Bahas Langkah Tegas soal Kekerasan Suporter

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:17 WIB

×