- Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Bareskrim Polri menahan ketiga tersangka di Rutan Mabes Polri setelah melakukan penyelidikan hingga Selasa.
- Penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut menargetkan nomor telepon Presiden dan berbagai pihak selama 2025-2026.
Suara.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang salah satu targetnya adalah Presiden Prabowo Subianto.
Kasus tersebut turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang bersama Listyo diduga terlibat dalam perintah penyadapan tanpa prosedur hukum.
Bareskrim Polri telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena Listyo baru sekitar satu bulan meninggalkan jabatan Kapolri setelah dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026.
Kenapa Listyo Sigit Prabowo Ditangkap?

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, Listyo dan dua tersangka lainnya diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Dugaan pelanggaran tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan intersepsi oleh aparat.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.
Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026, sebelum seorang petugas yang mengetahui kejadian itu melaporkannya kepada polisi pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, nomor telepon yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apa Motif Penyadapan?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyadapan tersebut berkaitan dengan tindak pidana makar.
Ia menjelaskan, pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, bukan tindakan makar terhadap presiden maupun pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.