Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

Bangun Santoso

Selasa, 03 November 2026 | 21:55 WIB
Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal pada Selasa.
  • Operasi intersepsi tanpa prosedur resmi tersebut menargetkan nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh, hingga pengusaha sejak tahun lalu.
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan UU ITE karena menghapus jejak digital sistem pemantauan.

Suara.com - Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian resmi berstatus tersangka atas dugaan operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Aksi intersepsi telekomunikasi tanpa hak tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun lalu.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Irjen Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya.

Dua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Selain ketiga tersangka, penyidik memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami jejaring perkara intersepsi ini.

Berdasarkan hasil pengusutan kepolisian, sasaran pemantauan komunikasi tanpa hak itu memiliki jangkauan yang luas dan tidak hanya menargetkan presiden.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Irjen Asep.

Dalam melancarkan aksinya pada kurun waktu 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan eksekusi intersepsi nomor-nomor sasaran tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi resmi. Praktik tersebut melompati tahapan perizinan dan dasar penanganan perkara pidana yang diwajibkan oleh aturan kedinasan kepolisian.

baca juga

Setelah menjalankan operasi tersebut, para tersangka berupaya menghilangkan jejak digital dari sistem pemantauan.

Rekaman aktivitas dan arsip hasil intersepsi dihapus dari peladen utama agar tidak terlacak oleh pengawas sistem.

“Dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.

Para tersangka menghapus jejak penyadapan dari Lawful Interception Management System atau LIMS.

Fasilitas intersepsi teknologi yang semestinya dikhususkan untuk instrumen penegakan hukum resmi tersebut dimanipulasi dengan cara membersihkan rekam jejak sistemik serta menghapus arsip data elektronik yang tersimpan di dalam basis data komputer.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pidana berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan regulasi informasi elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 21:53 WIB

Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:50 WIB

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:23 WIB

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Terkini

Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:55 WIB

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 21:53 WIB

Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:50 WIB

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:23 WIB

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 21:16 WIB

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

×