Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M

Galih Prasetyo

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:18 WIB
Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M
Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) masih menyelidiki investasi Retirement Fund Incorporated (KWAP) di perusahaan teknologi akuakultur asal Indonesia, eFishery. [Dok maccfm.my]
baca 10 detik
  • MACC Malaysia menyelidiki investasi KWAP di eFishery Indonesia senilai RM163,4 juta tanpa temuan korupsi.
  • Kementerian Keuangan menyatakan eFishery melakukan manipulasi laporan keuangan yang berdampak pada sejumlah investor global.
  • Pengadilan Negeri Bandung memvonis mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, sembilan tahun penjara pada April 2026.

Suara.com - Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) masih menyelidiki investasi Retirement Fund Incorporated (KWAP) di perusahaan teknologi akuakultur asal Indonesia, eFishery.

Meski perusahaan tersebut diketahui melakukan manipulasi keuangan dan penyajian informasi yang tidak benar dalam laporan keuangannya, Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan penyelidikan sejauh ini belum menemukan bukti tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan dana.

Informasi tersebut disampaikan Kementerian Keuangan Malaysia dalam jawaban tertulis di situs resmi parlemen.

Pemerintah Malaysia juga menyebut KWAP telah bekerja sama dengan otoritas terkait dan konsorsium investor untuk mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Gibran Huzaifah, CEO sekaligus pendiri eFishery, startup unicorn di bidang perikanan (Istimewa)
Gibran Huzaifah, CEO sekaligus pendiri eFishery, startup unicorn di bidang perikanan (Istimewa)

Kementerian Keuangan Malaysia menjelaskan, nilai investasi aktual KWAP di eFishery mencapai RM163,4 juta atau sekitar 2,51 persen kepemilikan saham.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan nilai sekitar RM200 juta yang menjadi dasar pertanyaan anggota parlemen Tuan Kalam Salan dari koalisi Perikatan Nasional (PN), mewakili daerah pemilihan Sabak Bernam.

Kalam meminta penjelasan mengenai persetujuan investasi, pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proses uji tuntas (due diligence), total kerugian, serta kemungkinan tindakan terhadap pihak yang dinilai lalai.

Dalam jawaban tertulisnya, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa investasi tersebut telah melewati prosedur penilaian dan tata kelola yang berlaku.

Prosesnya mencakup pemeriksaan oleh auditor internasional yang memenuhi kualifikasi berdasarkan informasi yang tersedia saat keputusan investasi dibuat.

baca juga

"Proses penilaian sebelum persetujuan investasi juga mencakup evaluasi internal, uji tuntas independen, serta peninjauan aspek keuangan, hukum, dan operasional," demikian penjelasan kementerian seperti dikutip dari Malay Mail.

eFishery Ditemukan Melakukan Manipulasi Keuangan

Meski telah melalui proses pemeriksaan, eFishery kemudian diketahui melakukan manipulasi keuangan dan memberikan gambaran yang tidak benar dalam laporan keuangannya.

Kementerian Keuangan Malaysia menyebut praktik tersebut berdampak pada sejumlah investor, termasuk institusi investasi besar berskala global.

Pemerintah Malaysia juga menekankan bahwa KWAP bukan pemegang saham mayoritas eFishery.

Porsi kepemilikannya hanya 2,51 persen, sementara sebagian besar saham perusahaan dipegang investor lain, termasuk sejumlah lembaga investasi internasional.

Keterlibatan investor besar lainnya turut disinggung pemerintah Malaysia untuk menjelaskan bahwa dampak dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya dirasakan KWAP.

Kasus eFishery di Malaysia mencuat setelah Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), dana pensiun pegawai negeri Malaysia menjadi korban penipuan investasi global akibat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen startup agritech asal Indonesia tersebut

Skandal rekayasa keuangan ini telah disidangkan di Indonesia. Pada April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas tindak pidana manipulasi laporan keuangan dan pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Hasto Akui Sudah Bertemu PKS Bahas Ijazah Gibran, Singgung Pemimpin Hasil Intervensi Orang Tua

Hasto Akui Sudah Bertemu PKS Bahas Ijazah Gibran, Singgung Pemimpin Hasil Intervensi Orang Tua

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M

Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Mobil Mercedes-Benz Tabrak Warung Mi Balap di Deli Serdang, Satu Orang Tewas

Mobil Mercedes-Benz Tabrak Warung Mi Balap di Deli Serdang, Satu Orang Tewas

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Kabur ke Hutan Dua Hari, Dua Pria di Purbalingga Ditangkap dengan Bukti 23.198 Obat Keras

Kabur ke Hutan Dua Hari, Dua Pria di Purbalingga Ditangkap dengan Bukti 23.198 Obat Keras

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Nasehat Mbah Kakung yang Reformis: Kritik Tajam di Tengah Kemerosotan Moral

Nasehat Mbah Kakung yang Reformis: Kritik Tajam di Tengah Kemerosotan Moral

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:15 WIB

IFW Soroti Kerentanan Perempuan dalam Pernikahan Siri Usai Kasus Pembunuhan di Madiun

IFW Soroti Kerentanan Perempuan dalam Pernikahan Siri Usai Kasus Pembunuhan di Madiun

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Cara Mencuci Baju yang Terkena Najis dengan Mesin Cuci, Hati-Hati agar Sah Buat Salat Lagi

Cara Mencuci Baju yang Terkena Najis dengan Mesin Cuci, Hati-Hati agar Sah Buat Salat Lagi

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Sukabumi Rawan Keracunan Pangan, Dinkes Minta Dapur MBG Perketat Pengawasan

Sukabumi Rawan Keracunan Pangan, Dinkes Minta Dapur MBG Perketat Pengawasan

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api

Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:02 WIB

520 Hari Tanpa Laga Resmi, Mees Hilgers Ungkap Perjalanan Berat Sebelum Comeback

520 Hari Tanpa Laga Resmi, Mees Hilgers Ungkap Perjalanan Berat Sebelum Comeback

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:02 WIB

×