- Polisi memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyadapan pejabat sesuai undang-undang.
- Prosedur penyadapan pejabat wajib mengantongi izin sah dari pihak pengadilan.
- Aturan hukum menjamin penyadapan pejabat tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Suara.com - Polisi boleh menyadap telepon pejabat negara, tetapi tidak bisa melakukannya secara sembarangan. Penyadapan harus memiliki dasar hukum, dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.
Status seseorang sebagai pejabat tidak membuatnya kebal dari penyadapan, tetapi juga tidak menghilangkan haknya atas privasi dan kerahasiaan komunikasi.
Apakah polisi boleh menyadap pejabat? Dalam praktik penegakan hukum, penyadapan memang menjadi salah satu cara untuk mengungkap tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, dan terorisme.
Polisi dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak pribadi seseorang. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan kewenangan tersebut tanpa alasan dan prosedur yang jelas.
Di Indonesia, aturan mengenai penyadapan tersebar dalam sejumlah undang-undang. Beberapa di antaranya memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyadapan dalam perkara tertentu, dengan persyaratan yang berbeda-beda.
KUHAP Baru Mengatur Kewenangan Penyadapan
Salah satu aturan terbaru yang mengatur penyadapan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981.
Dalam Pasal 136 UU Nomor 20 Tahun 2025 disebutkan:
- Penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
- Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyadapan dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan suatu perkara pidana.
Meski demikian, Pasal 136 tidak mengatur secara terperinci mengenai persyaratan penyadapan, jangka waktu, mekanisme perizinan, pengawasan, hingga penggunaan hasil penyadapan. Hal-hal tersebut diserahkan kepada undang-undang khusus mengenai penyadapan.
Dalam pembahasan yang dimuat Hukumonline pada 2026, dijelaskan bahwa Pasal 136 KUHAP baru bersifat delegatif.
Artinya, kewenangan penyadapan telah diakui, tetapi pengaturan teknisnya masih membutuhkan undang-undang tersendiri.
DPR juga memuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dalam basis data penyusunan peraturan perundang-undangannya.
Pada 6 April 2026, DPR memberitakan bahwa penyusunan naskah akademik dan RUU Penyadapan masih menjadi pekerjaan Badan Keahlian DPR.
Dengan demikian, penting untuk membedakan pengakuan kewenangan penyadapan dalam KUHAP dengan aturan teknis yang mengatur bagaimana kewenangan tersebut boleh dilaksanakan.
![Ilustrasi penyadapan. [Suara.com/Emma Rohimah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/12/65156-ilustrasi-penyadapan.jpg)
UU ITE Melarang Penyadapan Tanpa Hak
Aturan lain yang mengatur penyadapan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 31 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain.
Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 31 ayat (3).
Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 31 ayat (4) menyebutkan bahwa tata cara intersepsi diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Artinya, UU ITE membuka ruang bagi penyadapan untuk penegakan hukum. Akan tetapi, ketentuan ini bukan berarti polisi bisa menyadap siapa pun tanpa batas.
Kepolisian tetap harus memiliki dasar kewenangan sesuai dengan jenis perkara yang ditangani dan mematuhi prosedur yang berlaku.
Selain itu, Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
UU Telekomunikasi Mengatur Larangan Penyadapan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga mengatur larangan penyadapan.
Pasal 40 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Pasal 42 ayat (1) mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi merahasiakan informasi yang dikirim dan diterima pelanggan melalui jaringan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Namun, terdapat pengecualian untuk kepentingan proses peradilan pidana.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (2), penyelenggara jasa telekomunikasi dapat memberikan informasi yang diperlukan berdasarkan permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kapolri untuk tindak pidana tertentu, serta permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai undang-undang.
Ketentuan ini perlu dipahami secara tepat. Penyerahan rekaman atau informasi komunikasi oleh operator kepada penyidik tidak selalu sama dengan tindakan menyadap percakapan telepon yang sedang berlangsung.
Keduanya memiliki karakteristik dan dasar hukum yang perlu dibedakan.
Polisi Bisa Menyadap dalam Perkara Narkotika
Kewenangan penyadapan oleh penyidik Polri juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 75 huruf i memberikan kewenangan penyadapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika.
Penjelasan pasal tersebut secara tegas menyebut bahwa penyadapan dapat dilakukan oleh penyidik BNN maupun penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan perangkat elektronik.
Namun, penyadapan tidak boleh dilakukan tanpa persyaratan.
Pasal 77 UU Narkotika mengatur bahwa penyadapan harus dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan berlaku paling lama tiga bulan sejak surat penyadapan diterima penyidik.
Penyadapan juga harus memperoleh izin tertulis dari ketua pengadilan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
Dalam keadaan mendesak, Pasal 78 memberikan pengecualian. Penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu tanpa izin tertulis ketua pengadilan negeri, tetapi wajib meminta izin tersebut paling lama 1 x 24 jam setelah penyadapan dilakukan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyadapan oleh polisi memiliki batasan dan mekanisme pengawasan hukum.
