- Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang pembuktian ijazah palsu Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Joko Widodo heran terhadap logika terdakwa yang menyimpulkan ijazah palsu tanpa pernah melihat dokumen aslinya secara langsung.
- Joko Widodo membeberkan kronologi pembuatan skripsi hingga lulus dengan nilai A pada ujian tanggal 23 Oktober 1985.
Suara.com - Sidang pembuktian ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) mulai memanas.
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, yang hadir langsung sebagai saksi memberikan sentilan tajam terhadap alur berpikir Roy soal ijazahnya.
"Wong melihat ijazah aslinya saja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu, gimana," kata Jokowi.
Ia mengaku heran dengan dasar argumen yang dibangun oleh pihak Roy selaku terdakwa dalam perkara tersebut.
"Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi, menegaskan kebingungannya.
Tidak berhenti pada sentilan logika, Jokowi juga memanfaatkan kesempatan itu untuk membeberkan kronologi pembuatan skripsinya secara detail.
Ia ingin meluruskan berbagai tudingan miring yang selama ini beredar di tengah masyarakat luas.
"Yang Mulia, dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini dibuat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro," ungkap Jokowi.
Setelah melalui proses panjang , proposal penelitian akhirnya mendapatkan lampu hijau dari pihak kampus.
"Kemudian disetujui, judul skripsinya adalah 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'," tutur Jokowi menjelaskan.
Tahapan akademik berikutnya dilalui dengan ujian resmi di hadapan para dosen penguji yang berkompeten di bidangnya.
"Dan pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin," kisah Jokowi.
Hasil dari ujian tersebut membuktikan bahwa proses pengerjaan karya ilmiahnya berjalan dengan standar kelulusan yang sah.
"Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," tegas ayah dari Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka itu.
Ia juga menceritakan proses pencetakan fisik dokumen ilmiahnya setelah melewati tahap perbaikan akhir.