Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK Kasus Suap HGB

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 03 November 2026 | 15:06 WIB
Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK Kasus Suap HGB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bakal memeriksa persoalan sengketa lahan Blang Padang yang diakuisisi TNI AD dari Masjid Raya Banda Aceh pascabencana tsunami. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan segera diperiksa kembali sebagai saksi.
  • Nusron sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026 karena agenda lain.
  • KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.

Nusron akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Setyo menegaskan tidak ada kendala yang dialami penyidik untuk memanggil Nusron. Menurut dia, pemanggilan terhadap Nusron disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

“Kan satgas-satgas itu juga bukan hanya menangani kasusnya Nusron saja. Dia juga menangani kasus-kasus yang lain, ya bahkan mungkin mereka ikut mendukung kegiatan-kegiatan upaya paksa lain yang dilakukan,” ujar Setyo.

“Misalkan ada pemeriksaan di luar kota, ada kegiatan penyitaan, ada kegiatan penggeledahan dan lain-lain,” tandas dia.

Nusron diketahui sempat dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaannya kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali absen karena sedang berada di luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum memeriksanya.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Adapun empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

baca juga

KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengkarut Korupsi Dana Bencana BNPB: Surat KPK Belum Dibalas Panglima TNI, Ada Apa?

Sengkarut Korupsi Dana Bencana BNPB: Surat KPK Belum Dibalas Panglima TNI, Ada Apa?

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:07 WIB

Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:00 WIB

MAKI Sebut KPK Panggil Nusron Wahid Besok

MAKI Sebut KPK Panggil Nusron Wahid Besok

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Berbagai Alasan Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK, Bisakah Terus Mangkir?

Berbagai Alasan Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK, Bisakah Terus Mangkir?

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Dua Kali Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Nusron Wahid Secepatnya

Dua Kali Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Nusron Wahid Secepatnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:14 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:18 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Survei Matriks: Natalius Pigai dan Nusron Wahid Menteri Terburuk

Survei Matriks: Natalius Pigai dan Nusron Wahid Menteri Terburuk

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:42 WIB

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Terkini

7 Perbedaan Walking Shoes VS Running Shoes, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jalan Jauh?

7 Perbedaan Walking Shoes VS Running Shoes, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jalan Jauh?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:03 WIB

Akses Obat Makin Mudah, Kemenkes Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Melakukan Swamedikasi

Akses Obat Makin Mudah, Kemenkes Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Melakukan Swamedikasi

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:01 WIB

Hargai Diri Sendiri dan Berhentilah Tersakiti: Menempatkan Kebahagiaan di Atas Ekspektasi Orang Lain

Hargai Diri Sendiri dan Berhentilah Tersakiti: Menempatkan Kebahagiaan di Atas Ekspektasi Orang Lain

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:00 WIB

Bagaimana Cara Membersihkan Buku Tanpa Merusaknya? Simak Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Membersihkan Buku Tanpa Merusaknya? Simak Langkah Mudahnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:55 WIB

WNI Tentara Bayaran Rusia Dibayar Rp 50 Juta Per Bulan, Ada 58 Orang Terjebak di Perang Ukraina

WNI Tentara Bayaran Rusia Dibayar Rp 50 Juta Per Bulan, Ada 58 Orang Terjebak di Perang Ukraina

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:53 WIB

Kelalaian Bakar Sampah Picu Kebakaran Hutan di Klaten, 1,6 Hektare Ludes

Kelalaian Bakar Sampah Picu Kebakaran Hutan di Klaten, 1,6 Hektare Ludes

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:53 WIB

Kasus Suap Suhardiman Amby, KPK Ungkap Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Kasus Suap Suhardiman Amby, KPK Ungkap Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Riau | Selasa, 03 November 2026 | 14:51 WIB

5 Sabun Mandi yang Cocok untuk Kulit Kering dan Bersisik agar Lembap Seharian

5 Sabun Mandi yang Cocok untuk Kulit Kering dan Bersisik agar Lembap Seharian

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:51 WIB

Dune 3 hingga Avengers: Doomsday, Ini 5 Tontonan yang Rilis di Akhir Tahun 2026

Dune 3 hingga Avengers: Doomsday, Ini 5 Tontonan yang Rilis di Akhir Tahun 2026

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 14:50 WIB

Tarif Listrik November 2026 Terbaru, Cek Daftar Harga per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan

Tarif Listrik November 2026 Terbaru, Cek Daftar Harga per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:49 WIB

×