Kasus 1,16 Ton Ketamin: 7 WNI ABK Kapal MT Global 168 Dibebaskan karena Tak Tahu Angkut Narkoba

Muhamad Yasir

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:02 WIB
Kasus 1,16 Ton Ketamin: 7 WNI ABK Kapal MT Global 168 Dibebaskan karena Tak Tahu Angkut Narkoba
Tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin dengan Kapal MT Global 168 berinisial YCY (tengah) digiring oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri melepas tujuh WNI awak Kapal MT Global 168 karena terbukti tidak memiliki niat jahat.
  • Petugas menetapkan warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka tunggal atas penyelundupan 1,16 ton ketamin.
  • Tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut di perairan Tanjung Balai Asahan pada Oktober 2026.

Suara.com - Bareskrim Polri melepas tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang sempat diamankan dalam pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menyebut ketujuh WNI tersebut dilepaskan karena penyidik tidak menemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea dalam keterlibatan mereka.

“Sudah kami kembalikan,” kata Cahyo dikutip dari ANTARA, Senin (26/10/2026).

Cahyo menjelaskan, petugas mengamankan delapan orang saat menangkap kapal tersebut. Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial YCY dan tujuh WNI.

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan YCY sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, tujuh WNI berstatus saksi karena tidak mengetahui kapal yang mereka awaki membawa narkoba.

"Kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut (narkoba) ada berada di dalam kapal,” jelasnya.

Menurut Cahyo, ketujuh WNI direkrut untuk bekerja sebagai awak kapal dengan tugas berlayar sesuai instruksi. Mereka tidak mengetahui adanya pengiriman ketamin yang belakangan ditemukan di kapal tersebut.

Cahyo menyebut YCY berperan sebagai manajer kapal sekaligus pihak yang mengendalikan perjalanan kapal dan pengiriman ketamin HCL seberat 1,16 ton. Barang bukti narkoba itu kini telah diamankan penyidik.

“Pada saat berlayar, dia melakukan perlambatan dan mengarahkan barang ke Thailand, tapi kemudian dia berbelok lagi ke arah Laut Andaman yang sudah masuk berbatasan dengan Pulau Sumatera. Di situlah kecurigaan kita bahwa kapal tersebut akan melakukan ship-to-ship atau melemparkan barang ke kapal lain,” ucapnya.

baca juga

Penyidik menduga kapal tersebut hendak melakukan ship-to-ship, yakni memindahkan muatan ke kapal lain di tengah laut. Pergerakan kapal yang melambat dan kemudian mengubah arah pelayaran menjadi salah satu hal yang menimbulkan kecurigaan petugas.

Cahyo juga mengungkapkan, perekrut diduga menggunakan modus mencari awak kapal berusia tua untuk menjalankan pelayaran tersebut.

“Jadi, tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah. Belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal. Maka, kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka,” katanya.

Saat ini, YCY telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta. Penyidik selanjutnya akan mendalami asal-usul ketamin yang dibawa kapal tersebut, termasuk menelusuri sumber barang haram itu dan kemungkinan jaringan yang terlibat.

Tim gabungan menggagalkan pengiriman 1 ton ketamin yang diangkut kapal MT Global 168 di kawasan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026).
Tim gabungan menggagalkan pengiriman 1 ton ketamin yang diangkut kapal MT Global 168 di kawasan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026).

1,16 Ton Ketamin

Sebelumnya, tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan ketamin HCL di perairan Tanjung Balai Asahan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat bruto total 1,16 ton. Sejumlah alat komunikasi dan Kapal MT Global 168 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin, berdasarkan estimasi yang disampaikan dari jumlah barang bukti yang disita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Malaysia Kirim 1,6 Ton Narkoba ke Indonesia, Dasco Apresiasi Operasi Kapolri Suyudi

Malaysia Kirim 1,6 Ton Narkoba ke Indonesia, Dasco Apresiasi Operasi Kapolri Suyudi

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Selundupkan 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker, Seorang WN Taiwan Jadi Tersangka

Selundupkan 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker, Seorang WN Taiwan Jadi Tersangka

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Berita, Konten Media Lokal Kini Bisa Jadi Aset Bisnis

Bukan Sekadar Berita, Konten Media Lokal Kini Bisa Jadi Aset Bisnis

Video | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Dimas Seto Ajak Ribuan Pelari Bantu Palestina dan Difabel di Run for Humanity 2026

Dimas Seto Ajak Ribuan Pelari Bantu Palestina dan Difabel di Run for Humanity 2026

Entertainment | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Rekor! 166 Pihak Disanksi Denda Rp2,23 Triliun Gegara Mafia Saham

Rekor! 166 Pihak Disanksi Denda Rp2,23 Triliun Gegara Mafia Saham

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Terinspirasi Perjalanan Hidup Bahlil, Golkar Gelar Lomba Film Pendek Berhadiah Rp200 Juta

Terinspirasi Perjalanan Hidup Bahlil, Golkar Gelar Lomba Film Pendek Berhadiah Rp200 Juta

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Pink October, Ribuan Perempuan Indonesia Rasakan Manfaat Layanan Mamografi Gratis Pertamina

Pink October, Ribuan Perempuan Indonesia Rasakan Manfaat Layanan Mamografi Gratis Pertamina

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Taktik Jitu STY, Masuk dari Bangku Cadangan Rizky Ridho Buat Persija Menang Comeback Atas Persik

Taktik Jitu STY, Masuk dari Bangku Cadangan Rizky Ridho Buat Persija Menang Comeback Atas Persik

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Nasionalisme atau Manuver Oligarki? Fakta di Balik Saham Bayan Diborong Haji Isam

Nasionalisme atau Manuver Oligarki? Fakta di Balik Saham Bayan Diborong Haji Isam

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:13 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Sumbar | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Mendikdasmen Ungkap 3 Pelaku Dominan Perundungan di Sekolah, Guru Salah Satunya

Mendikdasmen Ungkap 3 Pelaku Dominan Perundungan di Sekolah, Guru Salah Satunya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:01 WIB

×