- Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan dukungan pengobatan mandiri dalam APSMI Summit 2026 di Bali.
- BPOM menerbitkan regulasi distribusi obat di minimarket dan supermarket untuk memperluas akses masyarakat luas.
- Kebijakan perluasan akses obat tetap disertai pengawasan mutu serta edukasi digital demi keamanan masyarakat.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat dukungan terhadap praktik pengobatan mandiri atau self-medication di tengah kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan akses obat yang lebih mudah. Dukungan tersebut dilakukan melalui penyusunan regulasi, pengawasan produk, percepatan registrasi obat, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses informasi kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengobatan mandiri menggunakan obat bebas atau over-the-counter (OTC) memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menangani keluhan kesehatan secara tepat, sekaligus membuat pelayanan kesehatan lebih efisien.
Menurut Taruna, kebutuhan tersebut semakin relevan bagi Indonesia yang memiliki lebih dari 290 juta penduduk dan wilayah kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau. Tidak semua daerah memiliki akses yang sama terhadap apoteker maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
"Sehingga dengan demikian maka pemerintah dalam hal ini Badan POM memberi dukungan yang sangat tinggi terhadap pelaksanaan self-medication," ujar Taruna dalam APSMI Summit 2026 di Bali.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang pelayanan distribusi obat atau farmasi di hypermarket, supermarket, dan minimarket. BPOM juga memfasilitasi koperasi Merah Putih yang berinisiatif membuka gerai obat. Program tersebut diperkirakan dapat menjangkau hingga 83.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, BPOM berharap distribusi obat dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Kemudahan akses ini juga diharapkan membantu masyarakat memperoleh obat yang dibutuhkan tanpa harus selalu menempuh perjalanan jauh.
Perluas Akses Tanpa Mengabaikan Keamanan Obat
Selain memperluas jalur distribusi, BPOM memberikan dukungan kepada industri farmasi yang memproduksi obat bebas dan obat bebas terbatas. Namun, Taruna menegaskan bahwa dukungan terhadap industri tetap harus disertai pengendalian mutu, keamanan, dan khasiat produk.
BPOM juga berupaya memfasilitasi industri farmasi, termasuk industri skala menengah, agar dapat mengembangkan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, proses registrasi obat dipercepat, termasuk untuk produk yang mengajukan registrasi ulang.
Taruna menegaskan, perluasan akses obat tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap produk dan informasi yang menyertainya tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab regulator.
Dalam pemaparannya, ia juga menyoroti pentingnya ketersediaan informasi obat yang akurat dan mudah dipahami. Informasi mengenai produk, petunjuk penggunaan, serta aturan pemakaian perlu tersedia dan dapat diakses masyarakat, termasuk melalui platform digital.
BPOM juga mendorong pemanfaatan materi edukasi digital agar informasi obat lebih mudah dibaca dan dipahami. Menurut Taruna, masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk memeriksa kemasan, label, serta izin edar sebelum menggunakan suatu produk.
Edukasi Jadi Bagian dari Pengobatan Mandiri
Taruna menekankan bahwa praktik pengobatan mandiri bukan berarti masyarakat dibiarkan menentukan pengobatan tanpa bekal pengetahuan. Ada tanggung jawab bersama antara masyarakat, industri, regulator, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan penggunaan obat berlangsung secara tepat.
Masyarakat perlu memahami informasi dasar mengenai obat dan mengetahui kapan harus mencari bantuan tenaga kesehatan. Sementara itu, industri bertanggung jawab menyediakan produk yang aman, bermutu, serta memiliki akses distribusi yang memadai.
Di sisi regulator, BPOM menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan kebijakan mendukung ketersediaan produk dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Taruna menyebut pengobatan mandiri juga memberikan manfaat dari sisi efisiensi. Secara global, praktik self-medication dengan obat bebas diperkirakan dapat menghemat biaya pelayanan kesehatan hingga 144 miliar dolar AS setiap tahun. Praktik ini juga berpotensi menghemat sekitar 2,2 miliar jam waktu.
Bagi Taruna, tujuan penguatan pengobatan mandiri bukan hanya memperluas akses masyarakat terhadap obat, tetapi juga memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harganya.
Dengan demikian, dukungan terhadap self-medication perlu berjalan beriringan dengan regulasi berbasis bukti ilmiah, pengawasan yang efektif, serta edukasi yang memadai. Kemudahan memperoleh obat harus tetap disertai jaminan keamanan, mutu, dan informasi yang benar agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas.