- Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada 3 November 2026.
- Bareskrim Polri mengungkap para tersangka menyalahgunakan peladen Lawful Interception Management System untuk memantau komunikasi target tanpa prosedur hukum yang sah.
- Petugas operator sistem melaporkan tindakan penghapusan data rekaman ilegal tersebut kepada pihak berwajib pada akhir Oktober 2026.
Suara.com - Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, telah mengoyak batas paling tabu dalam tata kelola keamanan negara.
Namun, di panggung politik Indonesia yang penuh intrik, kecurigaan bahwa telinga-telinga gelap bersarang di saluran komunikasi para pemimpin bukanlah cerita baru.
Jauh sebelum peladen Lawful Interception Management System (LIMS) di Mabes Polri disalahgunakan untuk membidik gawai Prabowo sepanjang 2025–2026, paranoia pengawasan tanpa mandat pengadilan ini sudah menjadi santapan harian bagi para mantan penghuni Istana.
Dua pendahulu Prabowo—Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono—telah lama menyuarakan kegelisahan serupa.
Kelakar Pahit Megawati dan Sindrom 'James Bond'
Bagi Megawati Soekarnoputri, hidup di bawah sorotan radar pengintai bukan lagi sekadar dugaan, melainkan kepastian yang ia sikapi dengan satir.
Tanggal 28 Oktober 2024, di hadapan para kader yang meresmikan kantor sekretariat baru DPP Relawan Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Ketua Umum PDI Perjuangan itu secara blak-blakan membuka rahasia mengapa tangannya tak pernah menggenggam telepon pintar.
"Saya ini tidak punya ponsel lho. Tahu enggak kenapa? Karena saya ini orang yang paling disadap di Indonesia," kata Megawati, dikutip kembali hari Rabu (4/11/2026).
Ruangan seketika bergemuruh, namun tawa itu menyimpan getir. Bagi putri Proklamator Sukarno tersebut, pengawasan komunikasi terhadap dirinya sudah berada di taraf absurd.
Alih-alih cemas berlebihan, Megawati justru mengibaratkan dirinya hidup di tengah film spionase fiksi.
"Keren toh? Kayak James Bond. Tidak percaya? Tanya sana deh ke tukang sadap," kata Megawati.
Tak jarang, rasa kesal membuatnya mengambil langkah teatrikal yang menelanjangi para penguping tak kasat mata itu.
Megawati mengaku kerap mengambil telepon rumah atau perangkat komunikasi terdekat, hanya untuk menyapa mereka yang sedang menyimak di ujung saluran.
"Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon 'halo... halo... sudah mulai sadapnya?" kata Megawati.
Namun, sapaan balik itu tak pernah bersambut. Saluran selalu sunyi dari jawaban.
"Masak sama ibu-ibu saja kalah. Ya, kalau sudah didengar begitu, saya justru jadi kasihan," tutur Megawati.
Lingkaran Setan Spionase Politik
Pernyataan Megawati pada 2024 itu menyusun benang merah yang utuh ketika Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka pada pengujung 2026.
Lobi Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, mendadak dipadati awak media pada Selasa siang, 3 November 2026.
Di balik podium ruang konferensi pers, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin berdiri dengan wajah kaku.
Ia membeberkan runtutan peristiwa yang sebelumnya hanya beredar sebagai desas-desus di kalangan lingkaran dalam kekuasaan: operasi pengintaian ilegal yang menyasar langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Bukan kelompok peretas asing ataupun sindikat sipil yang duduk di kursi pesakitan. Dalang di balik operasi intersepsi terlarang itu adalah mantan pucuk pimpinan kepolisian sendiri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi aktif lainnya.
Penyidikan Bareskrim mengungkap bagaimana instrumen pengawasan canggih milik Korps Bhayangkara dibelokkan secara sistematis, bagaimana jejak digitalnya sempat coba dimusnahkan, hingga keberanian seorang operator peladen membongkar skandal ini ke meja hukum.
Kronologi: Dari Bilik Trunojoyo Menuju Jeruji Besi
Skandal ini merentang sepanjang dua tahun kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo di kepolisian sebelum akhirnya bermuara di ruang tahanan.
