- Bareskrim Polri menangkap dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI serta pejabat tinggi.
- Para pelaku menggunakan server LIMS secara ilegal tanpa prosedur resmi untuk memantau komunikasi sejak 2025 hingga 2026.
- Penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik dan menjerat para tersangka dengan undang-undang informasi serta transaksi elektronik.
Suara.com - Terbongkarnya praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon seluler Presiden Republik Indonesia dan jajaran pejabat tinggi negara memantik perdebatan hukum mengenai potensi jeratan delik makar.
Operasi intersepsi tanpa hak ini menarik perhatian publik di tengah langkah cepat Bareskrim Polri menindak para terduga pelaku.
Secara hukum pidana, pelaku penyadapan ilegal umumnya dijerat ketentuan pidana khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, seperti Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UU Telekomunikasi.
Aktivitas penyadapan terhadap kepala negara baru dapat dikaitkan dengan pasal makar—seperti Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan menyerang keselamatan atau merampas kemerdekaan presiden/wakil presiden—apabila penyidik menemukan bukti adanya permufakatan jahat untuk menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah. Tanpa terpenuhinya unsur permufakatan makar tersebut, penanganan perkara tetap berjalan pada koridor tindak pidana akses ilegal dan telekomunikasi.
Isu makar dalam perkara ini turut disuarakan oleh advokat Ferdinand Hutahaean melalui unggahan di akun Instagram miliknya.
Ia menilai bahwa penyadapan terhadap saluran komunikasi pimpinan negara merupakan bentuk kejahatan serius terhadap pertahanan dan kedaulatan negara.
"Pidanakan dengan hukuman mati," tulis Ferdinand Hutahaean dalam unggahannya.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Di sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana intersepsi ilegal (illegal tapping), peretasan sistem elektronik (illegal access), serta manipulasi dan penghapusan data digital. Ketiga tersangka langsung ditempatkan di sel penahanan kepolisian.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin saat mengonfirmasi langkah hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Selain menahan ketiga tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menginterogasi secara intensif satu orang lainnya berinisial SU dalam kapasitas sebagai saksi guna memetakan seluruh pihak yang terlibat dalam jejaring operasi tersebut.
Modus Operandi dan Penyalahgunaan Server LIMS
Penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation mengungkap bahwa modus operandi para tersangka memanfaatkan sarana intersepsi resmi negara. Para tersangka memasukkan deretan nomor telepon milik target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa mekanisme verifikasi.
Intersepsi siber ini dilakukan tanpa kaitan dengan penanganan perkara hukum, tanpa diterbitkannya Laporan Polisi (LP), dan tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik.