Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Muhammadiyah Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng!

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 02 November 2026 | 16:44 WIB
Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Muhammadiyah Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng!
Ilustrasi penggeledahan yang dilakukan polisi. [Welly JS/Suara.com]
baca 10 detik
  • Polisi menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Sukoharjo pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
  • MHH PP Muhammadiyah menilai penggeledahan tersebut melanggar HAM, mengintimidasi santriwati, serta menabrak prosedur hukum.
  • Muhammadiyah mendesak Kapolri memecat pejabat terkait serta meminta Komnas HAM melakukan pemeriksaan secara independen.

Suara.com - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai aksi penggeledahan oleh aparat kepolisian di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah, telah melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 tersebut dinilai mengabaikan prosedur hukum serta mengintimidasi penghuni pesantren.

Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tetap menjunjung tinggi martabat manusia dan memberikan perlindungan ekstra terhadap kelompok rentan, terutama santriwati yang masih di bawah umur.

Penggunaan senjata laras panjang serta pendekatan militeristik di lingkungan pendidikan keagamaan dianggap mencederai asas praduga tak bersalah.

Langkah represif tersebut berisiko memicu penghukuman sosial di luar proses peradilan (extrajudicial punishment) terhadap lembaga pesantren.

Ia menilai tindakan aparat kepolisian yang menyasar santri perempuan di bawah umur sudah di luar batas norma hukum dan etika.

"Tindakan brutal aparat kepolisian yang menyasar santri perempuan di bawah umur bukan sekadar bentuk represi, melainkan manifestasi nyata dari police terrorism yang sadis dan niretika," kata Trisno, seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (2/11/2026).

MHH PP Muhammadiyah mengkritik keras operasional intelijen keamanan yang dianggap secara terang-terangan mengabaikan standar perlindungan hak asasi manusia.

Disampaikan Trisno, bahwa pola penggeledahan yang intimidatif semacam ini cenderung berulang dalam berbagai operasi keamanan di Indonesia.

"Aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berbalik menjadi ancaman mematikan yang tidak beradab," tegasnya.

baca juga

Selain itu, MHH PP Muhammadiyah menyoroti prosedur penyitaan barang pribadi dan penggeledahan dini hari yang terindikasi menabrak hak privasi sebagaimana dijamin dalam KUHAP, Undang-Undang HAM, hingga kovenan internasional ICCPR.

Penanganan yang melibatkan anak-anak juga dinilai melanggar prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Setiap tindakan aparat yang melibatkan anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), serta menghindari segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat anak," kata dia.

Muhammadiyah meminta pemulihan psikologis terhadap anak-anak yang terdampak dilakukan secara menyeluruh. Upaya tersebut perlu melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, serta lembaga perlindungan anak dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas dan privasi korban.

Tindakan jajaran kepolisian di tingkat daerah tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat Kapolri dalam membangun institusi kepolisian yang humanis dan profesional. Atas dasar itu, Muhammadiyah menuntut tindakan tegas dari pimpinan tertinggi Polri.

"Mendesak Kapolri untuk secepatnya memecat dan menghukum Kapolda Jawa Tengah beserta Kapolres Sukoharjo serta Kepolisian yang terlibat atas tindakan aparat di bawah kepemimpinannya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kritik, Propam Turun Tangan

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kritik, Propam Turun Tangan

News | Minggu, 01 November 2026 | 20:01 WIB

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!

Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:21 WIB

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Terkini

Neraca Perdagangan RI Surplus di September 2026, Tapi Impor Ikut Melonjak

Neraca Perdagangan RI Surplus di September 2026, Tapi Impor Ikut Melonjak

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 16:45 WIB

Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Muhammadiyah Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng!

Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Muhammadiyah Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:44 WIB

Hampir 300 Juta Penduduk, BPOM Hadapi Tantangan Pemerataan Akses Obat di Indonesia

Hampir 300 Juta Penduduk, BPOM Hadapi Tantangan Pemerataan Akses Obat di Indonesia

News | Senin, 02 November 2026 | 16:41 WIB

Saham Dijual Rp250 Juta, Tercatat Rp16,3 Miliar! Sengketa Panas Haji Musa Vs Agro Manunggal

Saham Dijual Rp250 Juta, Tercatat Rp16,3 Miliar! Sengketa Panas Haji Musa Vs Agro Manunggal

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 16:38 WIB

BPS Ungkap Petani Makin Sejahtera di Oktober 2026, Nelayan Beda Nasib

BPS Ungkap Petani Makin Sejahtera di Oktober 2026, Nelayan Beda Nasib

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 16:38 WIB

Cara Meracik Air Mawar Viva dan Baby Oil untuk Tumit Pecah-Pecah dan Kasar

Cara Meracik Air Mawar Viva dan Baby Oil untuk Tumit Pecah-Pecah dan Kasar

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 16:37 WIB

MBG 2.0 Harus Buktikan Nol Korupsi dan Keracunan, Bukan Sekadar Ganti Sistem

MBG 2.0 Harus Buktikan Nol Korupsi dan Keracunan, Bukan Sekadar Ganti Sistem

News | Senin, 02 November 2026 | 16:35 WIB

Periklindo Ingatkan Risiko Lonjakan Kendaraan Listrik di Indonesia

Periklindo Ingatkan Risiko Lonjakan Kendaraan Listrik di Indonesia

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 16:35 WIB

Viral TOA Masjid Al Falaah Ciputat Ditembak-tembak, Begini Kata Polisi

Viral TOA Masjid Al Falaah Ciputat Ditembak-tembak, Begini Kata Polisi

News | Senin, 02 November 2026 | 16:33 WIB

The Boy and the Heron: Dunia Tak Harus Sempurna untuk Tetap Layak Ditinggali

The Boy and the Heron: Dunia Tak Harus Sempurna untuk Tetap Layak Ditinggali

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:30 WIB

×