Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB
Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya
Menteri HAM Natalius Pigai. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta kepolisian menyelesaikan kasus film Pesta Babi melalui keadilan restoratif.
  • Tokoh adat Yasinta Moiwend melaporkan sineas Dandhy Laksono atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya Mei lalu.
  • Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Dandhy Laksono karena telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Suara.com - Polemik seputar film Pesta Babi karya sineas Dandhy Laksono terus bergulir dan kini menyita perhatian Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Sorotan ini mengemuka setelah Dandhy tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan oleh tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang karib disapa Mama Sinta.

Menanggapi bergulirnya perkara tersebut, Menteri Pigai menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum di kepolisian. Kendati demikian, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak serampangan mempidanakan seseorang atas karya kreatif yang dibuatnya.

"Sebagai Menteri HAM saya tegaskan Seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta dan karsanya," ujar Pigai kepada Suara.com, Minggu (1/11/2026).

Salah satu penulis Reset Indonesia, Dandhy Laksono, di lokasi diskusi yang dibubarkan aparat pemerintah dan kepolisian di Madiun. [Istimewa]
Salah satu penulis Reset Indonesia, Dandhy Laksono, di lokasi diskusi yang dibubarkan aparat pemerintah dan kepolisian di Madiun. [Istimewa]

Pigai menekankan, kebebasan berekspresi dan hak atas kekayaan intelektual merupakan ranah yang dilindungi secara sah oleh payung hukum di Tanah Air.

"Negara menghormati intelektual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang termasuk perkap nomor 8 tahun 2009," jelas Pigai.

Sebagai informasi, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 merupakan regulasi teknis internal Korps Bhayangkara mengenai Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Alih-alih menempuh jalur pidana, Pigai menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan narasi dalam film garapan Dandhy Laksono tersebut untuk menjawabnya melalui medium serupa.

"Kalau ada yang merasa keberatan dengan film pesta babi buat film tandingan bukan pemidanaan," jelas dia.

baca juga

Saat ini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih membahas arah penanganan perkara melalui tahapan gelar perkara.

Di tengah potensi langkah hukum lanjutan menyusul absennya Dandhy sebanyak dua kali, Pigai mewanti-wanti agar tidak ada tindakan jemput paksa dan mendorong penyelesaian perkara secara berkeadilan.

"Saya harap kepolisian ambil langkah restoratif justice," jelas dia.

Film Pesta Babi (Thumbnail YouTube/Indonesia Baru)
Film Pesta Babi (Thumbnail YouTube/Indonesia Baru)

Bakal Dipanggil Ulang

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono akan dijadwalkan ulang. Hal ini menyusul karena Dandhy Laksono tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumya yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

“Jadi, Saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kita agendakan kembali,” kata Budi, di Bundaran HI, Kamis (29/10/1026).

Budi mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Dandhy Laksono diminta hadir untuk memberikan klarifikasi dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Mama Sinta.

“Tinggal penyidik akan melihat apabila itu cukup bukti atau tidak cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum,” kata dia.

Sebelumnya, tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026, dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Cuci Tangan, Siapa Donatur Massa Bayaran Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI?

Raffi Ahmad Cuci Tangan, Siapa Donatur Massa Bayaran Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI?

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Betrand Peto Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Betrand Peto Bakal Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:56 WIB

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Jakarta Ramai Aksi Hari Ini: 61 Demo Digelar dari BEM UNJ sampai Gerakan Ojol Bersatu

Jakarta Ramai Aksi Hari Ini: 61 Demo Digelar dari BEM UNJ sampai Gerakan Ojol Bersatu

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Polda Metro Jaya Bakal Dalami Teh Kemasan Kotak Berbusa di Aksi 28 Oktober

Polda Metro Jaya Bakal Dalami Teh Kemasan Kotak Berbusa di Aksi 28 Oktober

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Terkini

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:00 WIB

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:46 WIB

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 10:33 WIB

Ulasan Novel Loversation: Belajar Menerima Diri dan Berdamai dengan Masa Lalu

Ulasan Novel Loversation: Belajar Menerima Diri dan Berdamai dengan Masa Lalu

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:30 WIB

Cara Menghapus Cache Aplikasi Android Tanpa Hapus Data Penting

Cara Menghapus Cache Aplikasi Android Tanpa Hapus Data Penting

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 10:24 WIB

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:16 WIB

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:05 WIB

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:00 WIB

×