- Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal pada Selasa.
- Operasi intersepsi tanpa prosedur resmi tersebut menargetkan nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh, hingga pengusaha sejak tahun lalu.
- Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan UU ITE karena menghapus jejak digital sistem pemantauan.
Suara.com - Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian resmi berstatus tersangka atas dugaan operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Aksi intersepsi telekomunikasi tanpa hak tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun lalu.
“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Irjen Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Selain ketiga tersangka, penyidik memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami jejaring perkara intersepsi ini.
Berdasarkan hasil pengusutan kepolisian, sasaran pemantauan komunikasi tanpa hak itu memiliki jangkauan yang luas dan tidak hanya menargetkan presiden.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Irjen Asep.
Dalam melancarkan aksinya pada kurun waktu 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan eksekusi intersepsi nomor-nomor sasaran tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi resmi. Praktik tersebut melompati tahapan perizinan dan dasar penanganan perkara pidana yang diwajibkan oleh aturan kedinasan kepolisian.
Setelah menjalankan operasi tersebut, para tersangka berupaya menghilangkan jejak digital dari sistem pemantauan.
Rekaman aktivitas dan arsip hasil intersepsi dihapus dari peladen utama agar tidak terlacak oleh pengawas sistem.
“Dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.
Para tersangka menghapus jejak penyadapan dari Lawful Interception Management System atau LIMS.
Fasilitas intersepsi teknologi yang semestinya dikhususkan untuk instrumen penegakan hukum resmi tersebut dimanipulasi dengan cara membersihkan rekam jejak sistemik serta menghapus arsip data elektronik yang tersimpan di dalam basis data komputer.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pidana berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan regulasi informasi elektronik.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perihal tindakan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.
“Ancaman pidana 10 tahun,” kata Asep.
Penyidik turut menyematkan sangkaan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik pihak lain dengan cara apa pun, termasuk dalam rangka memperoleh informasi elektronik.
“Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Asep.
Selain itu, kepolisian menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik.
“Dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” ucap Asep.