- Koalisi masyarakat sipil berencana menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 4 November 2026.
- Aksi tersebut bertujuan menyuarakan masalah karhutla Kalimantan serta mendesak pertanggungjawaban industri kelapa sawit terkait kerusakan lingkungan.
- Tanggung jawab atas kerugian rakyat dan polusi udara menuntut keterlibatan seluruh rantai pasok industri sawit.
Suara.com - Koalisi masyarakat sipil berencana menggelar aksi di dekat lokasi pertemuan tahunan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada Rabu (4/11/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta mendesak pertanggungjawaban industri kelapa sawit.
Perwakilan koalisi masyarakat sipil, Ahmad Syukri, dari Lingkaran Advokasi dan Riset Lingkar Borneo, mengatakan aksi tersebut merupakan respons terhadap agenda tahunan RSPO yang berlangsung pada 3-4 November 2026 di Jakarta.
"Dari koalisi kita, terutama menyikapi terkait rapat agenda tahunan RSPO, kita akan melakukan satu aksi. Kita akan laksanakan tanggal 4 besok di dekat venue meeting RSPO," kata Syukri dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Melalui aksi tersebut, koalisi ingin menyampaikan persoalan karhutla yang terjadi di Kalimantan sekaligus mempertanyakan kedudukan RSPO dalam menangani persoalan tersebut.
Mereka juga menyoroti konsep keberlanjutan yang ditawarkan RSPO di tengah kerusakan lingkungan akibat industri sawit.
Syukri menegaskan, perusahaan-perusahaan besar perkebunan kelapa sawit harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat karhutla dan polusi udara lintas negara.
"Sesungguhnya, kita meminta bahwa mereka juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami rakyat negara, bahkan terhadap kejahatan polusi udara lintas negara ini yang terjadi," ujarnya.
Dia menyebut tanggung jawab tersebut juga harus mencakup grup-grup besar perusahaan sawit, seperti Sinarmas dan Wilmar.
"Dan itu semua akan mengarah kepada grup-grup besar perkebunan sawit seperti Sinarmas, Wilmar dan lain-lain sebagainya," tegasnya.
Menurutnya, tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada perusahaan yang telah menjadi anggota RSPO.
Sebab, dalam satu grup perusahaan terdapat entitas yang sudah maupun belum menjadi anggota RSPO.
Seluruh perusahaan yang berada dalam satu grup dan rantai pasok industri sawit dinilai harus ikut bertanggung jawab.
"Jadi, ya dia tidak hanya kemudian menjadi satu bagian, dia adalah anggota RSPO, tapi satu grup ini ada juga anggotanya yang sudah RSPO, ada juga yang belum. Tapi mereka sebagai satu kesatuan dan sebagai satu rantai pasok, mereka semua harus bertanggung jawab," tuturnya.
Dia menegaskan, tanggung jawab tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok industri sawit, mulai dari pabrik pengolahan, pedagang atau trader, distributor, hingga lembaga keuangan.