Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Bangun Santoso

Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB
Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?
Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI serta pejabat tinggi.
  • Para pelaku menggunakan server LIMS secara ilegal tanpa prosedur resmi untuk memantau komunikasi sejak 2025 hingga 2026.
  • Penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik dan menjerat para tersangka dengan undang-undang informasi serta transaksi elektronik.

Langkah tersebut melanggar tata cara penyadapan Polri yang diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Prosedur baku terkait legalitas formal penanganan perkara dikesampingkan untuk menyadap percakapan pihak-pihak sasaran.

Aksi intersepsi terlarang ini tercatat berlangsung secara berkesinambungan sejak tahun 2025 hingga 2026. Spektrum target penyadapan mencakup:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Jajaran pejabat negara
  • Tokoh-tokoh politik nasional
  • Jurnalis media massa
  • Pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas)
  • Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  • Kalangan pengusaha

Penghapusan Barang Bukti dan Pengungkapan Kasus

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menyadari potensi terungkapnya aksi tersebut sehingga memerintahkan penghapusan berkas elektronik hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Langkah penghapusan rekaman data dan catatan log sistem (system logs) ini dilakukan sebagai upaya menghilangkan barang bukti digital.

Aktivitas perusakan data tersebut diketahui oleh petugas internal yang kemudian bertindak sebagai pelapor. Laporan Polisi secara resmi diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2026 untuk memulai proses hukum pidana.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Dari hasil penggeledahan, aparat menyita barang bukti berupa:

  • 11 unit telepon genggam (handphone)
  • 1 unit iPad
  • 4 buah flashdisk berisikan rekaman data operasi penyadapan

Pasal Pidana yang Disangkakan

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis:

  1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — Terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik (ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun).
  2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — Terkait tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik (ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun).
  3. 3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — Terkait perbuatan sengaja dan melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik (ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun).

Penyidikan perkara di bawah Direktorat Siber Bareskrim Polri saat ini terus berjalan guna mendalami motif di balik aksi intersepsi terhadap pimpinan negara serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:53 WIB

Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:42 WIB

Prabowo Pernah Larang Menteri Bahas Hal Sensitif via Telepon, Kini Listyo Sigit Tersangka Penyadapan

Prabowo Pernah Larang Menteri Bahas Hal Sensitif via Telepon, Kini Listyo Sigit Tersangka Penyadapan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:34 WIB

Jenderal Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Didesak Dihukum Mati

Jenderal Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Didesak Dihukum Mati

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:30 WIB

Terkini

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 21:05 WIB

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:53 WIB

Tren Renting Generation: Mengapa Anak Muda Pilih Sewa Dibanding Setor KPR?

Tren Renting Generation: Mengapa Anak Muda Pilih Sewa Dibanding Setor KPR?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 20:50 WIB

Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:42 WIB

Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Intip Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!

Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Intip Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!

Bogor | Selasa, 03 November 2026 | 20:37 WIB

Prabowo Pernah Larang Menteri Bahas Hal Sensitif via Telepon, Kini Listyo Sigit Tersangka Penyadapan

Prabowo Pernah Larang Menteri Bahas Hal Sensitif via Telepon, Kini Listyo Sigit Tersangka Penyadapan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:34 WIB

Jenderal Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Didesak Dihukum Mati

Jenderal Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Didesak Dihukum Mati

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:30 WIB

×