Rentang Waktu 2025 hingga September 2026. Operasi intersepsi tanpa izin mulai dijalankan secara berkala. Saat itu, Listyo Sigit masih berstatus aktif sebagai kapolri. Di bawah perintahnya, perangkat komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh strategis nasional mulai disusupkan ke sistem pengawasan internal kepolisian.
1 Oktober 2026. Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kapolri. Di Istana Negara, tongkat komando Tribrata 1 dialihkan kepada Jenderal Suyudi Ario Seto. Pada hari yang sama, Listyo dilantik menduduki posisi baru di lingkaran inti pemerintahan: Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Oktober 2026 (Pasca-Pergantian Kapolri). Menyadari posisi puncaknya di Polri telah berganti dan rekam jejak operasi berisiko terendus kepemimpinan baru, perintah darurat diterbitkan. Tersangka menginstruksikan anak buahnya untuk menghapus seluruh fail rekaman hasil penyadapan yang tersimpan di dalam komputer peladen pengawasan.
30 Oktober 2026. Seorang petugas operator sistem yang mengetahui adanya penyimpangan prosedur serta perintah pemusnahan berkas sadapan memutuskan mengambil langkah hukum. Ia secara resmi membuat laporan polisi di Bareskrim Polri.
31 Oktober – 2 November 2026. Penyidik Bareskrim bergerak maraton menindaklanjuti laporan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli diperiksa secara intensif. Tim forensik menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk yang memuat data aktivitas sistem.
3 November 2026. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dan langsung menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Modus Operandi: Membajak Mesin LIMS
Cara komplotan jenderal ini mengintai Presiden Prabowo terbilang rapi karena memanfaatkan infrastruktur legal negara: peladen Lawful Interception Management System (LIMS).
LIMS merupakan sistem intersepsi komunikasi resmi kepolisian yang dirancang untuk memantau lalu lintas panggilan suara, pesan pendek, hingga pertukaran data secara terpusat.
Dalam mekanisme normal, sebuah nomor ponsel hanya bisa disadap melalui verifikasi berjenjang yang ketat, mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.
Prosedur ini mewajibkan adanya status hukum yang jelas—seperti keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, terorisme, atau narkotika—yang diperkuat surat perintah penyelidikan atau penyidikan.
Namun, demi menyadap Prabowo dan sejumlah tokoh lain, prosedur baku tersebut dilabrak sepenuhnya.
"jadi, tersangka ini memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang seharusnya mengikuti Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Modusnya, para tersangka memanfaatkan otoritas komando mereka untuk memasukkan nomor telepon target langsung ke dalam peladen LIMS tanpa melalui meja verifikasi.
Operator diperintahkan memproses nomor-nomor tersebut tanpa dasar surat penetapan hukum apa pun.
Melalui penyusupan ini, sistem LIMS bekerja otomatis mencegat lalu lintas komunikasi target, membiarkan pihak pemohon memantau isi pembicaraan serta transmisi data dari balik layar tanpa menimbulkan kecurigaan pada gawai korban.
Target intersepsi liar ini meluas mencakup pejabat negara, tokoh politik lintas partai, figur media massa, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga pengusaha terkemuka.
Perintah Hapus Jejak dan Jerat Pasal Berlapis
Operasi senyap ini mulai menemui jalan buntu ketika peralihan pucuk pimpinan Polri pada awal Oktober 2026 memicu kekhawatiran terbongkarnya sistem.
Di bawah instruksi tersangka, operator diperintahkan melakukan tindakan data scrubbing—menghapus berkas rekaman suara, log data, dan transkrip percakapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS agar peladen tampak bersih dari aktivitas penyadapan ilegal.
Akan tetapi, upaya menutup jejak digital tersebut berbalik menjadi bumerang. Petugas yang ditugasi mengeksekusi penghapusan menolak membiarkan manipulasi wewenang itu terkubur.
"Lalu, pelapor yang merupakan petugas serta tahu tentang hal itu, membuat laporan polisi resmi pada 30 Oktober," kata dia.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan sangkaan pidana berlapis, yakni Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan rahasia pribadi, juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait intersepsi data dan perusakan sistem komputasi secara melawan hukum.