- Bareskrim Polri bersama jajarannya menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang perekrutan tentara bayaran Rusia.
- Para tersangka merekrut warga negara Indonesia melalui media sosial sejak Maret hingga Oktober 2026 dengan iming-iming gaji besar.
- Para korban yang tergiur tawaran tersebut diberangkatkan menggunakan visa turis untuk langsung diturunkan ke medan perang.
Suara.com - Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI) dalam perekrutan tentara bayaran untuk Rusia. Total, ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Perempuan serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan pihaknya bersama Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya dan Polres Bogor telah menerima lima laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar," kata Nurul di Bareskrim Polri, Senin (2/11/2026).
Salah satu laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor LPA 8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka dengan jumlah korban sebanyak lima orang.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai penanggung jawab perekrutan.
"MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto," kata Yolanda.
Yolanda mengatakan, lima korban telah terdata. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena polisi telah menerima laporan dari korban lain yang direkrut oleh orang yang sama. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang Maret hingga Oktober 2026.
Para korban tertarik bergabung karena dijanjikan bonus sekitar Rp620 juta atau 2.600 rubel, gaji bulanan, serta biaya perjalanan gratis ke Rusia. Dalam perjalanan menuju Rusia, para korban juga hanya menggunakan visa turis, bukan visa untuk bekerja.
"Mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama 1 bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang," ujar Yolanda.
Tersangka diduga melakukan perekrutan secara berjenjang dengan komisi sebesar 500 hingga 1.000 rubel untuk setiap kandidat. Komisi tersebut dibayarkan melalui transfer bank dan aset kripto.
Sementara itu, dalam kasus kedua, yang tercatat dengan Nomor LPA 6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri tertanggal 25 September 2026, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial IG dan HS.
Korban dari kedua tersangka tersebut berjumlah tujuh orang laki-laki. Empat orang telah diberangkatkan, sementara tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga, terdapat laporan polisi dari Polda Metro Jaya dengan Nomor LPA 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya tertanggal 23 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yang terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia. Jumlah korban tercatat sebanyak 12 orang.
Sementara itu, laporan polisi lainnya bernomor LP/B/8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026 menetapkan dua tersangka, masing-masing seorang warga negara Indonesia dan seorang warga negara Ukraina. Dalam perkara ini, terdapat 12 korban yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.
Terakhir, terdapat laporan polisi Nomor LP/A/5/X/2026/SPKT/Satres PPA PPO Polres Bogor Polda Jawa Barat tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, polisi telah menahan dua tersangka, sementara satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jumlah korban dalam kasus ini tercatat sebanyak 22 orang.
Para korban tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji besar yang disampaikan para tersangka melalui iklan di media sosial. Modus tersebut membuat masyarakat rentan terjebak dalam perekrutan tentara bayaran untuk Rusia.
Polisi mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya perekrutan tentara bayaran Rusia yang masih dilakukan dengan modus pembukaan lowongan pekerjaan.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban modus tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta, atau pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.