- Ahli hukum Bivitri Susanti menyatakan praktik penyadapan tanpa aturan ketat melanggar hak asasi manusia.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal periode 2025 sampai 2026.
- Penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha tanpa prosedur.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Menurut Asep, nomor-nomor tersebut diduga mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Polisi juga menyebut terdapat dugaan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS pada Oktober 2026.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status tersangka yang disandang ketiganya merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.