Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Bangun Santoso

Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB
Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?
Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI serta pejabat tinggi.
  • Para pelaku menggunakan server LIMS secara ilegal tanpa prosedur resmi untuk memantau komunikasi sejak 2025 hingga 2026.
  • Penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik dan menjerat para tersangka dengan undang-undang informasi serta transaksi elektronik.

Suara.com - Terbongkarnya praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon seluler Presiden Republik Indonesia dan jajaran pejabat tinggi negara memantik perdebatan hukum mengenai potensi jeratan delik makar.

Operasi intersepsi tanpa hak ini menarik perhatian publik di tengah langkah cepat Bareskrim Polri menindak para terduga pelaku.

Secara hukum pidana, pelaku penyadapan ilegal umumnya dijerat ketentuan pidana khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, seperti Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UU Telekomunikasi.

Aktivitas penyadapan terhadap kepala negara baru dapat dikaitkan dengan pasal makar—seperti Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan menyerang keselamatan atau merampas kemerdekaan presiden/wakil presiden—apabila penyidik menemukan bukti adanya permufakatan jahat untuk menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah. Tanpa terpenuhinya unsur permufakatan makar tersebut, penanganan perkara tetap berjalan pada koridor tindak pidana akses ilegal dan telekomunikasi.

Isu makar dalam perkara ini turut disuarakan oleh advokat Ferdinand Hutahaean melalui unggahan di akun Instagram miliknya.

Ia menilai bahwa penyadapan terhadap saluran komunikasi pimpinan negara merupakan bentuk kejahatan serius terhadap pertahanan dan kedaulatan negara.

"Pidanakan dengan hukuman mati," tulis Ferdinand Hutahaean dalam unggahannya.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Di sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana intersepsi ilegal (illegal tapping), peretasan sistem elektronik (illegal access), serta manipulasi dan penghapusan data digital. Ketiga tersangka langsung ditempatkan di sel penahanan kepolisian.

baca juga

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin saat mengonfirmasi langkah hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Selain menahan ketiga tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menginterogasi secara intensif satu orang lainnya berinisial SU dalam kapasitas sebagai saksi guna memetakan seluruh pihak yang terlibat dalam jejaring operasi tersebut.

Modus Operandi dan Penyalahgunaan Server LIMS

Penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation mengungkap bahwa modus operandi para tersangka memanfaatkan sarana intersepsi resmi negara. Para tersangka memasukkan deretan nomor telepon milik target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa mekanisme verifikasi.

Intersepsi siber ini dilakukan tanpa kaitan dengan penanganan perkara hukum, tanpa diterbitkannya Laporan Polisi (LP), dan tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:53 WIB

Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:42 WIB

Prabowo Pernah Larang Menteri Bahas Hal Sensitif via Telepon, Kini Listyo Sigit Tersangka Penyadapan

Prabowo Pernah Larang Menteri Bahas Hal Sensitif via Telepon, Kini Listyo Sigit Tersangka Penyadapan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:34 WIB

Jenderal Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Didesak Dihukum Mati

Jenderal Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Didesak Dihukum Mati

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:30 WIB

Terkini

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 21:05 WIB

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:53 WIB

Tren Renting Generation: Mengapa Anak Muda Pilih Sewa Dibanding Setor KPR?

Tren Renting Generation: Mengapa Anak Muda Pilih Sewa Dibanding Setor KPR?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 20:50 WIB

Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:42 WIB

Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Intip Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!

Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Intip Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!

Bogor | Selasa, 03 November 2026 | 20:37 WIB

×