- Konferensi Republik di IFTK Ledalero, Maumere, NTT, pada 30–31 Oktober 2026 mengajukan sembilan tuntutan perbaikan tata kelola.
- Sudirman Said menyatakan Indonesia mengalami krisis tata kelola yang membutuhkan kepemimpinan moral serta pemberantasan korupsi.
- Otto Gusti Ndegong Madung menyoroti masalah ruang hidup warga dan pentingnya keterlibatan masyarakat memperbaiki republik.
Suara.com - Konferensi Republik yang digelar di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan sembilan tuntutan untuk memperbaiki tata kelola Indonesia.
Forum yang berlangsung pada 30–31 Oktober 2026 itu menyoroti korupsi, pelemahan demokrasi, ketimpangan pembangunan, hingga persoalan ruang hidup masyarakat.
Ketua Umum Konferensi Republik Sudirman Said menilai Indonesia tengah menghadapi krisis tata kelola yang mengancam keberlanjutan bangsa.
Menurutnya, negara membutuhkan kepemimpinan moral yang mengedepankan kejujuran, integritas, dan profesionalisme.
“Yang kita hadapi hari ini adalah krisis tata kelola. Indonesia memerlukan kepemimpinan moral yang baru,” kata Sudirman dalam pidatonya, Sabtu (31/10).
Ia menyoroti dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pengelolaan dana haji, serta penyalahgunaan dana sosial bagi masyarakat miskin.
“Bila hak korban bencana pun dicuri, bagaimana dengan yang lain? Bila urusan haji pun dikorupsi, bagaimana dengan urusan lain?” ujarnya.
Sudirman juga mengkritik nepotisme, pelemahan institusi, serta kebijakan yang diputuskan secara tertutup. Ia menegaskan masyarakat tidak boleh diam menghadapi persoalan tersebut.
“Menyikapi ini semua, kita tidak mungkin diam,” tegasnya.
Kritik terhadap Demokrasi dan Peran Kampus
Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, mengingatkan bahaya kekuasaan yang menutup ruang diskusi dan takut menghadapi oposisi. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “lonceng kematian bagi demokrasi”.
Menurutnya, kritik merupakan bagian dari upaya merawat kehidupan bersama dan memperjuangkan ruang demokrasi adalah bentuk kecintaan terhadap negara.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Johanes Eka Priyatma menilai kaum intelektual harus memiliki keberanian moral dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Mencintai Indonesia tidak sama dengan menyetujui semua tindakan pemerintah,” katanya.
Sembilan Tuntutan Konferensi Republik
Konferensi yang diselenggarakan IFTK Ledalero bersama Universitas Nusa Nipa itu ditutup dengan deklarasi “Republik Diuji di Tanah Ini”.
Peserta menilai negara masih hadir sebatas simbol, tetapi belum maksimal dalam pelayanan publik. Di NTT, misalnya, pertumbuhan ekonomi berada di atas lima persen, tetapi angka kemiskinan mencapai 17,52 persen dan hampir empat dari sepuluh balita mengalami stunting.
Rektor IFTK Ledalero sekaligus Ketua Panitia Konferensi, Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, menyoroti persoalan ruang hidup masyarakat, terutama penetapan Flores sebagai pulau panas bumi tanpa persetujuan warga.
“Dalam setiap sengketa tanah, hak hidup masyarakat harus didahulukan,” ujarnya.
Otto menegaskan, tanggung jawab memperbaiki republik tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga masyarakat dan institusi pendidikan.
Peserta pun berkomitmen mengawal Dana Desa dan dana bencana, menyusun rapor layanan publik dari desa, paroki, dan kampus, serta mendampingi korban kekerasan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tuntutan perbaikan tata kelola negara tidak berhenti sebagai deklarasi.
Dalam deklarasi tersebut, peserta menyampaikan sembilan tuntutan:
- Mengukur pembangunan berdasarkan kehidupan warga, bukan hanya pertumbuhan ekonomi.
- Menghentikan resentralisasi kewenangan dan pelibatan militer dalam urusan sipil.
- Meninjau ulang penetapan Flores sebagai pulau panas bumi tanpa persetujuan warga, membuka peta konsesi, dan melakukan kajian dampak independen.
- Memenuhi layanan dasar dan memperbaiki penanganan bencana, termasuk bagi pengungsi gempa Flores dan penyintas erupsi Lewotobi.
- Memperkuat perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.
- Menghentikan penggunaan bantuan sosial untuk mengendalikan suara warga.
- Menuntaskan pelanggaran HAM berat, termasuk kasus korban 1965 di Sikka, serta menghentikan kekerasan aparat dan melindungi para pengkritik.
- Menyelenggarakan pendidikan yang memerdekakan dengan mutu setara antara wilayah timur dan barat.
- Membenahi kabinet, membuka anggaran untuk pengawasan publik, serta menghormati hak rakyat mengoreksi pemerintah melalui jalur demokratis dan konstitusional.