- Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan ilegal pada 3 November 2026.
- Listyo Sigit bersama sejumlah perwira tinggi Polri terbukti melakukan penyadapan ilegal terhadap gawai Presiden Prabowo Subianto sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
- Tindakan penyadapan ilegal tersebut dilakukan dengan membajak peladen LIMS Polri tanpa melalui prosedur penyelidikan tindak pidana yang sah.
Suara.com - Menjadi WNI memang harus siap-siap mendapatkan kejutan. Setiap hari ada saja peristiwa yang 'dar-der-dor'. Teranyar adalah, terbongkarnya komplotan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyadap gawai Presiden Prabowo Subianto.
Selasa 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan mantan komandannya, Listyo Sigit, sebaagi tersangka tindak pidana penyadapan ilegal.
Listyo, yang baru sebulan ditanggalkan dari tongkat komando Tribrata 1 dan dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), tak terjerat sendirian.
Dua perwira tinggi aktif Korps Bhayangkara turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Mabes Polri, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan, mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Nun jauh sebelum gawai Presiden Prabowo disusupi peladen LIMS, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY telah melayangkan peringatan keras mengenai bahaya laten aparatur negara yang memanfaatkan teknologi sadap untuk kepentingan kekuasaan partisan.
Illegal Tapping dan Political Spying
Ingatan publik melayang ke Februari 2017. Di tengah panasnya persaingan Pilkada DKI Jakarta, isu penyadapan mencuat ke permukaan tatkala tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang menyinggung adanya komunikasi via telepon antara SBY dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia saat itu, KH Ma'ruf Amin.
Merespons kabar tersebut, SBY menggelar konferensi pers khusus di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat.
Dengan nada tertata namun menusuk, jenderal purnawirawan bintang empat itu membedah batas tegas antara intersepsi untuk penegakan hukum dan intrik pengawasan ilegal.
"Saya ingin menyoroti masalah itu, karena kalau betul percakapan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, atau percakapan siapa pun dengan siapa disadap, tanpa alasan yang sah; tanpa perintah pengadilan; dan hal-hal yang dibenarkan UU, namanya itu penyadapan ilegal," kata SBY yang dikutip kembali pada hari Rabu (4/11/2026).
SBY menjelaskan, kalau yang disadap itu percakapan telepon, maka disebut sebagai illegal telephone tapping. Nah, kalau penyadapan itu punya motif politik, maka istilahnya menjadi political spying.
"Satu, dari aspek hukum masuk; dari aspek politik juga masuk," kata dia.
Bagi SBY, ketika frekuensi suara seorang tokoh disadap tanpa landasan undang-undang, kejahatan itu tidak lagi berdiri di ranah pelanggaran etik semata, melainkan sudah bertransformasi menjadi pembajakan kedaulatan warga negara oleh mereka yang memegang kendali teknologi.
Cermin Retak Richard Nixon dan Bayang-Bayang Watergate
Untuk memberikan bobot pembanding atas ancaman tersebut, SBY menarik garis sejarah ke Amerika Serikat era 1970-an.