- Kementerian Kesehatan mendorong masyarakat lebih cerdas melakukan swamedikasi dalam KTT APSMI 2026 di Bali.
- Pemerintah memperluas akses obat bebas hingga minimarket dan koperasi desa guna mendekatkan produk kesehatan dasar.
- Kemenkes menjalankan Gema Cermat dan memanfaatkan platform digital SatuSehat untuk mengawasi distribusi serta mengedukasi masyarakat.
Suara.com - Saat mengalami sakit kepala, demam, atau gangguan kesehatan ringan lainnya, sebagian orang memilih membeli obat sendiri tanpa pergi ke dokter. Obat bisa didapatkan di apotek, bahkan di minimarket yang lokasinya dekat dengan rumah.
Kebiasaan mengobati diri sendiri atau swamedikasi ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, kemudahan membeli obat perlu diimbangi dengan pemahaman tentang jenis obat yang digunakan, aturan pakai, dosis, hingga kapan seseorang perlu mencari pertolongan tenaga kesehatan.
Inilah yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemerintah ingin masyarakat semakin mudah mendapatkan obat, tetapi juga lebih cermat dalam menggunakannya agar tidak menimbulkan masalah kesehatan baru.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia mengatakan, swamedikasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. Perawatan mandiri atau self-care tidak hanya berarti mengobati keluhan ketika sakit, tetapi juga mencakup upaya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
“Indonesia berkomitmen menjadikan swamedikasi sebagai pilar penting kesehatan dan kesejahteraan melalui akses yang lebih baik, informasi tepercaya, dan panduan profesional. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan perawatan diri yang aman dan merata bagi semua,” ujar Rizka dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Self-Medication Industry (APSMI) 2026 di Bali.
Obat semakin dekat dengan masyarakat
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah memperluas tempat masyarakat bisa mendapatkan obat bebas atau over-the-counter (OTC).
Jika selama ini masyarakat lebih banyak mengandalkan apotek, kini obat bebas juga dapat diakses melalui hipermarket, supermarket, minimarket, hingga koperasi desa dan kelurahan.
Kehadiran koperasi desa menjadi salah satu upaya mendekatkan produk kesehatan dasar kepada masyarakat, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek. Dengan begitu, warga tidak harus selalu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan obat bebas yang dibutuhkan.
Namun, perluasan akses ini tetap memiliki aturan. Pemerintah menerapkan pembatasan distribusi, termasuk ukuran kemasan dan jumlah obat untuk kebutuhan pribadi, serta ketentuan mengenai tenaga yang melayani.
Artinya, semakin mudahnya masyarakat mendapatkan obat bukan berarti penggunaannya bisa dilakukan sembarangan. Obat tetap harus digunakan sesuai aturan dan kebutuhan.
Jangan asal membeli dan menggunakan obat
Kemudahan memperoleh obat perlu dibarengi kemampuan masyarakat mengenali cara penggunaan yang benar. Sebab, obat yang dibeli tanpa resep dokter sekalipun tetap memiliki aturan pakai yang perlu diperhatikan.
Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, Kemenkes menjalankan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat). Program ini bertujuan mengajak masyarakat lebih bijak dalam memperoleh, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat.
Dalam program tersebut, apoteker dilibatkan sebagai sumber informasi bagi masyarakat. Edukasi dilakukan melalui fasilitas kesehatan, sekolah, maupun lingkungan komunitas.