Penyadapan dalam Perkara Terorisme Harus Mendapat Penetapan Pengadilan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga memberikan kewenangan penyadapan kepada penyidik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31.
Penyadapan dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, atau melaksanakan tindak pidana terorisme.
Selain itu, penyadapan dapat digunakan untuk mengetahui keberadaan seseorang atau jaringan terorisme.
Namun, Pasal 31 ayat (2) mensyaratkan adanya penetapan ketua pengadilan negeri berdasarkan permohonan tertulis penyidik atau atasan penyidik.
Jangka waktu penyadapan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Hasil penyadapan juga bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme.
Artinya, penyadapan untuk perkara terorisme tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan keinginan penyidik tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.
Penyidik Polri Juga Memiliki Kewenangan Menyadap dalam Perkara Korupsi
Bagaimana dengan penyadapan terhadap pejabat yang diduga terlibat korupsi?
Dasar hukumnya antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Penjelasan Pasal 26 disebutkan bahwa kewenangan penyidik dalam ketentuan tersebut termasuk kewenangan melakukan penyadapan atau wiretapping.
Selanjutnya, UU Nomor 20 Tahun 2001 menambahkan Pasal 26A yang mengatur bahwa alat bukti petunjuk dalam perkara korupsi juga dapat diperoleh dari informasi elektronik dan dokumen yang terekam secara elektronik.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum penting mengenai penyadapan dalam penanganan perkara korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 juga memuat pembahasan mengenai kewenangan penyadapan oleh penyidik di luar KPK, termasuk penyidik Polri dan kejaksaan, dengan merujuk pada Penjelasan Pasal 26 UU Tipikor.
Dengan demikian, kewenangan penyadapan dalam perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan KPK. Penyidik Polri yang menangani perkara korupsi juga memiliki dasar hukum yang relevan.
Namun, kewenangan tersebut hanya berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi, bukan izin untuk menyadap seluruh pejabat negara.

Apakah Pejabat Negara Memiliki Kekebalan dari Penyadapan?
Tidak. Tidak ada prinsip umum dalam hukum Indonesia yang menyatakan bahwa seorang pejabat negara kebal dari penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Artinya, polisi dapat melakukan penyadapan terhadap kepala daerah, menteri, anggota DPR, pejabat kementerian, maupun pejabat pemerintahan lainnya sepanjang terdapat dasar hukum dan persyaratan yang sesuai.
Misalnya, seorang kepala daerah diduga menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Apabila perkara tersebut ditangani oleh penyidik yang berwenang dan ketentuan penyadapan yang berlaku dipenuhi, statusnya sebagai kepala daerah tidak otomatis menghalangi penyadapan.
Sebaliknya, seorang pejabat tidak boleh disadap hanya karena memiliki pandangan politik berbeda, mengkritik pemerintah, atau dianggap sebagai pihak yang tidak disukai oleh aparat.
Harus ada kepentingan penegakan hukum yang sah. Penyadapan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, intimidasi, atau mencari informasi yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.
Dengan kata lain, pejabat negara tetap memiliki hak atas privasi, tetapi tidak memperoleh kekebalan dari tindakan penyidikan yang sah.
Hak Privasi Tetap Dilindungi Undang-Undang
Meski penyadapan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, hak privasi setiap warga negara tetap dilindungi.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman seseorang.
Perlindungan komunikasi juga diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kemerdekaan dan rahasia hubungan surat-menyurat, termasuk komunikasi melalui sarana elektronik, tidak boleh diganggu kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga menekankan pentingnya pengaturan penyadapan secara jelas melalui undang-undang karena tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan hak atas privasi.
Karena itu, kewenangan penyadapan harus memiliki batasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik mengenai siapa yang berwenang, alasan penyadapan, prosedur perizinan, jangka waktu, maupun penggunaan hasilnya.
Polisi Boleh Menyadap Pejabat, tetapi Tidak Boleh Sewenang-wenang
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jawaban atas pertanyaan apakah polisi boleh menyadap pejabat adalah boleh, sepanjang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.
Sejumlah undang-undang telah memberikan dasar kewenangan penyadapan kepada penyidik Polri, antara lain UU Narkotika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KUHAP baru melalui Pasal 136 juga mengakui penyadapan sebagai tindakan yang dapat dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan. Namun, tata cara penyadapan secara komprehensif masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang khusus.
Jadi, jabatan publik bukan alasan untuk membebaskan seseorang dari penyadapan yang sah. Akan tetapi, kewenangan polisi juga bukan kewenangan tanpa batas.
Polisi boleh menyadap pejabat yang diduga terlibat tindak pidana apabila undang-undang memberikan dasar kewenangan dan seluruh persyaratan hukumnya dipenuhi. Di luar kondisi tersebut, penyadapan dapat menjadi tindakan yang melanggar hukum dan hak privasi seseorang.