- Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan kasasi Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 30 Oktober 2026.
- Mahkamah Agung menjadwalkan konferensi pers pada 2 November 2026 pukul 11.00 WIB guna menjelaskan putusan bernomor 742.K/TUN/2026 tersebut.
- Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka pada 6 Oktober 2026.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akan memberikan penjelasan terkait putusan kasasi gugatan keabsahan surat keterangan atau suket penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (2/11/2026).
Konferensi pers tersebut digelar setelah MA mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam putusan kasasi yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
MA dijadwalkan menggelar konferensi pers pukul 11.00 WIB.
Penjelasan tersebut dinantikan untuk mengetahui lebih jauh pertimbangan majelis hakim, dasar hukum pengabulan gugatan, serta konsekuensi putusan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742.K/TUN/2026.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Kasasi itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiharto dan Michael Renaldy Zein.
"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA terkait gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
![Infografis gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/08/97249-infografis-ijazah-gibran-rakabuming-raka.jpg)
Putusan MK
Putusan kasasi tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam gugatan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Sebelumnya, persoalan ini juga sempat disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Dikutip dari laman resmi MK, perkara tersebut dinilai tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Sebab, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
MK menjelaskan status pencalonan Gibran telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut MK, persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden serta wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Karena itu, penjelasan MA dalam konferensi pers hari ini menjadi penting untuk memperjelas substansi putusan kasasi, termasuk bagaimana majelis hakim mempertimbangkan gugatan Subhan Palal hingga mengabulkannya seluruhnya.