- Menteri HAM Natalius Pigai meminta kepolisian menyelesaikan kasus film Pesta Babi melalui keadilan restoratif.
- Tokoh adat Yasinta Moiwend melaporkan sineas Dandhy Laksono atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya Mei lalu.
- Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Dandhy Laksono karena telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Suara.com - Polemik seputar film Pesta Babi karya sineas Dandhy Laksono terus bergulir dan kini menyita perhatian Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Sorotan ini mengemuka setelah Dandhy tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan oleh tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang karib disapa Mama Sinta.
Menanggapi bergulirnya perkara tersebut, Menteri Pigai menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum di kepolisian. Kendati demikian, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak serampangan mempidanakan seseorang atas karya kreatif yang dibuatnya.
"Sebagai Menteri HAM saya tegaskan Seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta dan karsanya," ujar Pigai kepada Suara.com, Minggu (1/11/2026).
![Salah satu penulis Reset Indonesia, Dandhy Laksono, di lokasi diskusi yang dibubarkan aparat pemerintah dan kepolisian di Madiun. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/22/42717-salah-satu-penulis-reset-indonesia-dandhy-laksono.jpg)
Pigai menekankan, kebebasan berekspresi dan hak atas kekayaan intelektual merupakan ranah yang dilindungi secara sah oleh payung hukum di Tanah Air.
"Negara menghormati intelektual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang termasuk perkap nomor 8 tahun 2009," jelas Pigai.
Sebagai informasi, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 merupakan regulasi teknis internal Korps Bhayangkara mengenai Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alih-alih menempuh jalur pidana, Pigai menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan narasi dalam film garapan Dandhy Laksono tersebut untuk menjawabnya melalui medium serupa.
"Kalau ada yang merasa keberatan dengan film pesta babi buat film tandingan bukan pemidanaan," jelas dia.
Saat ini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih membahas arah penanganan perkara melalui tahapan gelar perkara.
Di tengah potensi langkah hukum lanjutan menyusul absennya Dandhy sebanyak dua kali, Pigai mewanti-wanti agar tidak ada tindakan jemput paksa dan mendorong penyelesaian perkara secara berkeadilan.
"Saya harap kepolisian ambil langkah restoratif justice," jelas dia.

Bakal Dipanggil Ulang
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono akan dijadwalkan ulang. Hal ini menyusul karena Dandhy Laksono tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumya yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Jadi, Saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kita agendakan kembali,” kata Budi, di Bundaran HI, Kamis (29/10/1026).
Budi mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Dandhy Laksono diminta hadir untuk memberikan klarifikasi dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Mama Sinta.
“Tinggal penyidik akan melihat apabila itu cukup bukti atau tidak cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum,” kata dia.
Sebelumnya, tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026, dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.