- Pemerintah dinikai belum memberikan perhatian memadai terhadap pembiayaan pengobatan pasien sirosis hati.
- Biaya tindakan cangkok hati untuk satu pasien sirosis tahap akhir mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar.
- Acuan penanganan pasien sirosis dan pertimbangan transplantasi hati sejatinya sudah diatur secara resmi.
Suara.com - Pasien sirosis hati dinilai belum mendapatkan perhatian memadai dari pemerintah, terutama dalam hal akses pengobatan dan pembiayaan transplantasi hati.
Padahal, tindakan cangkok hati yang dibutuhkan pasien dengan penyakit hati tahap akhir dapat menghabiskan biaya sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar per pasien.
Konsultan Gastroenterohepatologi Eka Hospital MT Haryono, Dr. dr. Irsan Hasan, Sp.PD-KGEH, FINASIM, FACG, menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian pemerintah karena sirosis termasuk penyakit yang membutuhkan penanganan serius dan berpotensi membebani pembiayaan kesehatan.
Ia menyebut penyakit hati, termasuk sirosis, berada di urutan keenam dalam daftar penyakit katastropik yang menjadi perhatian pembiayaan BPJS Kesehatan. Namun, menurutnya, perhatian terhadap penyakit ini masih belum sebanding dengan kebutuhan pengobatan pasien.
“Saya beberapa kali meeting dengan Pak Menteri, saya bilang liver ini nggak diperhatikan, diabaikan. Padahal kalau benar-benar liver ini diobati, dia akan jadi nomor satu, menghabiskan dana BPJS, katastrofik,” ujar Dr. Irsan dalam diskusi media beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurut Irsan, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah pelaksanaan pengobatan sesuai Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK).
Ia menilai transplantasi hati perlu mendapat perhatian lebih serius, karena menjadi salah satu pilihan penanganan bagi pasien sirosis yang telah mencapai tahap lanjut dan memenuhi kriteria medis.
Ia memperkirakan biaya transplantasi hati dapat mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar untuk satu pasien.
Besarnya biaya tersebut, menurutnya, membuat dukungan pembiayaan menjadi persoalan penting agar pasien yang membutuhkan tindakan ini memiliki kesempatan memperoleh pengobatan.
“Kalau transplantasi dilakukan, setiap pasien sirosis itu butuh dana sekitar Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar,” katanya.
Dr. Irsan juga menyebut pelaksanaan transplantasi hati di rumah sakit pemerintah saat ini mendapatkan subsidi. Ia berharap dukungan pembiayaan seperti ini dapat terus diperkuat sehingga penanganan pasien sirosis tidak terhambat oleh mahalnya biaya tindakan.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tata Laksana Sirosis Hati pada Dewasa melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/778/2025.
Pedoman tersebut menjadi acuan bagi dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani pasien sirosis. Dalam PNPK tersebut, transplantasi hati tercantum sebagai salah satu pilihan tata laksana bagi pasien dengan penyakit hati tahap akhir.
Tindakan ini bertujuan meningkatkan harapan hidup dan kualitas hidup pasien dengan penyakit hati yang sudah tidak dapat ditangani secara efektif melalui terapi lain.
Namun, dalam PNPK menyebutkan transplantasi tidak selalu dilakukan pada bukan pada setiap pasien sirosis. PNPK menjelaskan bahwa tindakan ini dipertimbangkan pada pasien dengan sirosis dekompensata, yakni ketika fungsi hati.
Padian sirosis dekompensata dinilai sudah mengalami penurunan berat dan muncul komplikasi seperti penumpukan cairan di perut atau asites, gangguan kesadaran akibat ensefalopati hepatikum, penyakit kuning, sindrom hepatorenal, hingga perdarahan varises.
Penentuan kebutuhan transplantasi juga mempertimbangkan kondisi klinis pasien, termasuk skor Model for End-Stage Liver Disease (MELD). Dalam PNPK, skor MELD 15 atau lebih menjadi salah satu kriteria untuk mempertimbangkan transplantasi hati.