IFW Soroti Kerentanan Perempuan dalam Pernikahan Siri Usai Kasus Pembunuhan di Madiun

Bella, Lilis Varwati

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:13 WIB
IFW Soroti Kerentanan Perempuan dalam Pernikahan Siri Usai Kasus Pembunuhan di Madiun
Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, saat digelandang saat konferensi pers di Mapolda Jatim. [Suara.com/Dimas Angga]
baca 10 detik
  • Indonesia Femicide Watch menilai pembunuhan DH oleh suami sirinya di Madiun sebagai kasus femisida.
  • Pernikahan siri menempatkan korban pada posisi rentan secara hukum akibat ketimpangan relasi kuasa.
  • Organisasi mendesak aparat hukum menerapkan Pasal 459 KUHP serta memenuhi hak pemulihan keluarga korban.

Suara.com - Indonesia Femicide Watch (IFW) menyoroti kerentanan perempuan dalam relasi pernikahan siri menyusul kasus pembunuhan DH (30) di Madiun yang diduga dilakukan oleh suami sirinya, DBM (40).

IFW menilai posisi korban dalam ikatan pernikahan siri membuatnya rentan secara hukum maupun sosial, terutama ketika berhadapan dengan ketimpangan relasi kuasa dalam hubungan personal.

Dalam pernyataan tertulisnya, IFW menyebut pembunuhan DH sebagai femisida oleh pasangan intim (intimate partner femicide). Organisasi tersebut mengategorikan kasus itu berdasarkan relasi korban dan terduga pelaku, cara pembunuhan dilakukan, serta dugaan motif berbasis gender.

IFW menyebut persoalan yang dialami korban tidak dapat disederhanakan sebagai konflik kecemburuan terkait keberadaan istri sah terduga pelaku. Khofifah dari Jakarta Feminist menekankan bahwa narasi semacam itu berisiko mengabaikan ketimpangan relasi kuasa dan perlakuan diskriminatif yang diduga dialami korban.

"DH berada dalam ikatan pernikahan siri, sebuah posisi yang secara struktural sangat rapuh di mata hukum dan sosial," kata Khofifah, Kamis (29/10/2026).

IFW menyebut ketimpangan tersebut dapat memberi keleluasaan bagi terduga pelaku untuk menyembunyikan keberadaan korban dan anaknya serta mengabaikan hak-hak dasar mereka.

"Ketika korban berupaya menyuarakan ketidakadilan, menuntut kejelasan status dan perlakuan diskriminatif yang dialaminya, direspons dengan kekerasan fisik hingga penghilangan nyawa," imbuhnya.

IFW menilai kekerasan dalam kasus ini berkaitan dengan persoalan stereotip dan subordinasi perempuan. Organisasi itu juga mengkritik narasi yang menempatkan kecemburuan korban sebagai penjelasan utama atas pembunuhan tersebut.

Bagi IFW, kasus ini menunjukkan pentingnya melihat kekerasan terhadap perempuan dalam konteks relasi kuasa, bukan semata-mata sebagai konflik pribadi antara pasangan.

baca juga

Selain menyoroti kerentanan korban, IFW mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari femisida.

IFW juga meminta agar hak keluarga korban atas informasi, pendampingan hukum, dan pemulihan selama proses hukum berlangsung dipenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Ketika Rumah Kehilangan Rasa Aman: Jangan Tutupi Kekerasan Demi Nama Baik Keluarga

Ketika Rumah Kehilangan Rasa Aman: Jangan Tutupi Kekerasan Demi Nama Baik Keluarga

Opini | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Apa Itu Femisida? Bahaya Nyata Toxic Relationship yang Sering Dianggap Sepele

Apa Itu Femisida? Bahaya Nyata Toxic Relationship yang Sering Dianggap Sepele

Video | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Fenomena Split Bill Gen Z: Mengurai Relasi Kuasa Patriarki di Meja Makan

Fenomena Split Bill Gen Z: Mengurai Relasi Kuasa Patriarki di Meja Makan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 08:45 WIB

Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Menakar Kontrol Sosial Masyarakat Modern Lewat Kasus Penyekapan di Bandung

Menakar Kontrol Sosial Masyarakat Modern Lewat Kasus Penyekapan di Bandung

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:05 WIB

376 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Setahun, Indonesia Masih Darurat KDRT

376 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Setahun, Indonesia Masih Darurat KDRT

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:46 WIB

Terkini

IFW Soroti Kerentanan Perempuan dalam Pernikahan Siri Usai Kasus Pembunuhan di Madiun

IFW Soroti Kerentanan Perempuan dalam Pernikahan Siri Usai Kasus Pembunuhan di Madiun

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Cara Mencuci Baju yang Terkena Najis dengan Mesin Cuci, Hati-Hati agar Sah Buat Salat Lagi

Cara Mencuci Baju yang Terkena Najis dengan Mesin Cuci, Hati-Hati agar Sah Buat Salat Lagi

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Sukabumi Rawan Keracunan Pangan, Dinkes Minta Dapur MBG Perketat Pengawasan

Sukabumi Rawan Keracunan Pangan, Dinkes Minta Dapur MBG Perketat Pengawasan

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api

Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:02 WIB

520 Hari Tanpa Laga Resmi, Mees Hilgers Ungkap Perjalanan Berat Sebelum Comeback

520 Hari Tanpa Laga Resmi, Mees Hilgers Ungkap Perjalanan Berat Sebelum Comeback

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:02 WIB

Review Masterplan: Suguhkan Aksi Pencurian Lukisan Mona Lisa Paling Seru!

Review Masterplan: Suguhkan Aksi Pencurian Lukisan Mona Lisa Paling Seru!

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Eks Bomber Klub Italia: Timnas Indonesia Jangan Takut dengan Jepang di Piala Asia 2027

Eks Bomber Klub Italia: Timnas Indonesia Jangan Takut dengan Jepang di Piala Asia 2027

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Potret Harley-Davidson Murah Bocor: Intip Wujud Sprint 440 Bergaya Cruiser Klasik

Potret Harley-Davidson Murah Bocor: Intip Wujud Sprint 440 Bergaya Cruiser Klasik

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan

Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:54 WIB

×