- Ketua DPP PSI Bestari Barus mengkritik Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon pada Senin (2/11/2026) karena menyebarkan isu putusan MA tanpa salinan resmi.
- Jansen Sitindaon sebelumnya menyatakan bahwa putusan MA membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran dan menggugurkan legitimasi jabatan Wakil Presiden.
- Bestari Barus meminta Partai Demokrat bersikap dewasa dan sabar menunggu publikasi resmi dokumen Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, menanggapi keras pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, terkait isu putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bestari mempertanyakan dasar dan validitas informasi yang disampaikan Jansen, mengingat salinan resmi putusan MA tersebut belum dipublikasikan.
Menurutnya, pernyataan semacam itu tidak sepatutnya disebarluaskan ke publik jika belum ada salinan resmi dari lembaga peradilan terkait.
"Pertama, saya bertanya. Apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA?" ujar Bestari kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
"Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu," lanjutnya.
Ia pun menyayangkan sikap Jansen dan Partai Demokrat yang dinilainya terlalu terburu-buru hingga menimbulkan kegaduhan opini di tengah masyarakat.
"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden? Atau pengen cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden?" tegasnya.
Lebih lanjut, Bestari meminta agar Demokrat lebih bersikap dewasa dan bijak dalam menyikapi isu yang belum dipastikan kebenarannya secara hukum.
"Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik. Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat. Itu yang pertama," katanya.
"Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu. Jangan buru-buru pengen jadi wapres," tambahnya.
Ia juga menyentil perbedaan sikap politik antara pendukung Prabowo-Gibran sejak awal dengan partai yang baru bergabung di akhir koalisi.
"Kami, dan kami PSI selaku pendukung yang paling pertama, ya, hadir untuk menguatkan barisan Prabowo-Gibran, ya, agak berbeda pandang dengan pendukung Prabowo-Gibran yang datang di ujung-ujung, ya, yang datang di ujung-ujung, gitu. Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan MA yang sekarang ini jadi huru-hara wacana," paparnya.
Bestari kembali menyoroti tanggapan Jansen yang didasari informasi sepihak dan belum terverifikasi dari lembaran hukum resmi.
"Belum dilihat, belum resmi dikeluarkan tapi sudah ditanggapi oleh demokrat gitu. Kita maklumi lah kalau ada keinginan untuk jadi cawapres pengganti padahal putusannya saja belum kita lihat. Saya kira itu," kata Bestari.
Ia mengimbau publik dan elite politik untuk bersabar serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku daripada memperkeruh suasana melalui opini liar.
"Kan salinan putusannya belum ada. Ya kan, yang setau saya itu baru screenshot saja itu dari website. Jangan sampai ini jadi semacam gerakan untuk membentuk opini publik. Sabar! Sampai dengan kita ini taat hukum masa pembuat undang-undang gak paham soal mekanisme. Itu kan aneh gitu. Sudah melihat, apa sebetulnya yang mendasari apa keputusannya pada amarnya," imbaunya.
Lebih lanjut, Bestari menegaskan PSI memilih untuk menunggu kejelasan dokumen resmi sebelum menyusun sikap maupun pendalaman hukum lebih jauh.
"Ya nanti. Tunggu resminya setelah dikeluarkan oleh MA, baru kita dalami terlebih dahulu. Gitu. Jangan kelihatan kayak buru-buru, jangan jadi gerakan dilakukan oleh Jansen jangan kelihatan seperti yang terburu-buru kepingin ketua umumnya jadi wapres, gitu loh," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, memberikan tanggapan hukum terkait dampak putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tertanggal 6 Agustus 2019.
Jansen menilai putusan tersebut berimplikasi langsung pada keabsahan status Gibran.
Jansen menekankan, perbedaan signifikan antara putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dengan putusan MA saat ini. Menurutnya, amar putusan MA menyampaikan perintah yang sangat tegas.
Ia menegaskan, bahwa atas dasar amar putusan tersebut, syarat legitimasi jabatan Wakil Presiden secara hukum otomatis gugur.
Atas kondisi hukum tersebut, Jansen menguraikan dua opsi langkah yang dapat diambil untuk menindaklanjuti status kepemimpinan nasional tersebut.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," kata Jansen.