- Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala KSP di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
- Pemecatan dilakukan sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo dan dua jenderal lain sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal nomor ponsel Presiden.
- Praktik penyadapan tanpa izin resmi tersebut dilakukan menggunakan peranti pengawasan negara sepanjang kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Ruang jumpa pers Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, mendadak dipadati awak media pada Rabu pagi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, melangkah cepat menuju podium dengan map dokumen di tangannya.
Raut mukanya datar saat membacakan keputusan kilat yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo secara resmi memberhentikan Jenderal Listyo sebagai Kepala KSJenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kepala KSP.
Langkah tegas ini diambil kurang dari 24 jam setelah Korps Bhayangkara menetapkan mantan puncaknya itu sebagai tersangka utama kasus spionase ilegal, terhadap nomor ponsel milik sang kepala negara.
Hanya berselang sebulan lebih tiga hari sejak dilantik di tempat yang sama pada 1 Oktober 2026, pintu keluar dari lingkaran ring satu kekuasaan tertutup rapat bagi Listyo.
Keputusan Cepat di Meja Istana
Pemecatan tersebut diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada jam-jam pertama kerja di Istana, Rabu pagi.
Pemerintah memilih bertindak tanpa kompromi guna meredam guncangan di tubuh aparatur keamanan negara.
"Bapak presiden, pagi tadi, sudah memutuskan, dan menandatangani berkenaan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.
Prasetyo belum mengumumkan siapa tokoh yang bakal ditunjuk untuk mengisi kursi empuk Kepala Staf Kepresidenan di Gedung Bina Graha.
Istana, kata dia, masih menimbang figur pengganti yang tepat seraya memastikan roda koordinasi strategis di bawah kantor kepresidenan tetap bergulir tanpa terganggu prahara hukum yang menjerat mantan pejabatnya.
Sengkarut Tiga Jenderal di Balik Layar LIMS
Sehari sebelumnya, Selasa, 3 November 2026, lantai Bareskrim Polri lebih dulu bergolak saat Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menggelar konferensi pers penetapan tersangka.
Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup ihwal persekongkolan tiga jenderal aktif dalam membelokkan fungsi peranti pengawasan negara.
"Kami sudah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
Ketiga nama tersebut merujuk pada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Modus yang dijalankan bukan sekadar pelanggaran etik administrasi biasa, melainkan operasi intersepsi yang menusuk langsung ke pusat kepemimpinan nasional.
"Kuat diduga sudah menyadap secara ilegal nomor Presiden RI," kata dia.
Asep menerangkan, praktik pencegatan data dan komunikasi seluler tanpa izin itu beroperasi sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026, ketika Listyo masih memegang komando tertinggi kepolisian.
Penyadapan dilakukan tanpa ada sangkut paut dengan proses penegakan hukum—baik tahap penyelidikan maupun penyidikan tindak kejahatan resmi.
Kepanikan komplotan ini mulai tampak pada Oktober 2026, bertepatan dengan transisi tongkat Kapolri ke tangan Jenderal Suyudi Ario Seto.
Para tersangka berupaya menghilangkan rekam jejak digital dengan memerintahkan penghapusan log pada komputer sistem peladen.