Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:30 WIB
Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali
Ilustrasi kekerasan pada anak [shutterstock]
baca 10 detik
  • Pekerja migran Indonesia divonis 3 tahun penjara di Singapura karena menganiaya anak autis.

  • Majikan menemukan bukti foto dan video penyiksaan anak serta konten tidak pantas di ponsel pelaku.

  • Hakim menegaskan tingkat stres pekerjaan tidak dapat menjadi pembenaran atas aksi kekerasan pada anak.

Suara.com - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada seorang pekerja migran Indonesia atas tindakan penganiayaan berat terhadap anak autis berusia empat tahun. Warga negara Indonesia berusia 29 tahun ini terbukti melakukan kekerasan fisik berulang, termasuk meninju korban hingga 23 kali.

Tindakan kejam tersebut terungkap setelah majikan menemukan rekaman video penyiksaan serta foto tanpa busana anak-anaknya di dalam telepon seluler pelaku. Selain memukul korban utama, pelaku juga terbukti menendang kepala anak tersebut dan menyemprotkan air ke wajah bayi majikannya.

Hakim Distrik Sharmila Sripathy-Shanaz menegaskan bahwa tekanan pekerjaan tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk melakukan penganiayaan. Menurut pengadilan, tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan kepercayaan yang sangat membahayakan keselamatan anak berkebutuhan khusus.

Jaksa Penuntut Umum Mohamed Riasudeen mengungkapkan bahwa pelaku tetap melayangkan pukulan meski korban berusaha melindungi dirinya. Kondisi korban yang tidak mampu berbicara membuat posisi anak tersebut sangat rentan dan tidak bisa meminta bantuan.

“Hanya ada sedikit pengkhianatan kepercayaan yang lebih meresahkan daripada kekerasan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh justru orang yang diberi tanggung jawab untuk merawatnya,” tegas Hakim Sharmila Sripathy-Shanaz saat membacakan putusan, dikutip dari CNA.

Pihak kejaksaan menilai tindakan mendokumentasikan aksi kekerasan tersebut menunjukkan sikap acuh tak acuh yang dingin terhadap rasa sakit korban. Pelaku berdalih merasa lelah dan frustrasi dalam mengasuh anak berkebutuhan khusus sejak mulai bekerja pada Januari lalu.

Aksi keji ini terbongkar pada Maret ketika majikan memeriksa ponsel milik pelaku dan menemukan file digital berisi penyiksaan serta foto anak-anaknya tanpa pakaian. Pelaku sempat mengirimkan foto dan video tersebut kepada suaminya dengan dalih memperlihatkan tingkah nakal para korban.

Kuasa hukum pelaku, Ariffin Sha, menyampaikan permohonan maaf tanpa syarat dari kliennya kepada pihak keluarga korban. Pengacara menyebut kliennya sempat mengajukan dua kali permohonan pindah kerja sebelum insiden penganiayaan ini terjadi.

Meskipun menyetujui bahwa rekaman gambar tersebut tidak ditujukan untuk pemuasan seksual, hakim tetap menilai posisi pelaku sebagai pengasuh sebagai hal yang memberatkan. Pihak berwenang menyoroti risiko besar apabila rekaman tersebut disebarluaskan oleh suami pelaku kepada pihak lain.

baca juga

Kasus penganiayaan ini bermula sejak pelaku bekerja di rumah keluarga tersebut pada awal tahun. Korban utama merupakan anak berkebutuhan khusus yang memerlukan perhatian ekstra serta belum bisa berkomunikasi secara verbal.

Hukuman tiga tahun penjara ini menjadi peringatan keras terkait perlindungan anak dan penegakan hukum bagi tenaga kerja asing di Singapura. Pengadilan menegaskan vonis bisa jauh lebih berat apabila ditemukan bukti cedera fisik permanen pada tubuh korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Singapura Ikut Bingung Minuman Kemasan Diduga Mengandung Sabun Beredar di Demo Bundaran HI

Media Singapura Ikut Bingung Minuman Kemasan Diduga Mengandung Sabun Beredar di Demo Bundaran HI

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Gas Impor dari Indonesia

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Gas Impor dari Indonesia

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Jadi Bank Beraset di Atas Rp500 Triliun, BRI Raih Empat Penghargaan Bergengsi Pada 2026

Jadi Bank Beraset di Atas Rp500 Triliun, BRI Raih Empat Penghargaan Bergengsi Pada 2026

Jogja | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Kejar Penerimaan Negara, Hashim Sebut Pemerintah Akan Tarik Pajak Digital 9 November

Kejar Penerimaan Negara, Hashim Sebut Pemerintah Akan Tarik Pajak Digital 9 November

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita

Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita

Sumbar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Penyerapan Tembakau oleh Industri Rokok Melambat, Pabrik Pilih Habiskan Stok Lama

Penyerapan Tembakau oleh Industri Rokok Melambat, Pabrik Pilih Habiskan Stok Lama

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Bibit Siklon 91B Picu Ancaman Banjir dan Longsor, BNPB Beri Imbauan Waspada

Bibit Siklon 91B Picu Ancaman Banjir dan Longsor, BNPB Beri Imbauan Waspada

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026

BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Tinjau Irigasi, Gubsu Bobby Serap Aspirasi dan Beri Solusi untuk Petani di Gunungsitoli Nias

Tinjau Irigasi, Gubsu Bobby Serap Aspirasi dan Beri Solusi untuk Petani di Gunungsitoli Nias

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel

Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel

Bekaci | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Peretasan Binance Jadi Insiden Terbesar Sepanjang Sejarah Kripto, Lampaui Bybit

Peretasan Binance Jadi Insiden Terbesar Sepanjang Sejarah Kripto, Lampaui Bybit

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:33 WIB

×