Pemerintah Kerahkan AI Lacak Pajak di Shopee, Lazada, Hingga Gojek

M Nurhadi

Senin, 02 November 2026 | 21:41 WIB
Pemerintah Kerahkan AI Lacak Pajak di Shopee, Lazada, Hingga Gojek
Ilustrasi
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia akan memperluas pemungutan pajak ekonomi digital mulai sembilan November dua ribu dua puluh enam.
  • Kebijakan tersebut diumumkan oleh Hashim Djojohadikusumo dalam acara Rapimnas Kadin di Jakarta.
  • Kebijakan pajak melibatkan perbankan, fintech, serta platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

Suara.com - Pemerintah terus mencari cara mempertebal dompet negara dengan merancang perluasan basis pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Kebijakan strategis yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Senin (9/11/2026) mendatang ini akan melibatkan partisipasi aktif dari ekosistem perbankan, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech), hingga raksasa platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang beroperasi di Tanah Air.

Rencana besar terkait intensifikasi penerimaan negara ini diungkapkan secara langsung oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (29/10/2026), Hashim menegaskan bahwa ruang lingkup pemungutan pajak kini harus menjangkau transaksi-transaksi digital yang selama ini kerap luput dari radar otoritas fiskal.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim di hadapan para pemangku kepentingan industri.

Guna merealisasikan wacana tersebut, instrumen negara tidak hanya bergantung pada regulasi di atas kertas. Pemerintah bersiap mengerahkan infrastruktur teknologi informasi (IT) tingkat lanjut, mengintegrasikan sistem elektronik lintas platform, hingga memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi dan melacak volume transaksi digital secara akurat dan real-time.

Langkah progresif ini dinilai sangat esensial mengingat lanskap perekonomian modern kini semakin bergeser dan bergantung pada platform digital.

Bagi masyarakat luas, terminologi pajak digital sering kali disalahpahami sebagai sebuah jenis beban pajak yang benar-benar baru. Pada praktiknya, pajak digital hanyalah sebuah istilah komprehensif yang digunakan untuk merepresentasikan pemungutan pajak atas segala bentuk aktivitas ekonomi yang difasilitasi oleh sarana elektronik atau platform digital.

Cakupannya terbilang sangat luas, membentang dari transaksi jual-beli barang secara daring, langganan produk dan jasa layanan streaming, transaksi keuangan harian, hingga aktivitas bisnis yang dikelola oleh perusahaan rintisan berbasis teknologi.

Secara regulasi, pemungutan dari sektor digital ini tidak berdiri sendiri. Bentuk pungutannya tetap berpayung pada ketentuan perpajakan yang sudah eksis, yakni berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar maupun dalam daerah pabean, serta Pajak Penghasilan (PPh) yang ditagihkan atas pendapatan yang diraup oleh para pelaku usaha dari aktivitas komersial mereka di ruang siber.

baca juga

Di Indonesia sendiri, kerangka kerja pemungutan pajak digital sejatinya telah berjalan melalui sejumlah skema pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Namun, melalui regulasi 9 November ini, pemerintah akan menarik lebih banyak pihak untuk bertindak sebagai subjek pemungut pajak.

Terdapat empat pilar institusi utama yang akan dilibatkan secara langsung dalam perluasan ekosistem pemungutan pajak digital ini. Pihak pertama adalah jaringan bank pemerintah. Sebagai tulang punggung transaksi keuangan nasional, bank-bank pelat merah ini memiliki sistem pembayaran yang paling terintegrasi dengan kas negara.

Melalui layanan perbankannya, bank pemerintah akan dioptimalkan untuk memotong dan menyetorkan pajak dari setiap aliran dana yang terindikasi sebagai transaksi ekonomi komersial.

Pihak kedua yang masuk dalam daftar perluasan ini adalah jajaran bank swasta. Keterlibatan bank swasta dinilai sangat krusial mengingat tingginya volume transaksi harian masyarakat urban yang mengalir melalui layanan mobile banking dan dompet digital yang berafiliasi dengan perbankan swasta.

Pihak ketiga yang mengemban tugas baru ini adalah perusahaan fintech. Kehadiran aplikasi pembayaran cerdas, platform pembiayaan digital (paylater), hingga layanan transfer dana non-bank membuat perputaran uang terjadi secara masif dan instan. Pemerintah membidik ekosistem ini untuk memastikan bahwa tidak ada celah transaksi ekonomi bernilai besar yang terbebas dari kewajiban kontribusi terhadap negara.

Pihak keempat, sekaligus yang paling bersentuhan langsung dengan konsumen ritel, adalah platform perdagangan elektronik. Hashim secara gamblang menyebutkan beberapa nama besar seperti Shopee, Lazada, dan ekosistem GoTo. 

Platform akan secara otomatis menghitung, memotong, dan melaporkan beban pajak dari setiap nilai transaksi barang atau jasa yang diselesaikan melalui sistem daring mereka, meskipun rincian turunan mengenai batasan nilai transaksi dan jenis pajak spesifik yang dibebankan kepada masing-masing platform masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

News | Senin, 02 November 2026 | 19:17 WIB

Rencana Pajak Digital 9 November Belum Final, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

Rencana Pajak Digital 9 November Belum Final, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

News | Senin, 02 November 2026 | 18:58 WIB

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:25 WIB

Beban Pajak Mencekik, Daya Beli Sekarat: Di Mana Batas Lelah Kelas Menengah?

Beban Pajak Mencekik, Daya Beli Sekarat: Di Mana Batas Lelah Kelas Menengah?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 17:50 WIB

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Klaim Tak Tahu soal Mahasiswa Palsu, Raffi Ahmad Disentil Sarah Sechan: Itu Namanya Integritas!

Klaim Tak Tahu soal Mahasiswa Palsu, Raffi Ahmad Disentil Sarah Sechan: Itu Namanya Integritas!

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 21:39 WIB

Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya

Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya

Banten | Senin, 02 November 2026 | 21:38 WIB

KPAI Minta Kompolnas dan Propam Usut Kelalaian Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

KPAI Minta Kompolnas dan Propam Usut Kelalaian Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

News | Senin, 02 November 2026 | 21:35 WIB

Agar Hasil Tangkapan Nelayan Tak Cepat Rusak, Energi Bersih Mulai Dilirik untuk Desa Pesisir

Agar Hasil Tangkapan Nelayan Tak Cepat Rusak, Energi Bersih Mulai Dilirik untuk Desa Pesisir

News | Senin, 02 November 2026 | 21:32 WIB

Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya

Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 21:31 WIB

Malaysia Masih Belum Terima Timnas Indonesia Juara di FIFA ASEAN Cup 2026, FAM Kembali Desak FIFA

Malaysia Masih Belum Terima Timnas Indonesia Juara di FIFA ASEAN Cup 2026, FAM Kembali Desak FIFA

Bola | Senin, 02 November 2026 | 21:31 WIB

Hadirkan Beautiful Nightmare,  Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik

Hadirkan Beautiful Nightmare, Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 21:26 WIB

Bisakah Gibran Segera Dilengserkan?

Bisakah Gibran Segera Dilengserkan?

News | Senin, 02 November 2026 | 21:20 WIB

Tanpa Waktu Istirahat, Maung Bandung Langsung Alihkan Fokus ke Markas Melbourne Victory

Tanpa Waktu Istirahat, Maung Bandung Langsung Alihkan Fokus ke Markas Melbourne Victory

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 21:19 WIB

Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

News | Senin, 02 November 2026 | 21:17 WIB

×