- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah tegas isu dirinya akan menggantikan Wakil Presiden Gibran.
- Dasco menduga kabar bohong tersebut sengaja disebar untuk mengalihkan perhatian dari kasus penyadapan presiden.
- Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama dua perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membantah keras isu yang menyebut dirinya bakal menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Ia menilai kabar tersebut sengaja diembuskan untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bantahan itu disampaikan Dasco melalui akun media sosial pribadinya.
Melalui tangkapan layar unggahan akun X (Twitter) miliknya yang turut dibagikan di Instagram, Dasco menyebut ada upaya menggeser perhatian publik dari persoalan penyadapan ke isu dirinya menjadi calon wakil presiden.
"Ada upaya Pengalihan isu dari Hot isu Penyadapan Ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres ..." tulis keterangan unggahannya di instagram, dikutip Kamis (5/11/2026).
Dasco juga memastikan kabar tersebut tidak benar. Ia menyebut isu dirinya akan menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan berita bohong.
"Ada Upaya Pengalihan Isu, Saya Pastikan Itu Hoax!!" tulis tangkapan layar yang diunggah Dasco.
![Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/18502-listyo-sigit-praboao-ahrie-sonta-dan-eko-hadi-santoso.jpg)
Tiga Jenderal Tersangka
Penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi sorotan setelah kasus tersebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua petibggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam perkara tersebut, ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan log atau rekam jejak penyadapan pada Oktober 2026.
Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.